Showing posts with label Info Desa. Show all posts
Showing posts with label Info Desa. Show all posts

Kenali Lebih Dekat Apa itu Hama Gulma

Selain hama dan penyakit yang menyerang tumbuhan dan merugikan petani, gulma juga perlu mendapat perhatian khusus. Pada petani kadang kurang memperhatikan gulma sehingga dalam kurun waktu tertentu populasi gulma sudah melebihi batas. Gulma – gulma ini akan berkompetisi dengan tanaman utama dalam mendapatkan unsur hara yang diperlukan pertumbuhannya. Gulma dapat menjadi tempat persembunyian hama. Pembersihan gulma sangat penting untuk menekan perkembangan hama yang dapat menyerang tumbuhan.
Berdasarkan karaktristik yang dimiliki, gulma dibedakan menjadi 3 kelompok, yaitu teki, rumput, dan gulma daun lebar.
1. Teki
Kelompok teki – tekian memiliki daya tahan luar biasa terhadap pengendalian mekanis, karena memiliki umbu batang di dalam tanah yang mampu bertahan berbulan – bulan. Contohnya adalah teki ladang (Cyperus rotundus).
2. Rumput
Gulma dalam kelompok ini berdaun sempit seperti teki tetapi menghasilkan stolon. Stolon ini di dalam tanah berbentuk jaringan rumit yang sulit diatasi secara mekanik. Contohnya adalah alang – alang (Imperata cylindrica).
3. Gulma daun lebar
Berbagai macam gulma dari ordo Dicotyledoneae termasuk dalam kelompok ini. Gulma ini biasanya tumbuh pada akhir masa budi daya. Kompetisi terhadap tanaman utama berupa kompetisi cahaya. Contoh dari gulma berdaun lebar ini adalah daun sendok.
“Pengendalian Gulma”
Pengendalian gulma memerlukan strategi yang khas untuk setiap kasus. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan pengendalian gulma antara lain sebagai berikut :
a) Jenis gulma dominan
b) Tanaman budi daya utama
c) Alternatif pengendalian yang tersedia
d) Dampak ekonomi dan ekologi
Saat ini cukup banyak hebisida (pembasmi gulma) yang tersedia di toko pertanian. Meskipun demikian, kita perlu hati – hati dalam memilih dan menggunakan herbisida. Memperhatikan cara pemakaian herbisida dengan benar sangatlah dianjurkan.
Tujuan pembersihan gulma antara lain untuk mengurangi tumbuhan pengganggu yang akan menjadi pesaing tanaman utama. Selain itu juga karena gulma merupakan inang alternetif dan tempat persembunyian hama penyakit.
Setelah mempelajari tentang gulma yang selalu merugikan manusia, ada juga gulma yang tidak merugikan bagi siapapun, yaitu tanaman Rosela (Hibiscus sabdariffa l.), entah kenapa tanaman ini termasuk gulma, kami mendapatkan ini dari satu media Internet yang membahas tentang hama dan penyakit tumbuhan. Padahal pengertian dari gulma itu sendiri yaitu tanaman pengganggu yang menekan pertumbuhan hama dan penyakit, dilihat dari sisi manfaat tanaman rosela banyak sekali, antara lain mengatasi batuk, lesu, demam, gusi berdarah, penahan kekejangan, anti cacing, anti bakteri, anti septik, menurunkan kolesterol dalam darah, asam urat. Melihat dari manfaat – manfaat tanaman ini, tanaman ini tidak menunjukkan tanaman yang mendatangkan penyakit bagi manusia, malah kebalikannya, tanaman ini dapat menyembuhkan beberapa penyakit manusia, jadi mengapa banyak orang yang menyebut tanaman ini menjadi tanaman gulma? Karena tanaman rosela ini mudah sekali terserang penyakit dan menularkannya ke tumbuhan lain, dan banyak sekali hewan – hewan hama hinggap di daun / batangnya

Bagaimana Cara Mengatasi Hama atau penyakit pada Padi


Tingkat kerusakan tanaman akibat serangan hama sangat dipengaruhi oleh sifat-sifat hama dalam cara menyerangnya. Beberapa jenis hama hanya menyerang sasaran utama bagian daun atau batang, dahan, akar, ubi, bunga, buah, dan biji, namun ada pula hama yang menyerang lebih dari satu bagian tanaman.
