Berinvestasi Jati : tidak tahu bagaimana caranya menanam pohon jati

Menanam pohon jati akan membantu mengatasi masalah kekurangan pasokan kayu jati ke pasaran dalam maupun luar negeri di masa yang akan datang. Pada saat ini pasokan kayu jati lokal diperkirakan hanya mampu memenuhi kurang dari 30% jumlah permintaan yang ada. Situasi ini menyebabkan harga kayu jati terus meningkat dari tahun ke tahun. Di lain pihak permintaan ekspor atas produk hasil olahan kayu dan mebel meningkat tajam, yang akhirnya memperbesar jurang antara jumlah pasokan dan permintaan.
Investasi dalam budi daya jati merupakan suatu pemanfaatan dana yang bijaksana. Pada saat yang bersamaan mampu mencapai berbagai tujuan yang memberi keuntungan kepada: lingkungan hidup, perekonomian masyarakat sekitar, pemerintah, tabungan hari tua untuk diri sendiri, anak-cucu atau ahli waris. Ini merupakan suatu alternatif yang jauh lebih menarik dibanding bentuk perlindungan hari tua yang ada selama ini seperti asuransi, tabungan, saham, dll. Tingkat keuntungan yang sangat tinggi disertai sifat alamiah objek investasi pohon itu sendiri yang pertumbuhannya dapat diproyeksi dan juga resisten terhadap fluktuasi dan gangguan ekonomi.
Sifat alamiah produk ini juga unik karena semakin lama dibiarkan dengan pertumbuhannya maka akan semakin besar ukuran batangnya, dan akhirnya akan meningkatkan nilai jual produk kayu yang dihasilkannya. Tingkat pengembalian investasi dalam budi daya tanaman kayu keras dan unggul dikategorikan sebagai suatu bentuk investasi 'hard asset' yang mampu memberikan tingkat perlindungan tinggi terhadap gejolak inflasi dan penurunan nilai mata uang.
Sebelum mengetahui cara menanam pohon Jati, perlu dipelajari terlebih dahulu seluk beluk pohon jati tersebut, yang merupakan kayu komersial dengan harga jual yang tinggi, dapat dijadikan investasi masa depan. 

Sejarah Pohon Jati 

Jati (Tectona grandis L.f.) terkenal sebagai kayu pohon komersial bermutu tinggi yang sering dijadikan kayu furniture, termasuk dalam famili Verbenaceae. Penyebaran alami meliputi negara-negara India, Birma, Kamboja, Thailand, Malaysia dan Indonesia. Di Indonesia tanaman jati terdapat di beberapa daerah seperti Jawa, Muna, Buton, Maluku dan Nusa Tenggara.
jati
Pohon Jati cocok tumbuh di daerah musim kering agak panjang yaitu berkisar 3-6 bulan per tahun. Besarnya curah hujan yang dibutuhkan rata-rata 1250-1300 mm/tahun dengan temperatur rata-rata tahunan 22-26° C. Daerah-daerah yang banyak ditumbuhi Jati umumnya tanah bertekstur sedang dengan pH netral hingga asam. Menurut T.Altona, penanaman jati yang pertama dilakukan oleh orang hindu yang datang ke Jawa. Sehingga terkesan, jati didatangkan oleh orang hindu atau negeri hindulah tempat asli dari jati. Pendapat ini diperkuat oleh seorang ahli botani, Charceus yang mengatakan bahwa jati di Pulau Jawa berasal dari India yang dibawa sejak tahun 1500 SM sampai abad ke- 7 Masehi.

Kontroversi ini kemudian terjawab dengan penelitian marker genetik menggunakan teknik isoenzyme yang dilakukan oleh Kertadikara pada tahun 1994. Hasil penelitiannya menunjukan bahwa jati yang tumbuh di Indonesia (Jawa) merupakan jenis asli. Jati ini telah mengalami mekanisme adaptasi khusus sesuai dengan keadaan iklim dan edaphis yang berkembang puluhan hingga ratusan ribu tahun sejak zaman quarternary dan pleistocene di asia Tenggara.
Kayu jati termasuk kelas kuat I dan kelas awet II. Penyebab keawetan dalam kayu teras Jati adalah tectoquinon (2-methylanthraquinone). Kayu jati mengandung 47,5% sellulosa, 30% lignin, 14,5% pentosan, 1,4 % abu dan 0,4-1,5% silika.

