PERATURAN DESA PARAKAN SALAM PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

PERATURAN DESA PARAKAN SALAM
KECAMATAN PONDOKSALAM KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR : 04 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DESA
NOMOR : 04 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PARAKAN SALAM

MENIMBANG
:
a.





b.



c.




d.
Bahwa Lembaga  Kemasyarakatan  Desa  atau  yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat pada Perdes nomor 04 tahun 2013 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
Bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa telah diatur dengan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun  2005  tentang  Desa  dan  Peraturan  Daerah Kabupaten  Purwakarta  Nomor  9  Tahun  2007;
Bahwa menurut ketentuan bab II pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa;
Bahwa    berdasarkan    pertimbangan    sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Desa Parakan Salam Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa.




MENGINGAT
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);


2.
Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa(Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014 Nomor   7,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 5495);


3.
Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2014   tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas  Undang-Undang Nomor  23  Tahun  2014  tentang Pemerintahan Daerah;


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 43  Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014    tentang    Desa    (Lembaran   Negara    Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43  Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);


5.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang  Pedoman  Penataan  Lembaga Kemasyarakatan;


6.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2007  tentang  Lembaga  Kemasyarakatan  Desa  dan Kelurahan;


7.


8.

9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Thn 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Thn 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;


10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;


11.
Peraturan  Daerah  Kabupaten  Purwakarta  Nomor  12 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BAMUSDES) (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2006 Nomor 12);


12.

13.


14.

15.

16.

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2008 Seri D Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
Peraturan  Daerah  Kabupaten  Purwakarta  Nomor  3 Tahun 2008 tentang Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008 Nomor 3).
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang PemerintahDesa;
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor  6 Tahun 2008 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)


17.
Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa.




MEMPERHATIKAN
:
1.
Peraturan  Daerah  Kabupaten  Purwakarta  Nomor  3 Tahun 2008 tentang Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008 Nomor 3).


2.
Berita Acara Hasil Musyawarah Desa.









Dengan persetujuan 
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BAMUSDES ) PARAKAN SALAM
DAN
KEPALA DESA PARAKAN SALAM

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN                  :  PERATURAN DESA PARAKAN SALAM KECAMATAN
PONDOKSALAM KABUPATEN PURWAKARTA TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian

Pasal 1


Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1)       Desa adalah Desa Parakan Salam Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta;
2)       Kepala   Desa   adalah   Kepala   Desa   Parakan Salam   Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta;
3)       Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat Bamusdes adalah lembaga    yang    merupakan        perwujudan    demokrasi    dalam penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa  sebagai  unsur  Penyelenggara Pemerintahan Desa;
4)       Lembaga Kemasyarakatan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah  lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa;
5)       Pembangunan  adalah  upaya  untuk  melakukan  proses  perubahan sosial  ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat di segala bidang di Desa;
6)       Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan  mengurus  kepentingan  masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7)       Pemerintah Desa atau yang disebut nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa;
8)       Perangkat Desa adalah unsur Pembantu Kepala Desa yang bertugas membantu  Kepala  Desa  dalam  melaksanakan  tugas  dan wewenangnya  yang  jumlah  dan  sebutannya  disesuaikan  dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
9)       Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Bamusdes bersama Kepala Desa;
10)    Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan  Pemerintah Desa;
11)    Rukun Warga selanjutnya disingkat (RW)   atau sebutan lain adalah lembaga       yang dibentuk melalui musyawarah,   wilayah kerjanya ditetapkan oleh Desa;
12)    Rukun Tetangga   selanjutnya   disingkat (RT)   atau   sebutan   lain adalah         Lembaga Kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh Pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat  yang  berdasarkan  kegotongroyongan  dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan desa;
13)    Tim  Penggerak  Pemberdayaan  dan  Kesejahteraan  Keluarga  untuk selanjutnya disebut TP PKK adalah Lembaga Kemasyarakatan   sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK;
14)    Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial;
15)    Mejelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga kemasyarakatan yang mewadahi ulama, Zu’ama, dan Cendikiawan Islam di Indonesia Umumnya dan khususnya di Desa Parakan Salam;
16)    Posyandu (POS Pelayanan Terpadu) Adalah Lembaga Kemasyarakatan yang bertugas sebagai wadah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang bersifat swadaya;
17)    Tokoh Masyarakat adalah tokoh agama, wanita, pemuda dan, pemuka masyarakat lainnya yang bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan.
18)    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Bamusdes, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.



  
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan


Pasal 2

UNTUK SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD DISINI DI GOOGLE DRIVE

Tolong Bagikan Artikel ini

Berlangganan via email

Related Posts

Previous
Next Post »