Macam pengendalian organisme pengganggu tanaman berapa teknik pengendaliannya antara lain:
1.    Pengendalian Secara Kultur Teknik
Pengendalian tersebut merupakan pengendalian yang bersifat preventif, dilakukan sebelum serangan hama terjadi dengan tujuan agar populasi OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) tidak meningkat sampai melebihi ambang kendalinya. Menurut Pedigo (1996) dalam Untung (2006) sebagian besar teknik pengendalian secara budidaya dapat dikelompokan menjadi empat dengan sasaran yang akan dicapai, yaitu 1) mengurangi kesesuaian ekosistem, 2) Mengganggu kontinuitas penyediaan keperluan hidup OPT, 3) Mengalihkan populasi OPT menjauhi tanaman, dan 4) Mengurangi dampak kerusakan tanaman. Beberapa contoh dari pengendalian OPT secara kultur teknis:
a.    Menggunakan varietas domestik yang tahan: karakteristik dari varietas domestik adalah memiliki ketahanan yang lebih baik karena cocok terhadap lingkungannya.
b.    Rotasi Tanaman: pergiliran atau rotasi tanaman yang baik adalah bila jenis tanaman yang ditanam pada musim berikutnya, dan jenis tanaman tersebut bukan merupakan inang hama yang menyerang tanaman yang ditanam pada musim sebelumnya. Dengan pemutusan ketersediaan inang pada musim berikutnya populasi hama yang sudah meningkat pada musim sebelumnya dapat ditekan pada musim berikutnya. Rotasi tanaman paling efektif untuk mengendalikan hama yang memiliki kisaran makanan sempit dan kemampuan migrasi terbatas terutama pada fase yang aktif makan.
c.    Menghilangkan tanaman yang rusak. Tanamn yang terkena serangan hama maupun patogen sebaiknya dibersihkan dari kawasan budidaya.
d.   Pengolahan Tanah: pengerjaan tanah dapat dimanfaatkan untuk pengendalian instar hama yang berada dalam tanah. Misal:
- Pengolahan tanah sangat efektif untuk membunuh telur belalang kembara (Locusta migratoria) yang selalu diletakan di dalam tanah.
- Hama akar seperti lundi (Holotricia helleri) mempunyai fase larva dan pupa di dalam tanah, sehingga pengolahan tanah dapat mengangkat pupa dan memutus siklus perkembangannya.
e.    Tumpang Sari dan variasi penanamn serta pemanenan: tumpang sari dapat mengendalikan suatu opt akibat keberadaan tanaman yang bukan inangnya. Sedangkan variasi waktu panen akan memutuskan siklus hidup hama. Misalnya:
- Panen dilakukan secara bertahap dari satu lajur atau setrip ke lajur yang lain pada hari berikutnya. Diharapkan populasi hama tidak keluar dari petak hamparan tetapi pindah dari bagian yang telah dipanen ke bagian pertanaman yang lebih muda dan belum dipanen.
- Tumpang sari antara kentang dan bawang daun, tagetes ataupun lobak relatif dapat menekan populasi hama penting tanaman kentang (Setiawati, 2005).
f.               Pemangkasan dan Penjarangan: kegiatan pemangkasan terkait dengan kebersihan tanaman. Sedangkan penjarangan terkait dengan jarak tanam optimum suatu tanaman.
- Pemangkasan pada beberapa tanaman terutama bagian yang terkena infeksi sehingga tidak menyebar ke bagian tanaman yang lain.
- Penjarangan tanaman dapat meningkatkan produktifitas. Jarak tanam dapat pula mempengaruhi populasi hama. Pada tanaman padi, jarak yang terlalu dekat menguntungkan perkembangan dan kehidupan wereng coklat.
g.    Pemupukan: tindakan pemupukan juga dapat mempengaruhi keberadaan OPT. beberapa pengeruh pemupukan terhadap serangan OPT antara lain:
- Optimalisasi pemupukan N dapat mengurangi serangan OPT karena pemupukan N yang berlebihan akan menjadikan tanaman sukulen dan mudah terserang OPT.
- Pemberian pupuk mikro dapat meningkatkan ketahanan tanaman terhadap serangan OPT.