Kayu Jati banyak digunakan untuk berbagai keperluan. Beberapa kalangan masyarakat merasa bangga apabila tiang dan papan bangunan rumah serta furniture perabotannya terbuat dari Jati. Berbagai konstruksi pun terbuat dari Jati seperti bantalan rel kereta api, tiang jembatan, balok dan gelagar rumah, serta kusen pintu dan jendela. Pada industri kayu lapis, Jati digunakan sebagai finir muka karena memiliki serat gambar yang indah. Dalam industri perkapalan, kayu Jati sangat cocok dipakai untuk papan kapal yang beroperasi di daerah tropis.

Perkembangan teknologi khususnya dalam bidang rekayasa genetik (Pemuliaan Pohon / Tree Improvement) telah menghadirkan jati varietas unggul. Jati yang dihasilkan diharapkan memiliki keunggulan komparatif berdaur pendek (± 15 tahun), sedikit cabang, batang lurus dan silendris. Bila batang pohon jati tidak silendris, menyebabkan kualitasnya menjadi rendah.

Beberapa ahli kehutanan menyatakan bahwa semua jenis pohon penghasil kayu cepat tumbuh akan menghasilkan kualitas kayu (kelas awet dan kelas kuat) yang lebih rendah dibandingkan dengan pohon dengan umur maksimal. Di sisi lain, beberapa pengusaha kayu menuturkan bahwa masalah kualitas kayu sudah dapat dipecahkan dengan teknologi industri. Sifat mudah diolah dan dibentuk dari pohon cepat tumbuh dapat didifusikan sesuai keinginan pasar. Tingkat kekerasannya pun dapat direkayasa dengan teknik pengovenan.

Sumber Benih Pohon jati

Untuk perbanyakan tanaman jati, diperhitungkan juga faktor reproduksi tanaman dimana pohon jati yang telah melewati masa juvenil akan segera berbunga, berbuah dan menghasilkan benih yang akan dipergunakan untuk kegiatan penanaman.
Sumber benih adalah suatu individu atau tegakan baik yang tumbuh secara alami (hutan alam) ataupun yang ditanam (hutan tanaman) yang digunakan (ditunjuk, dibangun dan dikelola sebagai sumber benih). 

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 85/Kpts-II/ 2001, ada 6 klas atau kategori sumber benih tanaman hutan sebagai berikut:
- Zona pengumpulan benih, 
- Tegakan benih teridentifikasi, 
- Tegakan benih terseleksi, 
- Areal produksi benih (APB), 
- Tegakan benih provenan dan 
- Kebun benih.


Keberhasilan dan kualitas tanaman sangat tergantung kepada sumber benih yang digunakan. Benih dari Areal Produksi Benih (APB) yang terbaik dapat meningkatkan volume 5-12% dibandingkan benih dari tegakan benih. Penggunaan benih dari kebun benih klonal dapat menghasilkan peningkatan volume 5-10% dibandingkan dengan APB. Sedangkan penggunaan benih dari kebun benih klonal dapat menghasilkan peningkatan volume sebesar 12 % dibandingkan dengan tegakan benih.

Pohon plus jati di Jawa terdapat sebanyak 182 pohon, tersebar di Jawa Tengah sebanyak 111 pohon (8 KPH) dengan produksi benih 55,5 - 333 kg/tahun, di Jawa Timur sebanyak 53 pohon (6 KPH) dengan produksi benih 26,5 - 159 kg/tahun, sedangkan di Jawa Barat sebanyak 18 pohon (8 KPH) dengan produksi benih 9 - 54 kg/tahun. 

Menanam Pohon Jati

Jati telah lama ditanam dan dibudidayakan di Indonesia oleh negara (Perhutani) maupun oleh masyarakat. Pengetahuan dan pengalaman menanam jati sudah banyak diketahui baik secara konvensional (biji) maupun secara terpadu yaitu penerapan silvikultur intensif, penanaman jati klon unggul, rekayasa genetik dan sebagainya. Secara garis besar, pengadaan bibit jati dapat dilakukan melalui dua cara yaitu secara generatif dan secara vegetatif.

