Info Terbaru Dana Desa Tahun 2016

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 47 triliun pada 2016. Jumlah itu lebih besar dari 2015 yang mencapai Rp 20,7 triliun.

Untuk menekan kebocoran dana triliunan tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggandeng BI terkait upaya elektronifikasi penyaluran bantuan sosial. Hal itu dilakukan bersama Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), serta 3 kementerian di bawah naungan Kemenko PMK.

Menurut Mendes Marwan Jafar, dengan adanya komitmen bersama tersebut diharapkan dana yang disalurkan ke desa akan memenuhi prinsip 6T. Yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi dan tepat kualitas.

"Ini adalah satu langkah strategis dan tepat. Mengingat dana-dana yang disalurkan semakin besar. Sebenarnya ini sudah diterapkan, bantuan dana desa disalurkan melalui rekening negara ke rekening kabupaten, lalu dari rekening kabupaten disalurkan ke rekening desa, tidak diberikan secara tunai," ujar Menteri Marwan dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Kemendesa PDTT, semula menargetkan pencairan 60% Dana Desa 2016 mampu terealisasi sepenuhnya pada akhir Mei tahun ini.

Namun, seiring belum banyaknya bupati/walikota yang menyesuaikan aturannya, melalui perbub/perwali masing-masing kepala daerah itu, maka pencairan di sejumlah desa belum bisa terealisasi seluruhnya sesuai jadwal.

"Kita kan targetnya akhir Maret keluar semua 60%, tapi ini sampai akhir April, masih ada yang belum bisa cair, ya kami optimis pertengahan Mei ini sudah tersalurkan semua," tutur Dirjen Pembangunan Daerah Tertentu, Kemendesa PDTT, Suprayoga Hadi, disela kunjungan Tim JDN 2016 di Desa Nupabomba, Tananofea, Donggala, Jumat (29/4/2016).

Suprayoga mengakui hingga saat ini baru terdapat sekitar 174 kabupaten/kota dari total sebanyak 434 kabupaten/kota yang telah melakukan penyesuaian peraturan bupati/walikotanya.

Dana Desa

Menurutnya penyesuaian peraturan pendukung dari para kepala daerah itu harus dilakukan seiring perubahan mekanisme pencairan Dana Desa 2016 dibandingkan tahun sebelumnya.

"Tahun lalu mekanisme pencairan Dana Desa terbagi dalam tiga tahapan, yakni tahap pertama 40%, tahap kedua 40%, tahap ketiga 20%. Tahun ini hanya dua tahap, yakni tahap pertama 60% dan sisanya tahap kedua 40%. Nah, ini kan berubah, jadi peraturannya harus diubah," ujarnya.

Para bupati dan walikota yang daerahnya mendapatkan alokasi Dana Desa 2016, diminta untuk segera menyelesaikan penyesuaian paraturan bupati/walikotanya agar anggarannya bisa segera dicairkan.

Seiring dengan hal itu, hasil pelaporan Dana Desa 2015 juga diharapkan segera selesai 100%, sebagai salah satu syarat juga untuk pencairan tahap pertama 2016. "Saat ini pelaporannya sudah 90%-an lebih," ujarnya.

sumber : bisnis

Tolong Bagikan Artikel ini

Berlangganan via email

Related Posts

Previous
Next Post »