2.    Pengendalian Secara Hayati (Biological Methods)
Merupakan taktik pengelolaan hama yang dilakukan secara sengaja memanfaatkan atau memanipulasikan musuh alami untuk menurunkan atau mengendalikan populasi hama. Musuh alami yang berupa parasitoid, predator dan patogen dikenal sebagai fator pengatur dan pengendali populasi serangga yang efektif karena sifat pengaturannya yang tergantung kepadatan populasi inang atau mangsa. Peningkatan populasi inang akan ditanggapi secara numerik (respon numerik) dengan meningkatkan jumlah predator dan secara fungsional (respon fungsional) dengan meningkatkan daya makan per musuh alami. Beberapa tindakan antara lain:
a.    pengendalian hayati dengan parasitoid dan predator.
b.    Introduksi, perbanyakan dan penyebaran musuh alami.
c.    perlindungan dan dorongan musuh alami.
3.    Pengendalian Secara Mekanis dan Fisik.
Mengendalikan menggunakan tindakan-tindakan antara lain Mematikan hama, Mengganggu aktivitas fisiologis hama yang normal dengan cara non-pestisida, mengubah lingkungan sedemikian rupa sehingga lingkungan menjadi kurang sesuai bagi kehidupan OPT. Beberapa tindakan tersebut yaitu:
a.    penghancuran dengan tangan. Cara ini dailkukan dengan mencari adanya hama dan selanjutnya dilakukan pemusnahan. Fase hidup hama yang dikumpulkan dan dibunuh adalah yang mudah dtemukan seperti telur dan larva. Atau dapat pula mengumpulkan bagian tanaman yang terserang hama.
b.    Menutup dengan jaring atau paranet. Dapat dilakukan untuk mencegah masuknya atau mengganggunya ngengat yang akan berkembang biak pada tanaman.
c.    Perangkap. Menggunakan alat perangkap yang disesuaikan berdasarkan jenis hama dan fase hama yang akan ditangkap.
d.   perlakuan panas. Faktor suhu dapat mempengaruhi penyebaran, frekuenditas, kecepatan perkembangan, lama hidup dan mortalitas hama. Setiap perubahan faktor fisik mempengaruhi berbagai parameter kehidupan tersebut.
e.    penggunaan lampu perangkap. Dipengaruhi oleh adanya daya tarik serangga terhadap cahaya lampu fungsi utama lampu ini hanya menarik perhatrian serangga yang selanjutnya ketika sudah terkumpul dapat dikendalikan dengan ditangkap.
f.               Suara. Penggunaan gelombang suara. Secara teoritik ada tiga metode pengendalian menggunakan suara. Penggunaan intensitas suara yangs angat tinggi sehingga dapat merusak serangga, Penggunaan suara lemah guna mengusir serangga, dan Merekam dan memperdengarkan suara yang diproduksikan serangga guna mengganggu parilaku serangga sasaran.
4.    Pengendalian Secara Kimiawi
Pengendalian dengan cara ini merupakan pengendalian yang biasanya dilakukan sebagai alternatif terakhir. Karena kebanyakan masing menggunakan bahan kimia sintetik yang membahayakan. Akan tetapi pada dasarnya penggunaan bahan kimia untuk pengendalian OPT tidak serta merta membasmi keseluruhan opt dengan membunuhnya. Bahan kimia yang banyak dikenal untuk melakukan pemberantasan hama adalah pestisida. Di bidang pertanian penggunhaan pestisida mampu menekan kehilangan hasil tanaman akibat serangan hama dan penyakit yang memungkinkan peningkatan produksi pertanian dapat dicapai.
5.    Pengendalian Secara Genetik
Pengendalian ini lebih ditujukan terhadap usaha-usaha rekayasa genetik untuk menciptakan tanaman yang tahan terhadap serangan OPT tertentu ataupun dengan memanipulasi genetik OPT sehingga opt tersebut tidak dapat berkembang biak. Beberapa tindakan yang termasuk kedalam pembahasan bab ini adalah:
a.    Penggunaan varietas tahan. Merupakan pengendalian paling efektif, murah dan kurang berbahaya bagi lingkungan. Varietas tahan diperoleh melalui serangkaian penelitian dengan memecahkan kelemahan dari hama tertentu. Teknik pengembangan tanaman tahan hama sengaja memanfaatkan proses pembentukan sifat ketahanan dan perlawanan tanaman terhadap serangan serangga herbivora yang terjadi secara koevolusioner di alam. Beberapa contoh pengendalian ini adalah:
- penggunaan Varietas Unggul Tahan Wereng (VUTW) terbukti mampu mengendalikan haam wereng coklat padi di Indonesia.
