Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi pedoman:
Tujuan
Tujuan Karang Taruna adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menagkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan
pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan
terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas
Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan
kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Peraturan Baru Pedoman Karang Taruna
Dengan terbitnya Permensos 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Kaang Taruna maka Permnesos tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku.
Dokumen unduhan:
Permensos 77 Th 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
LAMPIRAN SURAT
KEPUTUSAN
Nomor : 141.1/KEP.006-SK/2001/XII/2015
Tanggal : 02 Desember 2015
Tentang : PENETAPAN PENGANGKATAN PENGURUS
KARANG TARUNA DESA PARAKAN SALAM
KECAMATAN
PONDOKSALAM.
NO.
|
NAMA
|
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
1
|
H. YUSUF DAMA
|
:
|
KETUA
KARANG TARUNA
|
RT. 08 RW. 04
|
2
|
SARYO SUDRAJAT
|
:
|
WAKIL
KETUA
|
RT. 04 RW. 02
|
3
|
ASEP SAEPUL M.
|
:
|
SEKRETARIS
|
RT. 07 RW. 04
|
3
|
IYUS
|
:
|
BENDAHARA
|
RT. 04 RW. 02
|
4
|
PANDI SOPANDI
|
:
|
KETUA
BIDANG OLAHRAGA
|
RT. 04 RW. 02
|
5
|
MAMAD
|
:
|
KETUA
BIDANG AGAMA
|
RT. 06 RW. 03
|
7
|
WAHYU
|
:
|
KETUA
BIDANG PENDIDIKAN
|
RT. 06 RW. 03
|
8
|
OPIK
|
:
|
KETUA
BIDANG KEWIRAUSAHAAN /
SEKSI
WILAYAH RW. 01
|
RT. 08 RW. 04
|
9
|
SUHENDI
|
:
|
KETUA
BIDANG PELATIHAN /
SEKSI
WILAYAH RW. 02
|
RT. 02 RW. 01
|
10
|
RUDI MAULANA
|
:
|
KETUA
BIDANG OLAH RAGA, SENI DAN BUDAYA / SEKSI WILAYAH RW. 03
|
RT. 02 RW. 01
|
11
|
MAMAD
|
:
|
KETUA
BIDANG PEMBANGUNAN /
SEKSI
WILAYAH RW. 04
|
RT. 02 RW. 01
|
12
|
AJIS
|
:
|
KETUA
BIDANG SOSIAL KEMASYARAKATAN / SEKSI WILAYAH RW. 05
|
RT. 10 RW. 05
|
KEPALA DESA PARAKAN SALAM
IWAN SUHWAN ANGGA DIRJA