Gempa Bumi Laut Jawa, Guncang Pamanukan Subang Jawa Barat


Rabu, 19 Oktober 2016 gempa bumi tektonik mengguncang wilayah Subang Jawa Barat. Hasil analisa BMKG menunjukan bahwa gempa bumi terjadi pada pukul 07:25:57 WIB dengan kekuatan M=6.5 Skala Richter dengan episenter terletak pada koordinat 5.29 LS dan 108.00 BT, pada kedalaman 654 km.

Peta tingkat guncangan (shake map) BMKG menunjukan bahwa dampak gempa bumi berupa guncangan kuat/lemah dirasakan di daerah Jakarta, Malingping, Citeko, Bogor, Lembang, Bandung, Sukabumi, Pangandaran, PelabuhanRatu,  Soreang,  Pacitan, Trenggalek, Cilacap, Bantul, Liwa, Padang dan Kepahiang dalam skala intensitas I-II SIG-BMKG atau (II-III MMI). Di daerah ini guncangan gempa bumi dilaporkan dirasakan oleh orang banyak/beberapa orang.

Terkait dengan peristiwa gempa bumi Subang Jawa Barat yang baru saja terjadi, hingga laporan ini disusun pada pukul 08.50 WIB belum terjadi aktivitas gempa bumi susulan.

Diharapkan kepada masyarakat agar tetap tenang, dan terus mengikuti  arahan BPBD dan BMKG setempat. Khusus masyarakat di daerah pesisir Utara Jawa dihimbau agar tidak terpancing isu karena gempa bumi yang terjadi tidak berpotensi tsunami.

Belum ada laporan korban dan kerusakan hingga saat ini. Diperkirakan gempa tersebut tidak menimbulkan kerusakan pada bangunan dan korban. Aktivitas masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

Ditinjau dari kedalaman hiposenternya, gempa bumi ini merupakan  gempa bumi dalam akibat aktivitas sesar/subduksi dalam lempeng.

Gempa bumi terjadi pagi ini mengguncang wilayah utara Banten, Jawa Barat dengan kekuatan 6,5 Skala Richter (SR). Masyarakat Jakarta yang tinggal di gedung bertingkat dan apartemen ikut merasakan guncangan kuat.

Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, BMKG melaporkan adanya Gempa Bumi berkekuatan 6,5 SR hari ini.

 “Gempa bumi dengan kekuatan 6,5 SR telah mengguncang beberapa wilayah di bagian utara Banten, Jawa Barat, dan Jakarta. BMKG melaporkan gempa magnitido 6,5 SR dengan pusat gempa di Laut Jawa,” katanya, Rabu (18/10/2016).

Sutopo menambahkan, gempa yang berada di kedalaman 120 km dan kedalaman 654 km itu terjadi pada Rabu (19/10/2016) pukul 07.25 WIB. Namun, gempa tidak membangkitkan tsunami. Ia menyatakan, beberapa wilayah di utara Banten, Jabar, dan Jakarta, merasakan gempa dengan getaran lemah.

Getaran tersebut, lanjut dia, berlangsung selama 58 detik. Namun, masyarakat di Jakarta yang tinggal di gedung bertingkat dan apartemen merasakan guncangan yang lebih kuat.

“Masyarakat di Jakarta yang tinggal di gedung bertingkat dan apartemen merasakan guncangan yang lebih kuat. Belum ada laporan korban jiwa dan kerusakan bangunan.

Gempa tersebut tidak menimbulkan kerusakan bangunan dan korban jiwa. Aktivitas masyarakat bisa kembali berjalan normal.

Harga Rokok Naik Menjadi Rp. 50.000 /Bungkus Mulai Bulan Depan September

Murahnya harga rokok dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia. Dengan harga rokok di bawah Rp 20.000, orang yang kurang mampu dan anak-anak usia sekolah tidak keberatan mengeluarkan uang untuk membeli rokok.

Untuk itu, menurut Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, harga rokok seharusnya dinaikkan setidaknya menjadi dua kali lipat.



“Dengan menaikkan harga rokok, dapat menurunkan prevalensi perokok, terutama pada masyarakat yang tidak mampu,” ujar Hasbullah dalam acara 3rd Indonesian Health Economics Association (InaHEA) Congress di Yogyakarta, Kamis (28/7/2016) malam.

Berikut kebijakan yang diambil pemerintah …

Ilmu Perbekalan Cara Perhitungan Pajak Aparatur Desa dan Bendahara Desa untuk Proyek Desa

Pembahasan tentang Ilmu Perbekalan Cara Perhitungan Pajak Aparatur Desa dan Bendahara Desa untuk Proyek Desa, Seperti diketahui bahwa pihak yang berperan dalam melaksanakan fungsi perbendaharaan dan fungsi pemungutan pajak dalam pengeloaan APBN/APBD adalah Bendahara satuan kerjanya. Demikian pula di Desa, Bendahara Desa lah yang melaksanakan pengeluaran anggaran yang dana nya bersumber dari APBD memiliki kewajiban memungut/memotong, menyetor dan melaporkan pajak pusat yang diantaranya meliputi Pajak Penghasilan (PPh) terdiri dari PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2), juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Diketahui bahwa sebelum tahun 2013, ternyata banyak sekali aparatur desa yang belum memahami peraturan perpajakan, demikian pula dengan para pelaku usaha yang menjadi rekanan.
Perhitungan Pajak
Cara Daftar NPWP Bendahara Desa
Sebelum melakukan penyetoran pajak atas dana desa, perorangan yang ditunjuk sebagai bendahara desa tentunya harus sudah mempunyai NPWP pribadi sendiri. Jika belum punya maka silahkan ke KPP terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan mendaftar NPWP pribadi. Jika sudah mempunyai NPWP pribadi maka syarat untuk daftar NPWP bendahara desa adalah:
  1. fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Dan isilah formulir pendaftaran NPWP bendahara, jika masih ada kesulitan mintalah bantuan petugas helpdesk.
Jenis-Jenis Pajak terkait Penggunaan Dana Desa
Sama seperti kewajiban bendahara dinas pada umumnya, jenis pajak yang harus dipungut antara lain.
PPh Pasal 21
Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi. Termasuk jika penghasilan orang yang menjadi bendahara desa sudah melebihi PTKP maka dia dalam kapasitas sebagai bendahara desa memotong PPh 21-nya atas penghasilan sendiri. Selengkapnya tentang contoh penghitungan PPh 21 klik disini
PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut dari Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp. 2.000.000,- tidak terpecah-pecah. Tarifnya adalah 1,5% jika rekanan ber-NPWP, jika belum punya NPWP dipungut 3% atau 100% lebih tinggi.
PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain. Tarifnya untuk penghasilan atas jasa adalah 2%jika rekanan ber-NPWP, jika belum punya NPWP dipungut 4% atau 100% lebih tinggi.
PPh Pasal 4 ayat (2)
Pajak yang dipotong atas pembayaran :
  • Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (Tarif 5%)
  • Persewaan tanah dan atau bangunan (tarif 10%)
  • Jasa Konstruksi (perencana, pelaksana, pengawas konstruksi)
KegiatanKualifikasiTidak Mempunyai Kualifikasi
KecilMenengah/Besar
Pelaksana2%3%4%
Perencana/Pengawas4%6%
Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi ditentukan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemungutan atas pembelian Barang/ Jasa Kena Pajak yang jumlahnya diatas Rp. 1.000.000,- tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Ingat sangat dianjurkan agar rekanan bendahara desa harus sudah PKP dan sudah mempunyai nomor seri faktur pajak. Kenapa harus PKP? karena hanya PKP yang bisa menerbitkan faktur pajak. Jika ngeyel menggunakan rekanan non PKP maka PPN tetap dipungut bendahara tetapi untuk pertanggungjawaban administrasinya kurang lengkap karena tidak ada faktur pajak, dan ini kadang yang jadi temuan inspektorat terkait.
Contoh Kasus:
Belanja Barang
Pembelian Barang untuk Sarana dan Prasarana Desa senilai Rp 3.500.000,- 
  1. Jika atas nilai tersebut belum termasuk PPN, maka PPh 22=52.000 (3.500.000×1.5%), PPN=350.000 (3.500.000×10%). Kuitansi yang dibayarkan adalah 3.850.000
  2. Jika atas nilai tersebut sudah termasuk PPN, maka cari dulu nilai barang tanpa PPN yaitu 11/10×3.500.000=3.181.818. Sehingga PPh 22=47.727 & PPN=318.181
Pembayaran Atas Jasa
Bapak Rudi selaku bendahara Desa Sitardas menggunakan jasa penebangan hutan kepada rekanan yang tidak memiliki NPWP dengan nilai penyerahan Rp. 10.000.000,- Atas transaksi tersebut bendahara wajib memotong PPh 23 sebesar 4% (bukan 2%), karena rekanan tidak memiliki NPWP  dengan perhitungan sbb:
  • PPh 23 (4% x 10.000.000) = Rp.400.000
  • Wajib Pungut PPN (karena > Rp 1juta tapi tidak ada faktur karena juga belum PKP)
    PPN = 10% x Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000
Pembayaran Atas Jasa Pelaksana Konstruksi Fisik
Desa Sitardas melakukan tender pekerjaan konstruksi fisik (peningkatan kualitas jalan) yang dilakukan oleh CV. Andalan (NPWP 02.554.013.3-126.000). Kontraktor tsb memiliki kualifikasi grade kecil dengan nilai paket pekerjaan sebesar Rp.200.000.000 dan PPN sebesar Rp.20.000.000. Maka pajak yang harus dipotong oleh Bendahara Desa atas paket pekerjaan fisik tersebut adalah:
Total tagihan dari rekanan (CV. Andalan)   : Rp.220.000.000 (Nilai kontrak 200jt + PPN 20jt)
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong: 2% x 200.000.000 = 4.000.000
Total PPh dan PPN = Rp 20.000.000 + Rp 4.000.000 = Rp 24.000.000
Dibayar kepada rekanan CV. Andalan =(220 juta – 24 juta) = Rp 196.000.000
Jika masih kurang jelas silahkan unduh bahan paparan tentang pajak bendahara desa di bawah ini. masih kurang jelas juga? silahkan datang dan berkonsultasi di KPP. Selamat menjelang hari jumat 😀