- Salah satu varietas jagung yang mengandung 2,4-hydroxy-7-methoxy-2H-1,4-benxoaxazin-3(4H)-one (DIMBOA) pada jagung untuk memperoleh ketahanan terhadap penggerek batang jagung Ostrinia (Untung, 2006).
b.    Pengendalian Dengan Serangga Mandul. Disebut juga teknik otosidal merupakan teknik pengendalian hama dengan pemab\ndulan serangga jantan, serangga betina atau keduanya. Serangga mandul sudah mulai banyak diupayakan katrena efektifitasnya mengurangi populasi serangga tersebut. Misalnya dengan melepas jantan atau betina mandul, maka ketika terjadi perkawinan, tidak lah terbentuk keturunan dan dalam jangka waktu tertentu akan sangat mengurangi populasi hama tersebut. Beberapa contoh pengendalian dengan pemandulan hama:
- Teknik pelepasan jantan mandul secara besar-besaran pernah dilakukan di Florida, Puerto Rico dan Amerika Selatan untuk pengendalian “screwworm” Cochliomyia hominivorax yaitu lalat ayang menyerang ternak.
- Dapat pula dipadukan dengan teknik pengendalian hayati, yaitu pelepasan telur Habrobracon hebetor lebih efektif mengendalikan hama Ephestia cautella bila jenis jantan dimandulkan terlebih dahulu.
6.    Pengendalian Menggunakan Regulasi Atau Tata Peraturan.
Salah satu alternatif pengendalian OPT adalah dengan menggunakan peraturan yang telah diterapkan pemerintah setempat. Peraturan-peraturan yang telah dibuat pada dasarnya ditujukan untuk mempersempit penyebaran OPT ke daeerah lain maupun mengatur tindakan-tindakan yang sekiranya dapat menimbulkan adanya serangan OPT. Beberapa tindkan pengendalian menggubnakan regulasi diantaranya:
a.    Karantina Tanaman Dan Binatang. Dengan adanya tata aturan mengenai karantina yaitu suatu tindakan isolasi terhadap suatu barang dalam hal ini adalah tanaman dan binatang sebelum di manfaatkan secara luas di suatu wilayah, maka penyebaran OPT yang adpat disebabkan dari luar adaerah dapat dihindari. Dasar hukum pelaksanaan karantina adalah UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Beberapa contoh pengaruh karantina terhadap pencegahan penyebaran adalah:
- Pemberian kategori Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) seprti OPTK golongan 1 kategori A1 yaitu Corynebacterium flaccumfaciens, bakteri yang menyerang benih kedelai yang masih beredar di USA.
- Klasifikasi OPTP (Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting) misalnya pada kasus OPTP penting adalah penyakit rebah kecambah (Phytium sp.),penyakit Tilletia caries pada gandung yang sering terbawa oleh benih.
b.    Program Pemberantasan dan Penekanan. Bebrapa tindakan pemberantasan dan penekanan terhadap perkembangan OPT telah dilakukan antara lain:
- Mengganti tanaman Kopi Arabika yang notabene lebih enak akan tetapi mudah terserang Hemilia vastatrix dengan Kopi robusta.
- Pemusnahan dengan membakar, menghancurkan maupun mengubur OPT maupun bagian yang terserang untuk menghindari penyebaran.




A.  Penutup
Dari uraian dan penjelasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Pengendalian secara hayati berupaya untuk mempertahankan dan meningkatkan sumberdaya alam serta memanfaatkan proses-proses alami.
  2. Penelitian tentang pengendalian OPT secara hayati tidak bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian dalam jangka pendek, namun untuk mencapai tingkat produksi stabil dan memadai dalam jangka panjang
  3. Pengetahuan dan pemahaman yang cukup terhadap OPT dengan penyakit yang ditimbulkannya terutama kalau dikaitan dengan tanaman inang, pola tanam, system pertanian, daya dukung lahan dan system pengendalian pada waktu tertentu perlu diantisipasi dengan cermat dan baik.