Secara generatif, pengadaan bibit jati dilakukan dengan menggunakan biji. Biji jati yang akan digunakan dipilih yang masih baru, karena biji jati yang telah disimpan sangat mudah berkurang daya kecambahnya. Buah jati termasuk jenis buah batu, memiliki kulit yang keras dan persentase perkecambahan rendah dibandingkan dengan species lain. Untuk itu perlakuan-perlakuan tertentu dilaksanakan agar mampu memecah dormansi biji.

Beberapa cara pemecahan dormansi biji yang dapat dilakukan antara lain :
1. Biji direndam dalam air dingin-dijemur dibawah terik sinar matahari, diulang 4-5 hari.
2. Biji jati direndam dalam air dingin-air panas bergantian selama 1 minggu.
3. Biji jati pada bagian epikotil, ditipiskan kulit bijinya dengan cara diamplas, sehingga memudahkan air dan udara masuk kedalam biji.
4. Biji jati direndam dalam larutan asam sulfat pekat (H2S04) selama 15 menit, kemudian dicuci dengan air dingin setelah itu baru dikecambahkan pada media pasir.

Pasir yang digunakan dianjurkan untuk disterilkan dengan dijemur dibawah sinar matahari, digoreng sangrai atau disemprot dengan ”Benlate” agar jamur dan bakteri pengganggu mati.
Pasir jangan dipadatkan agar memudahkan munculnya daun dan batang muda dari media tabur. Biji disiram secara teratur 2x sehari agar kelembaban terjaga. Naungan diperlukan agar suhu dan kelembaban terjadi dalam kondisi yang lama. Naungan dapat berupa plastik, daun kelapa, atau naungan jenis lainnya.

Benih ditanam dengan bekas tangkainya dibawah. Supaya tidak hanyut oleh air baik karena hujan atau penyiraman, bijinya ditekan ke dalam media sedalam 2 cm kemudian ditimbun. Perkecambahan biji jati biasanya bertahap, sehingga perlu menunggu agar benih-benih tersebut dapat berkecambah secara sempurna.

Media yang digunakan untuk penyapihan adalah campuran antara pasir : tanah : kompos (7:2:1). Ukuran polybag yang digunakan adalah 10 x 15 cm. Pemupukan dilakukan dengan NPK cair (5 gram/liter air ) ketika bibit telah berumur 2 minggu, selanjutnya 2 minggu sekali pemupukan dilakukan hingga bibit berumur 3 bulan dan siap ditanam di lapangan.

Perbanyakan tanaman jati juga dapat dilakukan secara vegetatif atau perbanyakan yang dilakukan tanpa benih/biji, dengan mengambil bagian tanaman seperti daun, batang, tunas dan bagian lainnya. Pembiakan secara vegetatif untuk jati dapat dilakukan dari cara yang sederhana seperti stump, puteran hingga grafting dan kultur jaringan.