Info Terbaru Dana Desa Tahun 2016

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 47 triliun pada 2016. Jumlah itu lebih besar dari 2015 yang mencapai Rp 20,7 triliun.

Untuk menekan kebocoran dana triliunan tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggandeng BI terkait upaya elektronifikasi penyaluran bantuan sosial. Hal itu dilakukan bersama Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), serta 3 kementerian di bawah naungan Kemenko PMK.

Menurut Mendes Marwan Jafar, dengan adanya komitmen bersama tersebut diharapkan dana yang disalurkan ke desa akan memenuhi prinsip 6T. Yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi dan tepat kualitas.

"Ini adalah satu langkah strategis dan tepat. Mengingat dana-dana yang disalurkan semakin besar. Sebenarnya ini sudah diterapkan, bantuan dana desa disalurkan melalui rekening negara ke rekening kabupaten, lalu dari rekening kabupaten disalurkan ke rekening desa, tidak diberikan secara tunai," ujar Menteri Marwan dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Kemendesa PDTT, semula menargetkan pencairan 60% Dana Desa 2016 mampu terealisasi sepenuhnya pada akhir Mei tahun ini.

Namun, seiring belum banyaknya bupati/walikota yang menyesuaikan aturannya, melalui perbub/perwali masing-masing kepala daerah itu, maka pencairan di sejumlah desa belum bisa terealisasi seluruhnya sesuai jadwal.

"Kita kan targetnya akhir Maret keluar semua 60%, tapi ini sampai akhir April, masih ada yang belum bisa cair, ya kami optimis pertengahan Mei ini sudah tersalurkan semua," tutur Dirjen Pembangunan Daerah Tertentu, Kemendesa PDTT, Suprayoga Hadi, disela kunjungan Tim JDN 2016 di Desa Nupabomba, Tananofea, Donggala, Jumat (29/4/2016).

Suprayoga mengakui hingga saat ini baru terdapat sekitar 174 kabupaten/kota dari total sebanyak 434 kabupaten/kota yang telah melakukan penyesuaian peraturan bupati/walikotanya.

Dana Desa

Menurutnya penyesuaian peraturan pendukung dari para kepala daerah itu harus dilakukan seiring perubahan mekanisme pencairan Dana Desa 2016 dibandingkan tahun sebelumnya.

"Tahun lalu mekanisme pencairan Dana Desa terbagi dalam tiga tahapan, yakni tahap pertama 40%, tahap kedua 40%, tahap ketiga 20%. Tahun ini hanya dua tahap, yakni tahap pertama 60% dan sisanya tahap kedua 40%. Nah, ini kan berubah, jadi peraturannya harus diubah," ujarnya.

Para bupati dan walikota yang daerahnya mendapatkan alokasi Dana Desa 2016, diminta untuk segera menyelesaikan penyesuaian paraturan bupati/walikotanya agar anggarannya bisa segera dicairkan.

Seiring dengan hal itu, hasil pelaporan Dana Desa 2015 juga diharapkan segera selesai 100%, sebagai salah satu syarat juga untuk pencairan tahap pertama 2016. "Saat ini pelaporannya sudah 90%-an lebih," ujarnya.

sumber : bisnis

Gubernur Jawa Barat Imbau Warga Desa Tidak Mudah Terpikat Urbanisasi

Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) meminta warga di pedesaan agar tidak nekat mengadu nasib ke kota atau urbanisasi jika tidak memiliki keahlian.

Gubernur Jawa Barat 

Aher menambahkan, urbanisasi tanpa keahlian sangat berbahaya. Sebab akan menambah angka pengangguran.

"Kita berharap agar masyarakat tidak urbanisasi begitu saja ke kota. Sebab urbanisasi tanpa pekerjaan juga berbahaya," kata Aher kepada wartawan seusai inspeksi mendadak di Gedung Samsat Kota Bandung, Senin (11/7/2016).

Menurut Aher, mayoritas pemuda memilih pergi ke kota karena berpikir hidupnya akan menjadi lebih baik daripada menetap di desa. Maka, untuk mengatasinya Pemprov Jabar bersama pemerintah kabupaten/kota akan membangun desa.

"Kita bersama pemkot dan pusat semakin instens memperhatikan pembangunan desa dan mudah-mudahan dengan dana desa dari pemerintah pusat bisa menggerakkan pembangunan di pedesaan," kata Aher.

Di Jabar, kata Aher, ada program pembangunan desa yang dilakukan Pemprov seperti Desa Peradaban, Gubernur Ngamumule Lembur, dan program-program desa lainnya.

"Itu dibuat supaya kesejahteraan masyarakat di desa meningkat," kata dia.

Sumber : Inilah Koran

Berita Terbaru Terhangat Ketua KPU, Husni Kamil Manik dikabarkan meninggal dunia

Ketua KPU, Husni Kamil Manik dikabarkan meninggal dunia, Kamis (7/7) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Innalillahi wa inna ilahi rojiun. Turut berduka sangat dlm atas wafatnya Husni Kamil Manik (Ketua KPU RI) RS PP sekitar pkl 9 mlm ini,” tulis anggota DPR Saleh Daulay di Twitter.

Husni dikabarkan dilarikan ke rumah sakit karena mengalami sesak napas.

Sementara jenazah almarhum masih berada di RSPP

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta.

Sebelum meninggal dunia Husni Kamil mengeluh sesak napas.

"Sempat ngobrol dengan saya, katanya sesak napas mau kontrol," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi kepada Tribunnews, Kamis(7/7/2016).

Viva mengatakan, Husni sudah mengeluh sesak napas sejak pagi hari tadi.
Ia pun kemudian langsung bergegas menuju rumah sakit.

"Sesak napas dari pagi," ujar Viva.
Ketua KPU Husni Kamil Manik dikabarkan meninggal dunia di RSPP, Jakarta sekitar pukul 21.30 WIB.

Bagaimana Pendapat Anda ? Silahkan Berkomentar....

Innalilahi...

Perbankan: Digerogoti Fintech dan Kredit Macet

Pelambatan pertumbuhan kinerja keuangan kembali menghantui bank-bank pada 2016 dengan ancaman kredit macet dan tekanan biaya operasional. Hampir separuh bank umum menderita penurunan laba tahun lalu. Bank-bank yang menggenjot efisiensi untuk menuju suku bunga kredit single digit kuenya mulai “dititili” penyedia financial technology. Karnoto Mohamad

MASA ujian para bankir belum berakhir. Bankir dari 64 bank yang labanya anjlok tahun lalu harus rela bonus yang diterimanya menipis. Bankir dari 64 bank yang labanya tumbuh pun tak lagi bebas memutuskan bonusnya sendiri. Kalaupun tantiem makin tebal, setidaknya mereka dituntut lebih bertanggung jawab atas ganjaran kompensasi yang diterimanya. Kebijakan remunerasi, termasuk tantiem atau bonus, harus sesuai pascakeluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45/POJK.03/2015.

Jika tidak, bank bisa terkena sanksi berupa teguran tertulis hingga penurunan peringkat faktor good corporate governance (GCG). Aturan ini seperti mengoreksi agresivitas bankir-bankir untuk menggenjot untung maksimal demi mengejar bonus besar tapi mengabaikan sustainability bisnisnya. Makanya, untuk mendorong dilakukannya prudent risk taking pembayaran remunerasi yang bersifat variabel bisa ditunda.

Dengan keluarnya aturan remunerasi, makin lengkap aturan dan rambu-rambu yang harus dipatuhi para bankir. Namun, tak ada yang lebih heboh dari aturan sertifikasi manajemen risiko. Aturan ini sudah berlaku sejak 2009 ketika regulator pengawasan bank masih di tangan Bank Indonesia (BI). Namun, kegaduhan muncul setelah pada medio Maret lalu OJK mengirim surat ke bank-bank agar tidak mengikuti sertifikasi manajemen risiko yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) dengan alasan lembaga ini belum mendapat pengakuan internasional.