  4. Dalam menerapkan pengendalian hayati di lapangan, keperdulian unsur-unsur terkait (peneliti/pakar, penyuluh/petugas proteksi tanaman, petani, tokoh masyarakat, pengambil keputusan perlu terpadu dengan aktif.
  5. Proses pengendalian hayati harus berkelanjutan dan kesempatan sebagai komponen yang kuat dalam PHT akan terwujud dengan menggiatkan koordinasi untuk melakukan eksplorasi, pengadaan agensia, penggunaan di lapangan dan evaluasi terus menerus.
  6. Peluang dan prospek pengendalian hayati penyakit tanaman cukup besar untuk dikembangkan di Indonesia.


Semoga Bermanfaat, Salam Hangat Desa Parakan Salam..
Berikut Cara Memahami Sistem Informasi Dalam Konteks UU Desa

Berikut Cara Memahami Sistem Informasi Dalam Konteks UU Desa

Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) memberikan harapan baru pada pembangunan di tingkat Desa. UU Desa memberikan ruang bagi desa untuk menjadi aktor pembangunan dengan mengedepankan adanya prinsip subsidiaritas dan rekognisi atas keberadaan desa sebagai entitas kultural sekaligus pemerintahan. Melalui UU ini, secara filosofis, negara mengakui adanya desa sebagai salah satu entitas sosio-kultural yang secara historis ada sebelum negara Indonesia dideklarasikan. UU ini mengakui desa sebagai bagian dari yuridiksi dalam ketatanegaraan formal negara.
Pengakuan Atas Desa
Pengakuan atau rekognisi dan subsidiaritas menjadi salah satu jantung penting UU Desa. Rekognisi adalah prinsip penting yang terdapat pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 huruf b. Negara mengakui dan menghormati adanya kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih ada, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Indonesia sebagai sebuah negara yang diatur melalui Undang-Undang.
Pengakuan atau rekognisi merupakan pengakuan atas hak asal usul yang melekat, berkembang dan terejawantah dalam kehidupan masyarakat di tingkat desa. Subsidiaritas merupakan penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan bersakala lokal untuk kepentingan masyarakat desa. Asas subsidiaritas merupakan kebalikan dari asas residualitas yang sebelumnya berlaku atas desa. Asas residualitas yang berlaku sebelumnya menempatkan desa sebagai pelaksana kewenangan dari tingkat di atasnya (supra desa). Desa sebelum UU Desa lebih memiliki kewajiban dibandingkan dengan kewenangan yang melekat sebagai entitas pemerintahan sekaligus entitas kultural.
UU Desa memperjelas posisi desa sebagai salah satu bagian integeral dari negara yang diatur secara spesifik mengingat keunikan unit sosio-kulturalnya. Otonomi Desa kini bukan lagi bagian dari otonomi daerah yang diserahkan ke desa, melainkan pemberian atas hak asal-usul yang melekat pada desa sebagai bagian dari hak bawaan. Kedudukan desa tidak lagi berada di bawah dan di dalam pemerintahan daerah; melainkan berkedudukan di Kabupaten atau kota (Pasal 5).
Pasal 4 UU Desa menjabarkan tujuan dari proses yang disebut sebagai pengaturan desa. Tujuan pokok dari “pengaturan desa” dalam UU Desa mencakup:
  • Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya, sebelum dan sesudah NKRI;
  • Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan RI;
  • Melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat Desa;
  • Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
  • Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  • Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa;
  • Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa;
  • Memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan;
  • Memperkuat desa sebagai subjek pembangunan.
Rekognisi atas keberadaan dan wewenang desa harus dilakukan oleh semua pihak. Konsep mengakui menghilangkan atau mengurangi intervensi atau campur tangan terhadap desa yang berpotensi menghilangkan tatanan, pranata dan tata kelola yang sudah berkembang di desa. Upaya-upaya seperti pelaksanaan proyek di tingkat desa dengan tidak melibatkan atau melalui persetujuan desa adalah salah satu bentuk pelanggaran atas asas rekognisi yang dibangun melalui UU Desa.
