Demo Massa Aksi Minta Mendes Cabut Keputusan Soal Pendamping Dana Desa Tidak Jelas

Jakarta - Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) melakukan aksi massa dengan menuntut dicabutnya keputusan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait siapa yang berhak menjadi pendamping desa.

"Untuk mengawal implementasi UU dana desa, Mendes untuk segera mencabut surat Dirjen PPMD No 749/DPPMD/III 2016 tanggal 31 Maret, tanpa pencabutan pasti gaduh!" ujar Koordinator BNPD, Luqman Listiyono, saat menyampaikan orasinya di Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa, (12/4/2016).

Dikatakan Listiyono, keputusan tersebut sangat berbau politis.  "Kita berhadapan dan bekerja sama dengan rekruitmen baru, namun dengan adanya SK tersebut terjadi diskriminasi yang semakin lebar. Masyarakat menjadi ragu," tutur dia.

"Kalau menteri kita punya mata , telinga, hati pasti mencabut SK tersebut," sambung dia.

Sementara itu, orator lainnya yang berasal dari Jawa Barat menegaskan bahwa aksi unjuk rasa hari ini murni untuk menyampaikan aspirasi. Tidak ada kepentingan politis atau ditunggangi partai politik dalam melangsungkan aksinya.

"Kehadiran kita kesini tidak ditumpangi politis, tidak berafiliasi dengan partai manapun, kita tidak dibiayai siapapun kecuali dengan biaya sendiri. Ini murni kami ingin menyampaikan aspirasi," ujar Uun Mintahardja Koordinator Jawa Barat.


Ia berharap pendamping desa harus yang berkomitmen membangun desa dan tidak berdiri diatas kepentingan apapun selain kepentingan warga desa.

"Jangan ada politisasi dalam rekrutmen pendamping desa. Harus yang berkapasitas, berkomitmen, betul betul kompeten dan berpengalaman," kata Uun.

Namun Mendes PDT Marwan Jafar telah membantah adanya politisasi dalam seleksi pendamping dana desa itu. Marwan mengatakan penunjukan pendamping dana desa sudah sesuai prosedur.

Tolong Bagikan Artikel ini

Berlangganan via email

Related Posts

Previous
Next Post »