Kalangan bankir yang tak berani menentang regulator pun hanya bisa garuk-garuk kepala sambil berbisik-bisik mempertanyakan OJK yang kegiatannya dibiayai oleh industri keuangan tapi memberatkan bank-bank dengan menciptakan “monopoli” sertifikasi manajemen risiko hanya kepada Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR). Kehebohan reda setelah Juni lalu OJK kembali mengeluarkan surat yang kembali memperbolehkan LSPP mengeluarkan sertifikat manajemen risiko karena sudah mengacu atau mendapatkan pengakuan lembaga internasional. “Kita lebih percaya dengan stempel asing,” cetus seorang bankir kepada Infobank, bulan lalu.

Jika aturan remunerasi atau sertifikasi manajemen risiko pasti bisa dipatuhi kendati “terpaksa”,  tapi desakan pemerintah dan regulator agar bank-bank menurunkan suku bunga kredit menjadi single digit yang paling dituruti. Untuk menurunkan suku bunga kredit menjadi single digit, para bankir harus memutar otak bagaimana mencari sumber dana dengan biaya yang jauh lebih rendah daripada suku bunga kredit. Sebab, biaya dana (cost of fund) adalah komponen biaya tertinggi dari besarnya suku bunga kredit dengan porsi sekitar 60%-65%.

Padahal, kalender 2016 masih menjadi tahun ujian para bankir. Tidak kehabisan tenaga saja sudah beruntung karena bank-bank sudah berusaha keras untuk lolos dari musim kering likuiditas dan tekanan kredit bermasalah sejak tiga tahun terakhir. Selain likuiditas belum melimpah, usaha bank menekan non performing loan (NPL)-nya yang terus merangkak naik tidaklah mudah. Sebab, permintaan kredit baru masih lemah dan para debitor yang sudah ada pun banyak yang kesulitan cash flow karena omzetnya tertekan penurunan daya beli masyarakat. Jika melambatnya pertumbuhan kredit yang berlangsung sejak 2013 kembali terjadi pada tahun ini, NPL perbankan dipastikan masih akan merangkak naik.

Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat Siap Hadapi Mudik Lebaran

Purwakarta- Pemerintah Kabupaten Purwakarta bekerja sama dengan jajaran kepolisan, dan TNI siap menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran. Sebanyak 940 personel gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan organisasi masyarakat (ormas) diterjunkan untuk mengamankan arus mudik. Diketahui, Purwakarta merupakan wilayah yang akan dilalui para pemudik yang mengarah ke jalur utara, tengah, dan selatan Pulau Jawa maupun sebaliknya.

Purwakarta Siap Hadapi kemacetan
Tak hanya kesiapan menghadapi volume kendaraan, Pemkab Purwakarta juga menyiapkan pos kesehatan di sejumlah titik.

Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengatakan, pos-pos kesehatan yang disiapkan telah dilengkapi ambulance dan petugas kesehatan. Bahkan, dalam keadaan darurat pemudik dapat memanggil ambulance menggunakan aplikasi SEMAR (Safety Emergency Ambulance Resque).

“Kami siap memberikan pelayanan prima kepada seluruh pemudik. Pos-pos kesehatan sudah siap. Pemudik juga bisa memanggil ambulance dengan aplikasi SEMAR melalui handphone berbasis sistem operasi Android,” kata Dedi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/7).

Terkait kesiapan infrastruktur, Dedi mengatakan, Pemkab Purwakarta melalui Dinas Bina Marga dan Pengairan telah memperbaiki jalur alternatif yang akan dilalui pemudik. Para pemudik tinggal mempersiapkan diri dan kendaraan serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas agar selamat sampai ke tujuan.

“Jalan alternatif pun sudah siap. Tinggal hati-hati, patuhi peraturan lalu lintas, safety riding selalu agar selamat sampai kampung halaman,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah mencermati titik-titik rawan kecelakaan yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta. Salah satu titik rawan berada pada ruas Jalan Tol KM 90 hingga KM 100.

“Jalur Purwakarta menuju Bandung Barat dan Jalur Purwakarta menuju Subang via jalur tengah serta ruas Jalan Tol KM 90 hingga KM 100 itu memiliki potensi kecelakaan yang lumayan tinggi. Semua sudah terkoordinasi baik Kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Purwakarta untuk serempak turun mengawal kenyamanan para pemudik,” kata Andiko.

INDONESIA IKUT SERTA DALAM ARMADA TEMPUR MEMADATI HARBOR-HICKAM

HAWAI - INDONESIA IKUT SERTA DALAM ARMADA TEMPUR MEMADATI HARBOR-HICKAM Sebanyak 45 unit kapal perang, lima unit kapal selam, lebih dari 200 unit pesawat dan 25 ribu personel sudah berada di oint Base Pelabuhan Harbor-Hickam, Hawaii, Amerika Serikat.

Kehadiran armada tempur dari 27 negara termasuk kapal perang TNI AL dalam rangka mengikuti Latihan Bersama (Latma) Multilateral The Rim of the Pacifik (RIMPAC) 2016. Latihan tahun ini dimulai pada tanggal 30 Juni hingga 4 Agustus 2016.



Dalam latihan kali ini, TNI AL sudah mengirim Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) korvet kelas SIGMA yaitu KRI Diponegoro (DPN)-365. KRI yang berada di jajaran Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) sudah sandar di Joint Base Pearl Harbor-Hickam, Hawaii, Amerika Serikat, Rabu (29/6) lalu.

Untuk diketahui, RIMPAC 2016 merupakan seri latihan ke-25, dimana latihan pertama digelar pada tahun 1971. Banyaknya jumlah peserta tersebut menjadikan RIMPAC tahun ini sebagai latihan Angkatan Laut terbesar di dunia.

Pada tahun 2016 ini, terdapat empat negara yang untuk pertama kalinya mengikuti RIMPAC, yaitu Brasil, Denmark, Jerman dan Italia.

Komandan KRI Diponegoro-365, Letkol Laut (P) Tunggul mengatakan sebagai Kapal Perwakilan Indonesia, pihaknya merasa bangga dan terhormat dapat bergabung dalam Latma Rimpac 2016 di Hawaii, Amerika Serikat.

"Dengan membawa 100 prajurit KRI dan tim pendukung, serta 45 prajurit Marinir, Indonesia siap memberikan yang terbaik dalam Latihan maritim internasional terbesar di dunia," ujar Komandan lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan 43.

Adapun lokasi sandarnya KRI Diponegoro-365 yaitu bersebelahan dengan kapal perang dari Jepang yang bernama JS Hyuga.

KRI Diponegoro (DPN)-365
Saat kedatangannya, Komandan KRI DPN-365 Letkol Laut (P) Tunggul beserta Perwira Kapal disambut oleh Letnan Tom Cowel, Sersan Spaeder, dan Stephani Law selaku Manager Marketing Navy Exchange.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan U.S. Navy dan U.S. Army menjelaskan tentang peraturan dan ketentuan selama berada di daerah latihan.

Latma Multilateral RIMPAC membantu memberikan kesempatan pelatihan yang unik kepada peserta. Tujuannya untuk menjalin hubungan kerja sama guna menjamin keamanan jalur laut dan keamanan di lautan dunia.

Tag : TNI

Jengkol Meroket Harganya Rp. 70.000 /kg

Jengkol Oh Jengkol hargamu setinggi langit hampir sama dengan daging, hahaha... Sebelum kita mengenal lebih jauh, kita harus tau apa itu JENGKOL.. Jengkol (Archidendron pauciflorum, sinonim: A. jiringa, Pithecellobium jiringa, dan P. lobatum) atau jering adalah tumbuhan khas di wilayah Asia Tenggara. Bangsa Barat menyebutnya sebagai dog fruit. Bijinya digemari di Malaysia (disebut "jering"), Myanmar (disebut "da nyin thee'"), dan Thailand (disebut "luk-nieng" atau "luk neang").[1] Masyarakat Indonesia mengenalnya sebagai bahan pangan.

Jengkol termasuk suku polong-polongan (Fabaceae). Buahnya berupa polong dan bentuknya gepeng berbelit membentuk spiral, berwarna lembayung tua. Biji buah berkulit ari tipis dengan warna coklat mengilap. Jengkol dapat menimbulkan bau tidak sedap pada urin setelah diolah dan diproses oleh pencernaan, terutama bila dimakan segar sebagai lalap.

Jengkol diketahui dapat mencegah diabetes dan bersifat diuretik dan baik untuk kesehatan jantung. Tanaman jengkol diperkirakan juga mempunyai kemampuan menyerap air tanah yang tinggi sehingga bermanfaat dalam konservasi air di suatu tempat.