Berikut Cara Memahami Sistem Informasi Dalam Konteks UU Desa

Berikut Cara Memahami Sistem Informasi Dalam Konteks UU Desa

Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) memberikan harapan baru pada pembangunan di tingkat Desa. UU Desa memberikan ruang bagi desa untuk menjadi aktor pembangunan dengan mengedepankan adanya prinsip subsidiaritas dan rekognisi atas keberadaan desa sebagai entitas kultural sekaligus pemerintahan. Melalui UU ini, secara filosofis, negara mengakui adanya desa sebagai salah satu entitas sosio-kultural yang secara historis ada sebelum negara Indonesia dideklarasikan. UU ini mengakui desa sebagai bagian dari yuridiksi dalam ketatanegaraan formal negara.
Pengakuan Atas Desa
Pengakuan atau rekognisi dan subsidiaritas menjadi salah satu jantung penting UU Desa. Rekognisi adalah prinsip penting yang terdapat pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 huruf b. Negara mengakui dan menghormati adanya kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih ada, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Indonesia sebagai sebuah negara yang diatur melalui Undang-Undang.
Pengakuan atau rekognisi merupakan pengakuan atas hak asal usul yang melekat, berkembang dan terejawantah dalam kehidupan masyarakat di tingkat desa. Subsidiaritas merupakan penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan bersakala lokal untuk kepentingan masyarakat desa. Asas subsidiaritas merupakan kebalikan dari asas residualitas yang sebelumnya berlaku atas desa. Asas residualitas yang berlaku sebelumnya menempatkan desa sebagai pelaksana kewenangan dari tingkat di atasnya (supra desa). Desa sebelum UU Desa lebih memiliki kewajiban dibandingkan dengan kewenangan yang melekat sebagai entitas pemerintahan sekaligus entitas kultural.
UU Desa memperjelas posisi desa sebagai salah satu bagian integeral dari negara yang diatur secara spesifik mengingat keunikan unit sosio-kulturalnya. Otonomi Desa kini bukan lagi bagian dari otonomi daerah yang diserahkan ke desa, melainkan pemberian atas hak asal-usul yang melekat pada desa sebagai bagian dari hak bawaan. Kedudukan desa tidak lagi berada di bawah dan di dalam pemerintahan daerah; melainkan berkedudukan di Kabupaten atau kota (Pasal 5).
Pasal 4 UU Desa menjabarkan tujuan dari proses yang disebut sebagai pengaturan desa. Tujuan pokok dari “pengaturan desa” dalam UU Desa mencakup:
  • Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya, sebelum dan sesudah NKRI;
  • Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan RI;
  • Melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat Desa;
  • Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
  • Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  • Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa;
  • Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa;
  • Memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan;
  • Memperkuat desa sebagai subjek pembangunan.
Rekognisi atas keberadaan dan wewenang desa harus dilakukan oleh semua pihak. Konsep mengakui menghilangkan atau mengurangi intervensi atau campur tangan terhadap desa yang berpotensi menghilangkan tatanan, pranata dan tata kelola yang sudah berkembang di desa. Upaya-upaya seperti pelaksanaan proyek di tingkat desa dengan tidak melibatkan atau melalui persetujuan desa adalah salah satu bentuk pelanggaran atas asas rekognisi yang dibangun melalui UU Desa.
Prinsip Subsidiaritas memberikan ruang pada desa untuk mengembangkan pendekatan yang lebih sesuai dengan konteks di desa. Urusan lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat lokal baiknya dikelola oleh desa. Prinsip ini berbeda dengan prinsin penyerahan kewenangan pada konteks desentralisasi. UU Desa mengutur bahwa penetapan kewenangan lokal berskala desa menjadi kewenangan desa itu sendiri. UU memberikan kewenangan, batasan dan lingkup secara jelas atas kewenangan lokal berskala desa.
Nilai Data dan Informasi untuk Pembangunan Desa
UU Desa memperkenalkan dua model pembangunan di tingkat desa, yaitu (1) Desa Membangun dan; (2) Pembangunan Kawasan Perdesaan. Konsep Desa membangun menunjukkan jenis-jenis pendekatan pembangunan yang bertujuan untuk memperkuat masyarakat di lokal desa. Bentuk kedua menunjukkan persilangan pembangunan satu desa dengan desa lain (kawasan) yang saling beririsan. Model kedua dilakukan oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten dengan pelibatan dan persetujuan pemerintah dan masyarakat desa. UU Desa mewajibkan pembangunan kawasan yang berskala desa dilakukan oleh desa dan atau antar desa (pasal 85). Proses membangun desa (kawasan) dan “desa membangun” keduanya harus terintegerasi dengan baik.
Informasi dan data desa menjadi dua kata kunci dalam kedua model pembangunan di tingkat desa tersebut. Desa membutuhkan data-data penting di tingkat lokal untuk menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan di tingkat desa. Desa harus memiliki kedaulatan data untuk dapat membuat perencanaan pembangunan yang baik dan sesuai dengan konteks dan kebutuhan di tingkat lokal. Sementara, pemerintah Daerah (provinsi dan Kabupaten) memiliki kebutuhan adanya data yang terkait dengan dengan kawasan untuk dapat melakukan pembangunan desa dalam skala yang beririsan dengan desa lainnya.
Informasi menjadi kunci lain dalam pengawasan pembangunan di tingkat desa. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang memadai dan benar terkait dengan pembangunan di tingkat desa. Hal ini sejalan dengan prinsip perubahan di tingkat pemerintahan desa yang menjadi amanat UU desa, yaitu mewujudkan pemerintahan desa yang efisien, efektif, profesional, terbuka dan bertanggungjawab. Kedua kata kunci tersebut (data dan informasi) difasilitasi oleh satu pendekatan alat yang disebut sebagai sistem informasi desa (Pasal 86).