Prinsip Subsidiaritas memberikan ruang pada desa untuk mengembangkan pendekatan yang lebih sesuai dengan konteks di desa. Urusan lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat lokal baiknya dikelola oleh desa. Prinsip ini berbeda dengan prinsin penyerahan kewenangan pada konteks desentralisasi. UU Desa mengutur bahwa penetapan kewenangan lokal berskala desa menjadi kewenangan desa itu sendiri. UU memberikan kewenangan, batasan dan lingkup secara jelas atas kewenangan lokal berskala desa.
Nilai Data dan Informasi untuk Pembangunan Desa
UU Desa memperkenalkan dua model pembangunan di tingkat desa, yaitu (1) Desa Membangun dan; (2) Pembangunan Kawasan Perdesaan. Konsep Desa membangun menunjukkan jenis-jenis pendekatan pembangunan yang bertujuan untuk memperkuat masyarakat di lokal desa. Bentuk kedua menunjukkan persilangan pembangunan satu desa dengan desa lain (kawasan) yang saling beririsan. Model kedua dilakukan oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten dengan pelibatan dan persetujuan pemerintah dan masyarakat desa. UU Desa mewajibkan pembangunan kawasan yang berskala desa dilakukan oleh desa dan atau antar desa (pasal 85). Proses membangun desa (kawasan) dan “desa membangun” keduanya harus terintegerasi dengan baik.
Informasi dan data desa menjadi dua kata kunci dalam kedua model pembangunan di tingkat desa tersebut. Desa membutuhkan data-data penting di tingkat lokal untuk menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan di tingkat desa. Desa harus memiliki kedaulatan data untuk dapat membuat perencanaan pembangunan yang baik dan sesuai dengan konteks dan kebutuhan di tingkat lokal. Sementara, pemerintah Daerah (provinsi dan Kabupaten) memiliki kebutuhan adanya data yang terkait dengan dengan kawasan untuk dapat melakukan pembangunan desa dalam skala yang beririsan dengan desa lainnya.
Informasi menjadi kunci lain dalam pengawasan pembangunan di tingkat desa. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang memadai dan benar terkait dengan pembangunan di tingkat desa. Hal ini sejalan dengan prinsip perubahan di tingkat pemerintahan desa yang menjadi amanat UU desa, yaitu mewujudkan pemerintahan desa yang efisien, efektif, profesional, terbuka dan bertanggungjawab. Kedua kata kunci tersebut (data dan informasi) difasilitasi oleh satu pendekatan alat yang disebut sebagai sistem informasi desa (Pasal 86).
Sistem Informasi Desa
Mengacu pada Pasal 86 UU Desa, Sistem Informasi Desa dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Pendekatan dalam skala yang lebih kecil ini dibandingkan dengan nasional– bertujuan untuk memperkecil hilangnya kewenangan lokal berskala desa akibat penyeragaman di tingkat nasional. Tujuan dari pengaturan skala kewajiban penyediaan Sistem Informasi Desa dalam lingkup Kabupaten juga bertujuan untuk menjaga prinsip rekognisi dan subsidiaritas yang menjadi prinsip UU Desa.
Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) berkewajiban untuk mengembangkan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan (pasal 86 ayat 3). Kewajiban ini melekat pada Kabupaten/Kota, bukan pada pemerintah di tingkat nasional (pusat). Sistem informasi desa juga mengandung maksud bukan sebatas aplikasi, melainkan perangkat keras, perangkat lunak (aplikasi), jaringan dan sumber daya manusia. Sistem informasi desa mengandaikan adanya bisnis proses yang jelas, tanpa mengenyampingkan jenis-jenis data dan informasi yang bersifat atau mengandung kewenangan lokal berskala desa. Penegasan pentingnya sumber daya manusia sebagai bagian dari Sistem Informasi Desa menunjukkan kewajiban pada pihak Kabupaten/Kota untuk memberikan pendampingan dan penguatan atas tata kelola informasi dan data pembangunan di tingkat desa.
Sistem informasi desa mengandung data desa, data pembangunan desa, kawasan desa dan informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa. Informasi berkaitan dengan pembangunan kawasan perdesaan juga wajib disediakan oleh pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota. Informasi-informasi ini dibuka menjadi data atau informasi publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Belajar dari pembelajaran penerapan Profil Desa yang berskala nasional, penerapan sistem informasi desa yang dikontrol dan diseragamkan oleh pemerintah pusat tidak lagi relevan. Penerapan secara nasional dengan menerapkan standar baku yang mengabaikan kewenangan lokal berskala desa melanggar prinsip penerapan sistem informasi yang diatur oleh UU Desa.