LAGI jengkol bikin geger di pasaran lauk pauk. Bayangkan saja harga jengkol sekarang ini, di bulan puasa, mencapai Rp 70 ribu per kilogram. Ini sudah melewati angka harga normal, karena sebelumnya hanya berkisar Rp25 ribu s/d Rp30 ribu/ kg. Si jengkol ini juga melibas harga daging ayam, dan mungkin akan menyamai daging sapi?
Jadi jangan lagi meremehkan jengkol ya? Boleh saja, dulu orang sering bicara; “ Makan masih pakai ikan asin sama jengkol saja, belagu luh?”
Memang sejalan dengan perkembangan kuliner, makanan yang dibuat berbahan jengkol sudah menjadi favorit banyak orang. Lihat saja, di restoran, jengkol sudah hadir dengan berbagai varian, dari yang mentah dan muda untuk lalapan, dia juga hadir di meja makan dengan berbagai olahan, goreng, gulai, rendang, balado, semur dan keripik jengkol.
Siapa yang nggak kenal dengan nasi uduk atau ketupat Betawi dengan lauk semur jengkol?
Kalau boleh jujur awalnya yang doyan makanan ini hanyalah orang-orang-orang tertentu. Bukan karena murah harganya pada waktu itu, tapi karena makan dengan lalapapn jengkol memang bisa menambah napsu makan.
Belakangan, jengkol sudah terkenal. Orang juga baru tahu kalau jengkol ternyata mengandung banyak manfaat bagi kesehatan. Diantaranya, obat stress, lambung, meremajakan kulit, menghilangkan nikotin bagi perokok dan sebagai obat stroke. Luat biasa!
Jadi kayaknya nggak usah lagi dihiraukan kalau ada yang ‘merendahkan’ bagi pengkonsumi jengkol ya. Karena, jengkol suda terangkat derajatnya.
Sekarang giliran pemerintah untuk memberi semangat dan menggerakan para petani untuk membudi-dayakan jengkol. Dimana ya? Tuh, di lahan hutan yang habis terbakar.

Daging Sapi Import Tidak Diminati Warga Purwakarta

Ternyata pada kenyataannya daging Sapi Import Sangat tidak dimintai di Kabupaten Purwakarta. Daging sapi impor di pasar tradisional sekitar Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kurang diminati karena kebanyakan konsumen di daerah itu menginginkan daging sapi segar.

Hal itu diungkapkan oleh para pedagang daging saat Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto bersama Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengunjungi Pasar Leuwipanjang, Purwakarta, Kamis (23/6).
Daging Sapi Import


"Keterangan dari pedagang, daging yang mereka jual itu bukan daging sapi impor. Tapi daging sapi lokal," kata Novanto.

Hingga kini daging sapi impor masih belum masuk ke pasar sekitar Purwakarta, karena pedagang di daerah itu lebih memilih menjual daging sapi lokal dibandingkan daging sapi impor.

Di antara alasan pedagang di daerah itu tetap menjual daging sapi lokal, karena jika menjual daging sapi impor pembelinya sepi. Lagi pula, konsumen daging sapi kebanyakan penjual bakso atau sate maranggi.

"Para pedagang menyebutkan kalau daging impor itu tidak bisa diolah menjadi bakso dan sate. Jadi konsumen di Purwakarta memilih daging lokal yang segar," kata dia.

Saat ini harga daging sapi lokal di Purwakarta bervariasi, mulai dari Rp70 ribu hingga Rp110 ribu per kilogram.
Ia berharap harga daging sapi lokal tidak terus mengalami kenaikan, apalagi menjelang lebaran. Jika harganya terus melonjak, itu akan menyulitkan masyarakat.

"Kita berharap pemerintah terus berupaya menstabilkan harga daging serta harga kebutuhan pokok lainnya," kata dia.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang menemani Novanto selama mengunjungi pasar tradisional di sekitar Purwakarta, menilai pemerintah melakukan impor daging karena merasa terdesak atas kondisi kebutuhan daging.

Tetapi ia menyarankan agar impor tersebut bukan dagingnya, tetapi sapi utuh, sehingga tetap segar dagingnya meski harus dijual di dalam negeri.

"Lebih bagus lagi, yang diimpor itu berbentuk sapi bunting atau anak sapi, sehingga dipotongnya bisa dilakukan di dalam negeri untuk kemudian dibawa ke pasar," kata dia. (KR-MAK)

Purwakarta Info : 100 orang tukang cangkul ke lokasi banjir bandang di Kampung Cihideung

Pemerintah Kabupaten Purwakarta memberikan bantuan dengan menerjunkan 100 orang tukang cangkul ke lokasi banjir bandang di Kampung Cihideung, Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang. Langkah itu, merupakan bentuk tenggangrasa masyarakat Purwakarta dengan Subang, karena lokasinya dua kabupaten ini berdekatan.

"Kami bawa relawan 100 orang dari Purwakarta lengkap dengan cangkul dan linggis untuk bantu meringankan beban warga korban banjir disini. Purwakarta dan Subang kan tetangga. Ini dilakukan demi mewujudkan solidaritas warga desa," kata Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi di lokasi banjir bandang, Kamis (26/5/2016).
Pascabanjir bandang yang menghancurkan belasan rumah dan merengut enam korban jiwa, warga Subang bahu-membahu membersihkan material batu dan lumpur. Begitu juga sampah dari puing-puing rumah warga yang porak-poranda.
"Yang perlu segera ditanggulangi yakni membereskan dan membersihkan rumah-rumah warga yang terkena dampak bencana ini, entah itu lumpur hingga bongkahan batu. Kemudian dibenahi agar warga tidak terus menerus tinggal di pengungsian dan bisa kembali ke tempat tinggal yang dulu dengan cepat, tentunya untuk melanjutkan hidup," sambungnya.
Bupati Purwakarta yang juga masa kecilnya tinggal di Subang ini, ikut bergabung dengan 100 orang relawan pencangkul yang dibawanya dari Purwakarta tersebut. Ia turut membersihkan sisa-sisa bongkahan sampah yang terbawa banjir.
Selain membawa 100 tukang cangkul ke lokasi bencana, ia juga membawa sejumlah paket bantuan makanan untuk didistribusikan pada warga. Setelah beberapa jam ikut bahu membahu membersihkan material bajir bandang Bupati Dedi langsung memberikan paket bantuan berupa sembako untuk warga yang jadi korban.
"Ini mah bagian dari solidaritas," tutupnya.

Menuju Keberhasilan Pendidikan Karakter di Purwakarta

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi selama ini dikenal sebagai pengusung gerakan kebudayaan. Sejauh ini kata ‘budaya’ seringkali disalahartikan sebagai kesenian. Padahal yang dimaksud gerakan kebudayaan oleh Dedi Mulyadi itu sesuai pengertian aslinya, yaitu budi-daya (yang memuat spirit pembangunan akal budi/rasionalitas/pemikiran dan mentalitas hidup). Dengan kata lain, budaya yang dimaksud dalam konteks ini adalah pembangunan karakter.
Dalam pengertian itu, patut kiranya kita melihat hakikat kebudayaan yang dipraktikkan dalam konteks pendidikan karakter yang diterapkan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Ini sangat menarik karena nyata-nyata apa yang diperjuangkan Dedi Mulyadi melalui perjuangan penuh liku tersebut mewujud menjadi prestasi melalui sekolah-sekolah.
Di Purwakarta itu juga, semangat “Revolusi Mental” sudah berjalan bahkan sebelum Presiden Joko Widodo menggulirkan ide tersebut. Berikut ini hanya sebagian dari prestasi Dedi Mulyadi dalam gerakan kebudayaan melalui bidang pendidikan:
Atikan Tujuh Poe
Bupati Dedi Mulyadi membuat sejumlah terobosan di bidang pendidikan karakter di Kabupaten Purwakarta. Terobosan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter. Salah satu di antaranya, berpijak pada kearifan lokal.
Dedi menggulirkan program yang disebut Atikan Tujuh Poe Istimewa Purwakarta (Pendidikan Tujuh Hari Istimewa Purwakarta). Program ini dideklarasikan pada 26 Maret 2014. Sesuai dengan namanya, melalui program ini tema kegiatan pendidikan di sekolah berbeda-beda setiap hari.
Hari Senin mengusung tema “Ajeg Nusantara”. Pada hari ini siswa dikenalkan dengan nusantara, mulai dari budaya, potensi, hingga kekayaan alamnya. Anak Indonesia sudah seharusnya mengenal nusantara.
Hari Selasa bertema “Mapag Buana”, yang berarti menjemput dunia. Siswa juga harus lebih mengenal dunia. Anak-anak di Purwakarta harus mengenal dunia, baik budaya maupun ilmu pengetahuannya. Untuk meningkatkan motivasi bahwa anak Indonesia pun bisa berbicara di dunia sehingga anak-anak kita sudah siap dengan datangnya peradaban dunia.
Hari Rabu bertema “Maneuh di Sunda”,  yang muatannya berisi pendidikan khas Sunda. Pada hari Rabu semua pelajar diwajibkan memakai pangsi, iket, serta kebaya sebagai simbol orang Sunda. Maneuh di Sunda merupakan bagian dari upaya mengenalkan kultur daerah dan potensi, khususnya potensi dan kultur masyarakat Sunda.
Hari Kamis bertema “Nyanding Wawangi”. Untuk menjadikan pelajar Purwakarta berkarakter, salah satu upayanya menyukai estetika budaya serta mewarisi jiwa seni. Tujuannya, agar bisa bisa membawa harum tanah airnya. Pada hari ini siswa khusus belajar estetika, sastra, mendekorasi ruangan, dan sebagainya.
Hari Jumat bertema “Nyucikeun Diri”, berisi penanaman nilai spiritual dan kebersihan lingkungan. Sebagai umat beragama, pelajar Purwakarta harus menjaga kesucian hati, jiwa, dan pikiran agar tetap terjaga dan selalu dekat dengan Tuhan dengan cara beribadah.
Hari Sabtu dan Minggu bertema “Betah di Imah”, yang dapat diartikan para siswa Purwakarta harus merasa nyaman berada di rumah masing-masing dengan bersikap saling membantu pekerjaan di rumah. Setiap pelajar diharapkan bisa saling mengenal dengan sesama anggota keluarganya.
viva.co.id