Sistem Informasi Desa
Mengacu pada Pasal 86 UU Desa, Sistem Informasi Desa dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Pendekatan dalam skala yang lebih kecil ini dibandingkan dengan nasional– bertujuan untuk memperkecil hilangnya kewenangan lokal berskala desa akibat penyeragaman di tingkat nasional. Tujuan dari pengaturan skala kewajiban penyediaan Sistem Informasi Desa dalam lingkup Kabupaten juga bertujuan untuk menjaga prinsip rekognisi dan subsidiaritas yang menjadi prinsip UU Desa.
Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) berkewajiban untuk mengembangkan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan (pasal 86 ayat 3). Kewajiban ini melekat pada Kabupaten/Kota, bukan pada pemerintah di tingkat nasional (pusat). Sistem informasi desa juga mengandung maksud bukan sebatas aplikasi, melainkan perangkat keras, perangkat lunak (aplikasi), jaringan dan sumber daya manusia. Sistem informasi desa mengandaikan adanya bisnis proses yang jelas, tanpa mengenyampingkan jenis-jenis data dan informasi yang bersifat atau mengandung kewenangan lokal berskala desa. Penegasan pentingnya sumber daya manusia sebagai bagian dari Sistem Informasi Desa menunjukkan kewajiban pada pihak Kabupaten/Kota untuk memberikan pendampingan dan penguatan atas tata kelola informasi dan data pembangunan di tingkat desa.
Sistem informasi desa mengandung data desa, data pembangunan desa, kawasan desa dan informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa. Informasi berkaitan dengan pembangunan kawasan perdesaan juga wajib disediakan oleh pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota. Informasi-informasi ini dibuka menjadi data atau informasi publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Belajar dari pembelajaran penerapan Profil Desa yang berskala nasional, penerapan sistem informasi desa yang dikontrol dan diseragamkan oleh pemerintah pusat tidak lagi relevan. Penerapan secara nasional dengan menerapkan standar baku yang mengabaikan kewenangan lokal berskala desa melanggar prinsip penerapan sistem informasi yang diatur oleh UU Desa.
Akses data menjadi salah satu tantangan lain. Pengalaman profil desa menunjukkan bahwa desa hanya sebagai “pengumpul data” atau petugas dari pemerintah pusat. Implikasinya, desa tidak memiliki data yang memadai karena sudah “disetorkan” kepada pemerintah pusat. Hal ini berimplikasi kepada perencanaan pembangunan di tingkat desa. Penerapan profil desa juga tidak mempertimbangkan keragaman kebutuhan akan jenis data sesuai dengan konteks lokal. Hal ini justeru menghambat desa dalam menemukenali jenis-jenis kebutuhan data yang kontekstual dengan kebutuhan pembangunan desa dan kewenangan lokal berskala desa.
Penerapan Sistem Informasi Desa, mengacu pada semangat UU Desa, harus dikembalikan ke tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini sejalan dengan penetapan kewenangan lokal berskala desa yang turut diatur dalam Peraturan Daerah. Sistem informasi desa perlu mengakomodir keragaman di tingkat desa. Keragaman, dalam konteks terdekat, dapat diakomodir oleh pemerintah di tingkat Kab/Kota.
Pada konteks teknologi, pemerintah nasional lebih penting menetapkan standar platform teknologi agar satu jenis aplikasi (teknologi) dapat berkomunikasi dengan teknologi lainnya. Perkembangan dunia teknologi informasi sudah memungkinkan adanya komunikasi data melalui Application Programming Interface (API). Standardisasi data apabila dilakukan tidak boleh menghilangkan peluang desa untuk tetap dapat memasukkan data-data yang terkait dengan kewenangan lokal berskala desa.
Di lain sisi, penerapan teknologi perlu mengedepankan pertimbangan ketersediaan akses masyarakat atas teknologi. Teknologi yang terlalu dipaksakan pada konteks wilayah tertentu, justeru akan menjadi hambatan tersendiri bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam pemanfaatan data tersebut. Ketersediaan data yang tidak dibarengi dengan akses masyarakat atas data pembangunan juga menghambat partisipasi masyarakat. Penerapan Sistem Informasi harus mempertimbangkan bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan informasi yang termuat dalam sistem informasi. Akses atas informasi menjadi prasyarat dasar untuk memastikannya.
Prinsip Penerapan Sistem Informasi Desa
Penerapan sistem informasi desa idealnya dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip penting, antara lain:
  • sistem Informasi desa adalah kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah di tingkat Kabupaten/Kota;
  • Data yang dikelola melalui sistem informasi desa perlu ditetapkan sebagai data terbuka (open data);
  • Sistem Informasi Desa bukan semata teknologi, melainkan sumber daya manusia.
  • Penerapan Sistem informasi desa tidak boleh menghilangkan peluang, kesempatan dan upaya desa untuk membangun data yang relevan dengan kewenangan lokal berskala desa;
  • Penerapan Sistem Informasi Desa harus mengakomodir kebutuhan desa untuk tetap memiliki, mengembangkan dan menggunakan data sebagai bagian tidak terpisahkan dari perencanaan di tingkat desa;
  • Standardisasi Data dalam informasi desa tidak boleh menghilangkan kesempatan pemeratah desa untuk mengembangkan data yang relevan terkait dengan kewenangan lokal berskala desa;
Penerapan teknologi tidak boleh ditunggalkan dengan mempertimbangkan akses masyarakat atas informasi pembangunan yang berbeda-beda di setiap lokasi.
Diolah dari sumber: sekolahdesa.or.id, 29 April 2015
Kavling Produktif Durian Master Purwakarta

