DANA DESA SUDAH CAIR RP11,5 TRILIUN

KEMENTERIAN Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menggelontorkan dana desa sebesar Rp11,5 triliun ke 179 kabupaten dan kota di Indonesia. Itu merupakan pencairan pertama dari total Rp28 triliun dana desa di tahap pertama.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT, Ahmad Erani Yustika, mengatakan penggunaan dana desa tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk pemerintah pusat, provinsi, dan anggota dewan. DANA DESA

"Keputusan tertinggi ada di musyawarah desa," kata Yustika, dalam diskusi tentang Pembangunan Pedesaan, Dana Desa, dan Fasilitator Desa, di Yayasan Sintesa, Jalan Eka Rasmi VI, Kota Medan, Sumatera Utara, kemarin (22/4/2016). DANA DESA

Kendala yang acap kali dihadapi dalam penggunaan dana desa, kata dia. adalah pemerintah kabupaten belum siap membuat peraturan bupati, anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) desa, dan rancangan pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes). DANA DESA

Karena dana desa merupakan program baru, perangkat desa butuh sosialisasi, penguatan, pendalaman, dan pengetahuan untuk memaksimalkan penggunaan anggaran itu. DANA DESA

Yustika mengatakan penggunaan dana desa paling banyak dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Untuk desa yang tertinggal, infrastruktur dan sanitasi menjadi isu penting.

Seiring perkembangan pada tahap berikutnya, ia mengharapkan dana desa digunakan untuk mengaktifkan ekonomi dan menciptakan masyarakat mandiri. DANA DESA

Untuk mengawasi penggunaan dana desa, Kemendes PDTT menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perguruan tinggi, pengawas di tingkat kecamatan, serta forum masyarakat sipil sebagai supervisi.

Sumber: Metrotvnews dot com

Tolong Bagikan Artikel ini

Berlangganan via email

Related Posts

Previous
Next Post »