Info DPRD se-Indonesia Bahas Otonomi Daerah di Purwakarta

PURWAKARTA, (PR).- Sebanyak 750 perwakilan DPRD se-Indonesia Senin 9 Mei 2016 akan melakukan pertemuan di Pendopo Purwakarta. Agendanya pembahasan masalah otonomi daerah.

"Selain itu, akan ada pembahasan untuk peningkatan kinerja anggota DPRD. Kebetulan kami menjadi tuan rumah," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Pertemuan itu akan dibuka oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Menteri akan memaparkan bagaimana dewan agar berperan aktif dalam menunjang pembangunan di daerahnya.***

Berita : Terigu Bogasari Palsu di Purwakarta Belum Dipastikan Beracun

Public Relation PT Indofood Sukses Makmur Divisi Bogasari, Rudianto Pangaribuan menjelaskan temuan tepung terigu Bogasari palsu yang diungkap Polres Purwakarta, belum dipastikan beracun.

"Terigu Bogasari palsu yang diungkap penyidik Polres Purwakarta, selama ini kami belum menemukan atau pengaduan terigu itu beracun. Dan kami berharap itu tidak terjadi, jika terjadi maka pihak kami yang dirugikan, soalnya terigunya palsu, kemasannya merek kami," ujar Rudi ditemui di Mapolres Purwakarta, Selasa (3/5).

Ia mengapresiasi pengungkapan terigu palsu oleh penyidik Polres Purwakarta sebanyak 130 karung atau seberat 3 ton. Pihaknya menemukan terigu Bogasari palsu tidak hanya di Purwakarta.
"Di Kabupaten Subang dan di Kota Bandung kami menemukan terigu Bogasari palsu. Yang baru terungkap baru oleh penyidik Polres Purwakarta," ujar dia.

Pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang dengan cepat tanggap mengungkap kasus tersebut. Pihaknya melaporkan temuan tersebut pada 15 April.

"Kurang dari satu bulan, teman-teman di Polres Purwakarta sudah mengungkapnya dan menetapkan dua orang jadi tersangka. Kami sangat mengapresiasinya. Di daerah lain juga ada, tapi belum terungkap," ujarnya.

Polisi menyita 130 karung terigu Bogasari palsu. Terigu di dalam karung merek Bogasari sendiri bukan terigu yang diproduksi resmi oleh Bogasari. Polisi juga menyita satu mobil box tempat mengedarkan terigu Bogasari palsu dan menetapkan dua orang tersangka, Bb dan Nn. (men)

Informasi Ada Ancaman Pembunuhan, Bupati Purwakarta Tak Mau Lapor ke Polisi

"Saya tidak akan melapor, saya santai saja," kata Dedi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (29/4). Dedi menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada aparat kepolisian. Hal ini karena pihak kepolisian bertugas untuk menjaga keselamatan warga negara termasuk dirinya. "Saya serahkan semuanya pada aparat karena tugas Polisi sekarang menjaga saya," katanya.


Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tidak akan melaporkan ancaman yang disampaikan oleh pemilik akun Twitter @Manhajusholihin. Baginya, ancaman maupun hinaan pada dirinya adalah hal biasa.

"Saya tidak akan melapor balik ke Polda Jabar. Tugas polisi yang sekarang menjaga saya. (Saya) serahkan sepenuhnya pada aparat," ujar Dedi Mulyadi saat dihubungi, Kamis (28/4/2016).

Dari catatan Kompas.com, ketegangan antara Dedi dan kelompok Manhajus Sholihin sudah beberapa kali terjadi, antara lain soal perusakan patung.

(Baca Giliran Patung Arjuna Memanah yang Dibakar )

Buntut dari perselisihan itu, Dedi dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan penistaan agama. Penyelidikan kasus itu akhirnya dihentikan.

Manhajus Sholihin menyampaikan kekecewaannya atas penutupan kasus penistaan agama yang dilakukan Polda Jabar.

Kekecewaan itu disampaikan dalam 11 poin yang disampaikan melalui akun Twitter @Manjahusholihin pada 21 April 2016. Salah satu poin itu menyebutkan soal ancaman pembunuhan terhadap pelaku penistaan agama.

Apa itu Lembaga Desa, Apasaja yang termasuk Lembaga Desa

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur mengenai pelaksanaan sistem desentralisasi di Negara Indonesia dimana pemerintah pusat memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk melakukan serangkaian proses, mekanisme dan tahap perencanaan yang dapat menjamin keselarasan pembagunan, yang dimaksud dalam hal ini adalah daerah diberikan otonomi yang luas, nyata, bertanggungjawab dan dinamis.
Kemudian dengan adanya Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sangat jelas mengatur tentang Pemerintahan Desa, termasuk didalamnya tentang kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk merumuskan dan membuat Peraturan Daerah tentang Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai bagian dari kewenangan fiskal desa untuk mengatur dan mengelola keuangannya. Dengan adanya Alokasi Dana Desa (ADD) saat ini desa memiliki kepastian pendanaan dan berpeluang untuk mengelola pembangunan, pemerintahan dan sosial kemasyarakatan desa secara otonom. Hal tersebut menunjukan bahwa secara legalitas, format kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah telah menyentuh pada pemerintahan di desa. Dengan diberikannya kewenangan kepada desa dalam pelaksanaan tugas pemerintahan secara mandiri melalui konsep pemberian otonomi desa, maka desa sudah sewajarnya memiliki hak untuk mendapatkan pembiayaan berupa anggaran guna melaksanakan kewenangan tersebut dan sekaligus untuk menunjang pelaksanaan pembangunan.
Menindaklanjuti Peraturan tersebut Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sejak tahun 2006 telah merealisasikan kebijakan pemberian Alokasi Dana Kampung (ADK) kepada setiap kampung dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat. Dalam implementasi kebijakan tersebut Pemerintah Kabupaten Kutai Barat telah mengeluarkan Peraturan Bupati sebagai landasan hukum yaitu Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Barat No : 412.61/K.219/2014 tentang Tata Cara dan Format Pelaporan Pengelolaan Alokasi Dana Kampung dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat. Adapun besaran ADK yang didistribusikan pada setiap kampung berdasarkan SK Bupati tersebut adalah dengan pola minimal sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) per kampung, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Kampung Muara Nyahing adalah salah satu Kampung di wilayah Kabupaten Kutai Barat yang merupakan bagian dari Kecamatan Damai. Sama halnya dengan kampung lainnya di wilayah Kabupaten Kutai Barat, di Kampung Muara Nyahing pun setiap tahunnya didistribusikan Alokasi Dana Kampung (ADK). Anggaran/keuangan kampung ini disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) setiap tahun oleh pemerintah kampung, karena pengelolaan ADK di kampung sama artinya dengan mengelola APBKam sebab ADK menyatu dalam APBKam. Dimana pengelolaan ADK harus dijalankan melalui musyawarah kampung, mulai dari menggali kebutuhan, merencanakan APBKam (dimana ADK termasuk didalamnya), pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi. Dalam Peraturan Bupati Kutai Barat No. 12 Tahun 2014 pasal 4 tentang Ruang Lingkup Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) sudah diatur dengan jelas bahwa 30% dari dana ADK tersebut penggunaannya untuk Belanja Aparatur dan Operasional, kemudian 70% dari dana itu penggunaannya untuk Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat.
Berdasarkan observasi awal di lapangan ternyata dalam pelaksanaan Penggunaan dana ADK di Kampung Muara Nyahing masih belum berjalan secara maksimal karena sasarannya belum sesuai dengan tujuan Penggunaan ADK berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014. Permasalahan yang dimaksud antara lain sebagai berikut:
a.         Penggunaan dana ADK yang belum sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung antara Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat, yang mana kegiatannya terdiri dari pembangunan fisik dan non fisik, namun Penggunaan dana ADK lebih direalisasikan pada pembangunan fisik.               
b.        Penggunaan dana ADK yang belum berjalan maksimal untuk pemberdayaan yang dilakukan kepada masyarakatnya (pembangunan non fisik).
c.         Kemampuan aparatur kampung yang masih rendah.
 Dari permasalahan yang terjadi perlu adanya perbaikan dan peningkatan dalam Pengelolaan ADK di Kampung Muara Nyahing. Dari penjelasan permasalahan di atas, menjadi alasan penulis untuk mengkaji masalah tersebut melalui sebuah penelitian yang berjudul Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat (Studi Tentang Penggunaan Alokasi Dana Kampung Muara Nyahing).

Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas lebih lanjut dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.        Bagaimana Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat (Studi Tentang Penggunaan Alokasi Dana Kampung Muara Nyahing) ?
2.        Apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat (Studi Tentang Penggunaan Alokasi Dana Kampung Muara Nyahing) ?

Tujuan penelitian
 Berdasarkan pada identifikasi dan rumusan masalah di atas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.        Untuk mendeskripsikan dan menganalisis Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat (Studi Tentang Penggunaan Alokasi Dana Kampung Muara Nyahing).
2.        Untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat (Studi Tentang Penggunaan Alokasi Dana Kampung Muara Nyahing).

Manfaat Penelitian
Berdasarkan pada tujuan penelitian yang telah diuraikan diatas, maka diharapkan hasil penelitian ini dapat berguna dan bermanfaat sebagai berikut :
1.        Teoritis
a.         Diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan membandingkan antara teori yang diperoleh dibangku kuliah dengan kenyataan yang ada di lapangan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, khususnya dalam ruang lingkup Ilmu Administrasi Negara.
b.         Sebagai sumber informasi dan bahan perbandingan bagi semua pihak yang memerlukan hasil penelitian ini.
2.         Praktis
a.          Bagi Pemerintah Kampung, diharapkan hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan koreksi bagi Pemerintah Kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat dalam memahami dan memecahkan permasalahan yang terkait dengan Pengelolaan Alokasi Dana Kampung yang telah dilaksanakan selama ini.
b.         Bagi penulis sendiri, bahwa hasil dari penelitian ini sebagai bahan pembelajaran dan menambah pengalaman menulis serta berfikir secara ilmiah. Selain itu menambah pengetahuan baru bagi penulis tentang Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) yang dilaksanakan di Kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat.

KERANGKA DASAR TEORI
Kebijakan Publik
Suatu kebijakan digolongkan sebagai kebijakan publik karena kebijakan tersebut berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas. Selain dihasilkan oleh organisasi publik yang berwenang, suatu kebijakan juga dikatakan sebagai kebijakan publik dikarenakan lingkup isu atau masalahnya mencakup kepentingan umum.

Pengertian Kebijakan Publik
Menurut Friedrich dalam (Agustino, 2014:7) kebijakan publik adalah serangkaian tindakan atau kegiatan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kesempatan-kesempatan dimana kebijakan tersebut diusulkan agar berguna dalam mengatasinya untuk mencapai tujuan yang dimaksud. Beberapa hal yang pokok dalam suatu kebijakan, yaitu adanya: a) tujuan (goal), b) sasaran (objectives), dan c) kehendak (purpose).
Kemudian Anderson dalam (Nurcholis, 2005:158) menyatakan kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku untuk memecahkan suatu masalah tertentu (a purposive cource of action followed by an actor on set at actors in dealing with a problem or matter of concern).

Proses Kebijakan Publik
Menurut Howlet dan Ramesh (dalam Nawawi, 2009:16) menyatakan bahwa proses kebijakan publik terdiri dari 5 tahapan sebagai berikut :
1.        Penyususnan agenda (agenda setting), yakni suatu proses agar suatu masalah bisa mendapat perhatian dari pemerintah.
2.        Formulasi kebijakan (policy formulation), yakni proses perumusan pilihan-pilihan kebijakan oleh pemerintah.
3.        Pembuatan kebijakan (decision making), yakni proses ketika pemerintah memilih untuk melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan.
4.        Implementasi kebijakan (policy implementation), yaitu proses untuk melaksanakan kebijakan supaya mencapai hasil.
5.        Evaluasi kebijakan (policy evaluation), yakni proses untuk memonitor dan menilai hasil atau kinerja kebijakan.

Implementasi Kebijakan Publik
Implementasi kebijakan atau pelaksanaan kebijakan merupakan langkah yang sangat penting dalam proses kebijakan. Tanpa pelaksanaan, suatu kebijakan hanyalah sekedar sebuah dokumen yang tidak bermakna dalam kehidupan bermasyarakat. Banyak kebijakan yang baik, yang mampu dibuat pemerintah, baik yang dirumuskan dengan menggunakan tenaga ahli dalam negeri maupun luar negeri, tetapi kemudian ternyata tidak mampu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.

Pengertian Kebijakan Publik
Menurut Webster dalam (Widodo, 2010:86) implementasi kebijakan publik dinyatakan sebagai “to implement” (mengimplementasikan) yang mempunyai pengertian to provide the means for carrying out (menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu) to give practical effects to (menimbulkan dampak/akibat terhadap sesuatu).
Kemudian Mazmanian dan Sabatier dalam (Waluyo, 2007:49) menyatakan implementasi kebijakan adalah pelaksanaan keputusan kebijakan dasar, biasanya dalam bentuk undang-undang, namun dapat pula berbentuk perintah-perintah atau keputusan-keputusan eksekutif yang penting atau badan peradilan lainnya, keputusan tersebut mengidentifikasikan masalah yang ingin diatasi, menyebutkan secara tegas tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dengan berbagai cara untuk menstruktur atau mengatur proses implementasinya

Model Implementasi Kebijakan Publik
Menurut Edwards dalam (Nawawi, 2009: 136) menunjuk empat variabel yang berperan penting dalam pencapaian keberhasilan implementasi, yaitu :
1.         Komunikasi, yaitu Keberhasilan implementasi kebijakan mensyaratkan agar implementor mengetahui apa yang harus dilakukan secara jelas
2.         Sumber daya, yaitu dalam implementasi kebijakan harus ditunjang oleh sumber daya, baik sumber daya manusia, material, dan metode.
3.         Disposisi, yaitu watak dan karakteristik yang dimiliki oleh implementor kebijakan seperti komitmen, kejujuran, komunikatif, cerdik, dan sifat demokratif
4.         Struktur birokrasi, yaitu dalam implementasi kebijakan struktur organisasi mempunyai peranan yang penting. Salah satu dari aspek struktur organisasi adalah adanya prosedur operasi yang standar (standard operating procedures atau SOP)

Faktor Penentu Dilaksanakan atau Tidaknya Suatu Kebijakan Publik
Menurut Agustino (2014:157) yang menyatakan bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi dilaksanakan atau tidaknya suatu kebijakan publik, sebagai berikut :
1.        Faktor Penentu Pemenuhan Kebijakan :
a.         Respeknya anggota masyarakat pada otoritas dan keputusan pemerintah.
b.         Adanya kesadaran untuk menerima kebijakan.
c.         Adanya sanksi hukum.
d.         Adanya kepentingan publik.
e.         Adanya kepentingan pribadi.
f.          Masalah waktu.
2.         Faktor Penentu Penolakan Atau Penundaan Kebijakan :
a.         Adanya kebijakan yang bertentangan dengan sistem nilai yang ada. 
b.         Tidak adanya kepastian hukum.
c.         Adanya keanggotaan seseorang dalam suatu organisasi.
d.         Adanya konsep ketidakpatuhan selektif terhadap hukum.

Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK)
Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (10), Alokasi Dana Kampung selanjutnya disingkat ADK adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk kampung, yang bersumber dari bagian dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Kemudian pada Bab III Pasal 4 dijelaskan tentang Ruang Lingkup Kegiatan Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK), yaitu penggunaan ADK adalah 30% untuk Belanja Aparatur dan Operasional, serta 70% untuk Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat. Berikut ini penjelasan lebih rinci mengenai Penggunaan ADK :
1.        Belanja Aparatur dan Operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) meliputi :
a.            Honorarium Tim Alokasi Dana Kampung.
b.           Biaya Alat Tulis Kantor.
c.            Biaya Materai.
d.           Biaya Perjalanan Dinas.
e.                   Biaya Makan Minum Rapat.
f.            Biaya Cetak dan Penggandaan.
g.            Biaya Gotong Royong.
h.           Biaya Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Kampung.
i.             Biaya Pemeliharaan Peralatan Kantor dan Pemeliharaan Sarana Transportasi.
j.             Biaya Penyediaan Perlengkapan Kantor Petinggi/Kantor Satu Atap.
k.           Bantuan Keuangan/Operasional bagi Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Adat dan/atau Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.
2.    Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3), meliputi :
a.         Pembangunan dan/atau Perbaikan Sarana Publik.
b.        Pengadaan Ketahanan Pangan.
c.         Perbaikan Lingkungan dan Pemukiman.
d.        Peningkatan dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna.
e.         Peningkatan Kesehatan dan Pendidikan.
f.         Pengembangan Sosial Budaya dan Adat Istiadat.
g.         Peningkatan Ekonomi Masyarakat dan Kampung.
h.        Pengembangan Komunikasi dan Informatika.