Kavling Produktif Durian Master Purwakarta

Hadir untuk anda semua yg ingin punya Investasi Kavling Produktif, Cukup dgn 145Juta (cash only), bisa mendapatkan Kavling Kebun Buah seluas 200m* dengan Bonus 6 Pohon Buah *Durian Master* dengan berbagai fasilitas sunnah unggulan. Berlokasi di : Purwakarta
Langsung aja Survey Lokasi atau cek TKPnya, biar lebih afdhol..

TANAH KAVLING

Yang bisa di nikmati capital gainnya dari kenaikan harga setiap tahunnya. Luas tersedia 200 m2

BONUS KEBUN DURIAN

Sebagai bonus, developer memberikan pohon durian yang nantinya akan dibantu dikelola oleh tim

BOLEH DIBANGUN VILLA KEBUN

Sisa lahan pada kavling yang Anda miliki boleh dibangun villa & Resort Sebagai sarana liburan akhir pekan atau pun disewakan.

Mengapa Durian Master
DURIAN MASTER Merupakan durian variant baru hasil temuan anak negeri bangsa indonesia, di temukan awal tahun 1972.
.
Buah Durian Master ini merupakan gabungan persilangan (bukan rekayasa genetik) dari 2 jenis pohon yaitu pohon asal hutan kalimantan sebagai batang bawah dan pohon durian non biji sebagai batang atas sehingga memiliki keunggulan lebih dibandingkan pohon durian pada umumnya, keunggulan tersebut diantaranya :
.
1. bisa ditanam di mana saja (daerah panas, sedang maupun dingin, mulai tanah pantai s/d tanah pegunungan)
2. bisa berbuah lebih cepat yaitu di usia 3 – 4 tahun ( awal buah rata-rata berat 5kg mencapai 11 buah sekali panen)
3. berbuah tidak mengenal musim, 1 tahun bisa 3x panen (panen raya, panen campuran, panen susulan)
4. dilengkapi dengan nutrisi organik, sehingga menghasilkan buah organik yang kwalitasnya terjamin
5. ciri buahnya (besar 4 s/d 15kg per buah, kulit tipis, daging tebal, biji gepeng dan lepas dari daging, rasa manis, meduk, bau harum, warna mentega)
6. harga buah di pasar stabil berkisar 30 ribu s/d 80 ribu per kg.

 Ilustrasi Hasil Panen Durian Master

Note :  Pohon Durian Master akan berbuah secara optimal setelah mencapai umur 3 – 4 tahun, dan semakin optimal pada umur diatas itu
.
​Perhitungan untuk 1 kavling dgn 6 pohon durian master:
– 1 pohon durian berbuah minimal 30 buah
– 1 buah durian master @ 8 kg
– Dalam 1 tahun panen minimal 2x
– Harga jual Rp 50.000/kg ( utk end user bisa mencapai Rp 60.000 – Rp 70.000/kg )
– 6 pohon x 30 buah x 8 kg x 2 kali panen x Rp 50.000 = Rp 144.000.000 / tahun
.
Perhitungan diatas belum termasuk kenaikan harga kavling per tahun nya.