Definisi Konsepsional
Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat adalah pelaksanaan keputusan kebijakan yang terdiri dari serangkaian proses kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah demi kepentingan publik, untuk tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan dalam rangka mewujudkan otonomi kampung yang nyata dan bertanggungjawab melalui pemberian Alokasi Dana Kampung (ADK) yang penggunaannya untuk kegiatan Belanja Aparatur dan Operasional serta untuk kegiatan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat.
METODE PENELITIAN
Jenis Penelitian
Sesuai dengan judul penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan antara variabel satu dengan yang lain (Sugiyono, 2009:11).

Fokus Penelitian
Berdasarkan pada Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung, maka fokus penelitian yang ditetapkan sebagai berikut :
1)        Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Pasal 4 ayat (1) tentang Ruang Lingkup Kegiatan Penggunaan Alokasi Dana Kampung, yang meliputi :
a.    Penggunaan ADK untuk kegiatan Belanja Aparatur dan Operasional, meliputi : Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Perjalanan Dinas.
b.    Penggunaan ADK untuk kegiatan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat, meliputi : Belanja Barang, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Modal/Pembangunan.
2)        Faktor pendukung dan penghambat Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat (Studi Tentang  Penggunaan Alokasi Dana Kampung Muara Nyahing).

Jenis dan Sumber Data
Jenis data dalam penelitian ini dapat berupa benda atau orang yang dapat diamati dan memberikan data maupun informasi yang sesuai dengan fokus penelitian yang telah ditetapkan. Adapun yang menjadi sumber data dalam penelitian ini dibagi dalam dua bentuk, antara lain data primer dan data sekunder.
Data Primer yaitu data yang dapat diperoleh langsung dari lapangan atau tempat penelitian. Sumber data utama dalam penelitian kualitatif ialah informan penelitian yaitu para pihak yang menjadi sumber informasi yang memahami tentang variabel yang diteliti. Dalam penelitian ini pemilihan sumber data primer dilakukan dengan menggunakan teknik Purposive Sampling dengan Key Informan adalah Kepala Kampung Muara Nyahing sedangkan yang menjadi informan lainnya adalah Sekretaris Kampung, Ketua Badan Permusyawaratan Kampung, Ketua Tim Pengelola ADK, dan Masyarakat Kampung Muara Nyahing.
Data sekunder adalah data yang diperoleh dari beberapa sumber informasi, antara lain buku-buku ilmiah, hasil penulisan yang relevan dengan penelitian ini dan dokumen-dokumen resmi yang menjadi obyek penelitian, seperti Profil Kampung Muara Nyahing dan lain-lain.

Teknik Pengumpulan Data
Dalam Penelitian ini, penulis menggunakan dua teknik pengumpulan data antara lain :
1.  Penelitian Kepustakaan (Library Research) yaitu memanfaatkan perpustakaan sebagai sarana dalam mengumpulkan data, dengan mempelajari buku-buku sebagai bahan referensi yang diperlukan sebagai landasan penelitian berupa teori dan konsep yang keabsahannya sudah terjamin.
2.  Penelitian Lapangan (Field Work Research) yaitu pengumpulan data, informasi dan bahan yang dilakukan secara langsung di lapangan atau lokasi penelitian dengan menggunakan beberapa teknik sebagai berikut :
a.  Observasi.
b.  Wawancara
c.  Dokumentasi.

Teknik Analisis Data
Pada penelitian ini penulis menggunakan teknik analisis data model interaktif yang dikembangkan Miles dan Huberman (dalam Sugiono, 2009:246) yang terdiri dari :  
1.        Pengumpulan Data
Mengumpulkan semua data yang bersumber dari data primer ataupun data sekunder yang dapat dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk mendapatkan data dalam suatu penelitian.
2.        Reduksi Data
Merangkum, memilih hal-hal pokok, memfokuskan pada hal-hal penting, mencari tema dan polanya. Data yang direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya.  
3.        Penyajian Data
Menyusun informasi dengan cara tertentu sehingga memungkinkan penarikan kesimpulan atau pengambilan data ini membantu untuk memahami peristiwa yang terjadi dan mengarahkan pada analisis atau tindakan lebih lanjut berdasarkan pemahaman.
4.         Penarikan Kesimpulan
Meliputi makna yang disederhanakan, disajikan dalam pengujian data dengan     cara mencatat keteraturan pola penjelasan secara logis dan metodelogis. Konfigurasi yang memungkinkan prediksi hubungan sebab akibat melalui hukum empiris.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Gambaran Umum Kampung Muara Nyahing
Secara administratif Kampung Muara Nyahing masuk dalam wilayah Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat dan dihuni oleh 93 KK (Kepala Keluarga) dengan wilayah seluas 35 Km2. Jumlah keseluruhan penduduk Kampung Muara Nyahing adalah 342 jiwa dengan jumlah penduduk laki-laki 189 jiwa dan perempuan 153 jiwa. Kampung Muara Nyahing pada awal berdirinya merupakan kampung yang mayoritas penduduknya dengan etnis suku dayak benuaq (100%), namun kini sudah mulai beragam suku karena mulai masuknya etnis suku lain akibat perkawinan walaupun jumlahnya tidak banyak seperti suku flores, jawa, banjar, bugis, dan manado. Kampung Muara Nyahing merupakan salah satu kampung yang berada di wilayah pesisir sungai Kedang Pahu, jarak dengan Ibukota Kecamatan kurang lebih sekitar 39 km dengan waktu tempuh 1 jam menggunakan kendaraan bermotor. Sedangkan jarak Kampung Muara Nyahing dengan Ibukota Kabupaten Kutai Barat kurang lebih sekitar 54 km dengan waktu tempuh 1,5 jam menggunakan kendaraan bermotor. Dari ibu kota Provinsi (Samarinda) ke Kampung Muara Nyahing kurang lebih 350 km dapat ditempuh melalui jalur sungai dan darat.
Sebagian besar wilayah di Kampung Muara Nyahing digunakan sebagai lahan pertanian, perkebunan sawit dan karet. Kemudian mengenai potensi yang ada di Kampung Muara Nyahing antara lain : 1) Pertanian : padi gunung dan sayuran. 2) Peternakan : hewan ternak yang dipelihara penduduk kampung seperti ayam dan babi. 3) Perkebunan : perkebunan karet milik warga kampung dengan luas mulai 2-5 Ha, perkebunan sawit milik PT. Cakra Argo Kencana (CAK) seluas 16.000 Ha. 4) Kerajinan : gawang/tas rotan, berangka/keranjang rotan, tikar rotan, tapisan dan lain-lain. Sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani kebun karet dan padi gunung kemudian sebagian lagi ada yang bermata pencaharian sebagai nelayan, polisi, karyawan swasta, mekanik, pertukangan, pedagang, guru, perawat dan pegawai di kantor kampung kemudian sebagian penduduknya masih ada yang pengangguran/belum bekerja. Mayoritas penduduk Kampung Muara Nyahing memeluk agama/kepercayaan Kristen Protestan yang merupakan kepercayaan yang telah dipeluk secara turun-temurun dari nenek moyang mereka. Kampung Muara Nyahing terdiri 3 RT, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
a.         Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Muara Lawa.
b.        Sebelah Selatan berbatasan dengan Kampung Muara Tokong.
c.         Sebelah Timur berbatasan dengan Kampung Muara Bomboy.
d.        Sebelah Barat berbatasan dengan Kampung Mantar.

HASIL PENELITIAN
Penggunaan ADK untuk Kegiatan Belanja Aparatur dan Operasional
Dari hasil wawancara dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Penggunaan dana ADK khusus untuk kegiatan Belanja Aparatur dan Operasional di Kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat yang diambil dari 30% dana ADK terlaksana dengan baik sesuai dengan pedoman dalam Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat.



Penggunaan ADK untuk Kegiatan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat
Dari hasil wawancara dan pengumpulan data menunjukkan bahwa dalam Penggunaan dana ADK yang ada di Kampung Muara Nyahing khusus untuk kegiatan Penggunaan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat di Kampung Muara Nyahing lebih diprioritaskan untuk pembangunan fisik yaitu untuk Pembangunan Kantor Satu Atap, Pembangunan Sarang Walet dan Pembangunan Balai Pertemuan Umum (BPU), hal ini dikarenakan pembangunan di Kampung Muara Nyahing sangat minim sekali, kemudian untuk dana yang diterima sangat terbatas sehingga tidak memungkinkan penggunaannya harus disesuaikan dengan peraturan yang diatur oleh Bupati Kutai Barat karena keterbatasan dana, akan tetapi semuanya akan dilaksanakan secara bertahap.

Faktor Pendukung Faktor Penghambat
Dalam Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 khususnya tentang Penggunaan Alokasi Dana Kampung di Kampung Muara Nyahing dipengaruhi oleh faktor pendukung dan penghambat dalam proses implementasinya. Faktor-faktor tersebut antara lain :
1.    Faktor Pendukung :
a.         Adanya Undang-undang
b.         Adanya Sumber Daya Manusia
2.    Faktor Penghambat :
a.         Sarana dan prasarana teknologi.
b.         Sumber daya.
c.         Ketersediaan bahan baku pembangunan infrastruktur.