Luas Area

22
HEKTAR
Dan masih mengalami perluasan 

Jarak Tempuh

15
MENIT
Pintu Toll Jatiluhur

Jarak Tempuh

35
MENIT
Lembang Bandung

HUBUNGI SEGERA DI PHONE/WHATSAPP
085846025179 (Azhar)
Kavling Sunnah Purwakarta di Desa Parakan Salam

Kavling Sunnah Purwakarta di Desa Parakan Salam

Kavling Kebun Produktif Islami Durian Master luas 200 meter hanya 165 juta, Amankan Sekarang ! SHM, Cocok untuk Anda yang ingin memiliki asset berupa tanah kavling syariah sekaligus memiliki kebun Durian Master Modern Pertama  di Purwakarta ! Kavling Sunnah Purwakarta ada di desa Parakan Salam, Silahkan Hubungi kami selanjutnya ke nomor 085846025179 (azhar) kami akan membantu anda semaksimal mungkin.

Kunjungi Iklan kami di Youtube






  ★ Kavling Mewah di tempat wisata Harga kurang dari 100 Jt bisa di cicil TANPA RIBA, mau ? ★ ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ . Eits... Tunggu dulu saat ini penjualannya belum di buka... Jadi anda boleh isi form survey peminat yang ada di akhir tulisan ini .. . Saat ini kami sedang mempersiapkan Kavling Villa Islami terbesar di lokasi wisata Purwakarta,. Kavling dengan fasilitas Masjid, dan Rumah Tahfidz dengan lokasi yang sangat strategis : ✔ 12 km ke alun-alun kota Purwakarta ✔ 12 km ke kantor bupati Purwakarta ✔ 14 km ke Pintu Toll Jatiluhur ✔ 21 km ke Waduk jatiluhur ✔ 48 km ke Lembang Bandung ✔ 72 km ke Mall Lippo Cikarang - Bekasi ( 1 jam via tol ) . Kavling siap bangun ini sudah kami lengkapi dengan berbagai fasilitas : Jalan, Drainase, penerangan umum... Bahkan akan kami bangunkan Masjid dan Rumah Tahfidz di dalamnya... . Mau tau harga perdananya ? ➡ Jangan kaget ya.. Satu Kavling dengan luas 200 Meter di jual dengan harga perdana di bawah 100Jt,. Dan.. bisa di cicil tanpa riba pula... . Woww... Namun.. Seperti biasa info ini akan kami sebar ke ribuan orang, tentu anda yang mengisi survey peminat akan kami beri informasi terlebih dahulu ketika sudah di buka penjualannya dan tentunya berpeluang mendapat harga perdana dibawah 100 jt, Mau ? Hubungi Segera 085846025179
Semarak Kampanye Amunisi Bertambah, Zalu Optimis Menang

Semarak Kampanye Amunisi Bertambah, Zalu Optimis Menang

Amunisi Bertambah, Zalu Optimis Menang
RMOLJabar. Pertemuan sejumlah elit Gerindra Purwakarta dengan Calon Bupati Purwakarta, Zainal Arifin menjadi sinyal kuat merapatnya partai besutan Prabowo Subianto itu ke barisan paslon Zainal Arifin-Luthfi Bamala (Zalu).

Menjaga Indonesia Inside News 350 x 500

Dalam keterangannya, Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Zalu, Ardiansyah mengatakan, sejak awal, tak dapat dipungkiri bahwa ada kesamaan persepsi dan gagasan antara Zalu dan Gerindra yang mengharapkan adanya perubahan untuk Purwakarta kedepan.

"Dari mulai reformasi birokrasi, transparansi anggaran hingga harapan mensejahterakan masyarakat Purwakarta," ujarnya, melalui pernyataan tertulis yang diterima RMOLJabar, Sabtu (23/6) malam.

Meski pernyataan resmi dari DPC Gerindra dalam menyatakan dukungan memang belum ada, akan tetapi sinyal kuat ini tentu membuktikan bahwa ada banyak pihak dari mulai elemen masyarakat hingga Partai Politik yang menghendaki perubahan di Purwakarta.

"Hingga saat ini, setidaknya ada 4 parpol, dari mulai PKS, PBB, Garuda dan kita harapkan secara resmi nanti Gerindra menyatakan dukungan terhadap Zalu," tuturnya.