PEMBAHASAN
Penggunaan ADK untuk Kegiatan Belanja Aparatur dan Operasional
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan melalui wawancara di Kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat dapat diketahui bahwa dengan adanya bantuan dana Alokasi Dana Kampung khusus untuk kegiatan Penggunaan Belanja Aparatur dan Operasional sangat bermanfaat dalam membantu kemajuan dan perkembangan di Kampung Muara Nyahing khususnya untuk penyelenggaraan pemerintahan kampung dalam memenuhi kebutuhan operasional kampung yang terdiri dari honor para aparatur kampung, honor tim ADK, belanja ATK BPK dan lembaga adat, belanja ATK kantor kampung, biaya perjalanan dinas, biaya makan minum rapat, dan biaya gotong-royong serta bermanfaat untuk bantuan keuangan bagi BPK dan Lembaga Adat, selain itu bermanfaat juga untuk pembangunan infrastruktur di kampung seperti untuk pembangunan Kantor Kampung, pembangunan sarang walet dan pembangunan Balai Pertemuan Umum (BPU) yang masih berjalan sampai sekarang ini, walaupun dana yang diberikan sangat terbatas. Selama ini tidak ada kendala atau hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan untuk Penggunaan Belanja Aparatur dan Operasional semuanya dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.   
Dari penjelasan pembahasan dan berdasarkan data-data yang telah diperoleh maka penulis dapat menyimpulkan bahwa dalam Penggunaan dana ADK khusus untuk kegiatan Belanja Aparatur dan Operasional di Kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat yang diambil dari 30% dana ADK terlaksana dengan baik sesuai dengan pedoman dalam Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat

Penggunaan ADK untuk Kegiatan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat
Dari penelitian yang dilakukan peneliti melalui wawancara dapat diketahui bahwa dalam Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) yang dilakukan oleh Pemerintah Kampung bersama dengan Tim Pengelola ADK di Kampung Muara Nyahing khusus untuk kegiatan Penggunaan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat pelaksanaannya berdasarkan aspirasi atau usulan dari masyarakat kampung sesuai dengan kebutuhan yang disampaikan oleh masyarakat dalam rapat/musyawarah kampung membahas tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan keperuntukkannya dan tidak didasarkan atas kepentingan pribadi atau kelompok melainkan semuanya dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat kampung yang mana dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di kampung.
Penggunaan dana ADK yang ada di Kampung Muara Nyahing khusus untuk kegiatan Penggunaan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan di Kampung Muara Nyahing lebih diprioritaskan untuk pembangunan fisik yaitu dana ADK dipergunakan untuk Pembangunan Kantor Satu Atap, Pembangunan Sarang Walet dan Pembangunan Balai Pertemuan Umum (BPU). Alasan pelaksanaan kegiatan untuk Penggunaan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat di Kampung Muara Nyahing lebih didisribusikan kepada pembangunan fisik, hal ini dikarenakan pembangunan di Kampung Muara Nyahing sangat minim sekali, kemudian untuk dana yang diterima sangat terbatas sehingga tidak memungkinkan penggunaannya harus disesuaikan dengan peraturan yang diatur oleh Bupati Kutai Barat.
Dari penjelasan pembahasan diatas dan berdasarkan data-data yang telah diperoleh maka penulis menyimpulkan bahwa Penggunaan dana ADK khusus untuk kegiatan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat di Kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat selama ini kurang maksimal karena dana ADK yang diberikan tersebut sangat terbatas dan sangat susah untuk membagi rata penggunaannya sesuai dengan aturan yang dibuat tersebut, terlebih lagi karena kondisi Kampung Muara Nyahing yang masih sangat ketinggalan dalam pembangunan khususnya pada pembangunan fisiknya. Sehingga yang dilakukan dalam mengelola anggaran Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat khusus untuk kegiatan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat dapat dikatakan semuanya untuk pembangunan yang direalisasikan lebih kepada pembangunan fisiknya saja, padahal pembangunannya bukan hanya untuk yang fisik saja akan tetapi ada juga untuk pembangunan non fisiknya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 tepatnya pada Bab III mengenai Ruang Lingkup Kegiatan Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dalam penggunaannya bukan hanya terhadap pembangunan fisik saja, akan tetapi untuk pemberdayaan kepada masyarakat (pembangunan non fisik) seperti Pengadaan Ketahanan Pangan, Peningkatan dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna, Peningkatan Kesehatan dan Pendidikan, Pengembangan Sosial Budaya dan Adat Istiadat, Peningkatan Ekonomi Masyarakat dan Kampung. Akan tetapi dari hasil wawancara sebelumnya, Kepala Kampung Muara Nyahing menjelaskan bahwa selama dana ADK ini masih terus diberikan kepada Kampung Muara Nyahing setiap tahunnya, maka secara bertahap tujuan Penggunaan ADK tersebut akan terealisasi mengikuti perkembangan yang ada pada kondisi Kampung Muara Nyahing.  

PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1.        Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 pada Bab III Pasal 4 dijelaskan tentang Ruang Lingkup Kegiatan Penggunaan ADK, yaitu sebesar 30% (tiga puluh perseratus) Penggunaan ADK untuk Belanja Aparatur dan Operasional. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka hasil dari Penggunaan dana ADK untuk kegiatan Belanja Aparatur dan Operasional di Kampung Muara Nyahing dalam penggunaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman atau aturan yang dibuat.
2.        Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 pada Bab III Pasal 4 dijelaskan tentang Ruang Lingkup Kegiatan Penggunaan ADK, yaitu sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) Penggunaan ADK untuk Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat dimana kegiatannya terdiri dari pembangunan fisik dan pembangunan non fisik. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka hasil dari Penggunaan ADK untuk kegiatan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat dalam penggunannya belum terlaksana secara maksimal karena lebih direalisasikan pada pembangunan fisiknya saja, padahal untuk pembangunan non fisik seharusnya juga dilaksanakan, namun hal ini dikarenakan dana ADK yang diberikan sangat terbatas tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada di Kampung Muara Nyahing sehingga dana yang diberikan itu masih sangat susah dibagikan penggunaannya apabila disesuaikan dengan pedoman atau aturan yang ditetapkan.
3.        Faktor pendukung dalam pelaksanaan kegiatan Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat antara lain: a. Adanya Undang-undang b. Adanya Sumber Daya Manusia. Sedangkan faktor penghambatnya antara lain: a. Sarana dan Prasarana Teknologi, b. Sumber Daya, c. Ketersediaan bahan baku  infrastruktur.

Saran
Setelah melakukan penelitian tentang Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat (Studi Tentang Penggunaan Alokasi Dana Kampung Muara Nyahing), maka terdapat beberapa saran yang diberikan oleh penulis yang dapat dilakukan untuk pembenahan dalam Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dilaksanakan selama ini, diantaranya sebagai berikut :   
1.        Diharapkan dalam Penggunaan ALokasi Dana Kampung (ADK) khusus untuk kegiatan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat dapat disesuaikan dalam pedoman atau aturan yang ditetapkan agar pelaksanaannya dapat berjalan secara maksimal.
2.        Diharapkan untuk kedepannya dalam Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) yang diberikan agar lebih memperhatikan pemberdayaan kepada masyarakat dengan memanfaatkan potensi yang ada di Kampung, sehingga dana yang dialokasikan benar-benar bermanfaat dan mendukung percepatan ekonomi masyarakat kampung. Dan apa yang menjadi tujuan dari pengalokasian dana ADK dapat tercapai dan terwujud demi kemajuan dan perkembangan di kampung baik dari segi pembangunan maupun pemberdayaan pada masyarakatnya.
3.        Diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam mengalokasikan dana ADK kepada setiap kampung dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan keperluan kampung itu sendiri. Kemudian untuk  jumlah dana sebesar Rp. 150.000.000,00 tersebut nantinya diharapkan dapat ditingkatkan lagi jumlahnya, karena jika dibandingkan dengan kebutuhan yang ada di kampung jumlah dana tersebut masih belum cukup.
4.        Perlunya meningkatkan kemampuan dan pengetahuan bagi aparatur pemerintah kampung dan para pelaksana ADK dalam mengelola dana ADK yang diberikan tersebut serta dalam mengatur manajemen pemerintahan kampung yaitu melalui pendidikan dan pelatihan-pelatihan maupun studi banding sehingga dapat mengatasi segala hambatan-hambatan yang dihadapi melalui strategi manajemen.  .

5.        Diharapkan kepada pemerintah kampung untuk mampu berupaya menggali dan memanfaatkan potensi-potensi yang ada di kampung sehingga tidak bergantung atau hanya mengharapkan bantuan dana yang berasal dari pemerintah di atasnya saja, akan tetapi dengan upaya-upaya tersebut nantinya dapat meningkatkan pendapatan kas kampung dan dapat membantu usaha-usaha ekonomi masyarakat serta kemajuan pembangunan di kampung.