Selain itu, dukungan dari organisasi dan komunitas yang jumlahnya hingga saat ini terus bertambah mencapai puluhan terus bergerak memenangkan Zalu. Bahkan, lanjut Ardiansyah, perkumpulan ojek pangkalan yang anggotanya berjumlah ribuan orang mendeklarasikan diri mendukung Pasangan Zalu dihadapan Calon Wakil Bupati, Luthfi Bamala.

"Berhimpunnya berbagai elemen masyarakat di pasangan Independen ini tentu menegaskan bahwa Koalisi Rakyat menjadi satu-satunya harapan untuk Perubahan Purwakarta yang lebih baik kedepan. Pilkada Purwakarta yang hendak dilaksanakan dalam hitungan hari ini, tepatnya pada tanggal 27 Juni Insya Allah akan menjadi sejarah dimana untuk pertama kalinya di Purwakarta, Koalisi Rakyat dipercaya untuk memimpin Purwakarta, karena mayoritas masyarakat Purwakarta sadar, bahwa kemenangan Zalu, ialah kemenangan Rakyat Purwakarta," demikan Ardiansyah. [gun]

Sumber : Rmoljabar
Ini Nomor Urut Pasangan Calon Pilbup Purwakarta 2018

Ini Nomor Urut Pasangan Calon Pilbup Purwakarta 2018


Nomor Urut Cabup Purwakarta/M. IQBAL MAULUD
Para Bapaslon Pilkada Purwakarta memperlihatkan nomor urut untuk pencoblosan di Gedong Sigrong, Jalan Siliwangi, Kabupaten Purwakarta pada Selasa 13 Februari 2018
PURWAKARTA, (PR).- Nomor urut bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilbup Purwakarta 2018 akhirnya ditetapkan. Penetapan ini dilakukan oleh KPU Purwakarta setelah sebelumnya diadakan pengundian.
Pengundian ini diadakan di Gedong Sigrong di Jalan Siliwangi, Kabupaten Purwakarta pada Selasa 13 Februari 2018. Ribuan massa dari calon yang berjumlah tiga pasang pun memadati lokasi tersebut.
Pasangan independen, Zainal Arifin-Luthfi Bamala datang paling awal ke lokasi pengundian. Pasangan ini datang sekira pukul 08.30 WIB, disusul pasangan Anne Ratna Mustika-Aming yang datang pukul 08.45 WIB. Terakhir pasangan Padil Karsoma-Acep Maman pun datang tak lama setelah kehadiran pasangan sebelumnya.
Pengambilan nomor urut pasangan calon ini tertuang dalam SK KPU No 28/PL.03.3/KPT/3214/KPU-Kab/II/2018 tentang Nama dan Nomor Urut Paslon Bupati/Wakil Bupati Purwakarta 2018. Pengambilan nomor urut telah selesai dilakukan. Sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Alhamdulillah, saat ini ketiga pasangan calon sudah memiliki nomor urut," ujar Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Ramlan Maulana, saat diwawancarai di lokasi, pada Selasa 13 Februari 2018.

Bersyukur

Setelah KPU Purwakarta melakukan pengundian, nomor urut 1 jatuh kepada pasangan Padil Karsoma-Acep Maman. Lalu nomor urut 2 jatuh pada Anne Ratna Mustika-Aming. Sementara pasangan dari jalur independen Zainal Arifin dan Luthfi Bamala mendapatkan nomor 3‎.
"Saya sangat bersyukur mendapatkan nomor urut 3 karena saya kira nomor tersebut bisa membawa berkah. Jadi, dengan mendapatkan nomor urut 3 saya optimis bisa memenangi Pilbup Purwakarta 2018," ucap Zainal Arifin seusai pengundian tersebut.
Zainal pun mengaku, nomor urut 3 adalah sesuai dengan yang pasangannya harapkan selama ini. "Mudah-mudahan jadi jalan tersendiri untuk kemenangan," ucapnya.
Hal senada dikatakan oleh Anne Ratna Mustika, menurut Anne dengan nomor urut 2 dia optimis pula untuk menang. "Dua kali Pilkada Purwakarta, kemenangan selalu ada pada nomor 2. Semoga tahun ini terulang lagi," ucapnya.
Kapolres Purwakarta, Dedy Tabrani menyatakan setelah mendapatkan nomor urut, maka Polres Purwakarta akan melakukan pengawalan. "Ini sesuai dengan undang-undang, tiga pasangan calon akan kami kawal hingga hari pencoblosan," ucapnya.***

Sumber : Pikiranrakyat