Akses data menjadi salah satu tantangan lain. Pengalaman profil desa menunjukkan bahwa desa hanya sebagai “pengumpul data” atau petugas dari pemerintah pusat. Implikasinya, desa tidak memiliki data yang memadai karena sudah “disetorkan” kepada pemerintah pusat. Hal ini berimplikasi kepada perencanaan pembangunan di tingkat desa. Penerapan profil desa juga tidak mempertimbangkan keragaman kebutuhan akan jenis data sesuai dengan konteks lokal. Hal ini justeru menghambat desa dalam menemukenali jenis-jenis kebutuhan data yang kontekstual dengan kebutuhan pembangunan desa dan kewenangan lokal berskala desa.
Penerapan Sistem Informasi Desa, mengacu pada semangat UU Desa, harus dikembalikan ke tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini sejalan dengan penetapan kewenangan lokal berskala desa yang turut diatur dalam Peraturan Daerah. Sistem informasi desa perlu mengakomodir keragaman di tingkat desa. Keragaman, dalam konteks terdekat, dapat diakomodir oleh pemerintah di tingkat Kab/Kota.
Pada konteks teknologi, pemerintah nasional lebih penting menetapkan standar platform teknologi agar satu jenis aplikasi (teknologi) dapat berkomunikasi dengan teknologi lainnya. Perkembangan dunia teknologi informasi sudah memungkinkan adanya komunikasi data melalui Application Programming Interface (API). Standardisasi data apabila dilakukan tidak boleh menghilangkan peluang desa untuk tetap dapat memasukkan data-data yang terkait dengan kewenangan lokal berskala desa.
Di lain sisi, penerapan teknologi perlu mengedepankan pertimbangan ketersediaan akses masyarakat atas teknologi. Teknologi yang terlalu dipaksakan pada konteks wilayah tertentu, justeru akan menjadi hambatan tersendiri bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam pemanfaatan data tersebut. Ketersediaan data yang tidak dibarengi dengan akses masyarakat atas data pembangunan juga menghambat partisipasi masyarakat. Penerapan Sistem Informasi harus mempertimbangkan bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan informasi yang termuat dalam sistem informasi. Akses atas informasi menjadi prasyarat dasar untuk memastikannya.
Prinsip Penerapan Sistem Informasi Desa
Penerapan sistem informasi desa idealnya dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip penting, antara lain:
  • sistem Informasi desa adalah kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah di tingkat Kabupaten/Kota;
  • Data yang dikelola melalui sistem informasi desa perlu ditetapkan sebagai data terbuka (open data);
  • Sistem Informasi Desa bukan semata teknologi, melainkan sumber daya manusia.
  • Penerapan Sistem informasi desa tidak boleh menghilangkan peluang, kesempatan dan upaya desa untuk membangun data yang relevan dengan kewenangan lokal berskala desa;
  • Penerapan Sistem Informasi Desa harus mengakomodir kebutuhan desa untuk tetap memiliki, mengembangkan dan menggunakan data sebagai bagian tidak terpisahkan dari perencanaan di tingkat desa;
  • Standardisasi Data dalam informasi desa tidak boleh menghilangkan kesempatan pemeratah desa untuk mengembangkan data yang relevan terkait dengan kewenangan lokal berskala desa;
Penerapan teknologi tidak boleh ditunggalkan dengan mempertimbangkan akses masyarakat atas informasi pembangunan yang berbeda-beda di setiap lokasi.
Diolah dari sumber: sekolahdesa.or.id, 29 April 2015

Ilmu Perbekalan Cara Perhitungan Pajak Aparatur Desa dan Bendahara Desa untuk Proyek Desa

Pembahasan tentang Ilmu Perbekalan Cara Perhitungan Pajak Aparatur Desa dan Bendahara Desa untuk Proyek Desa, Seperti diketahui bahwa pihak yang berperan dalam melaksanakan fungsi perbendaharaan dan fungsi pemungutan pajak dalam pengeloaan APBN/APBD adalah Bendahara satuan kerjanya. Demikian pula di Desa, Bendahara Desa lah yang melaksanakan pengeluaran anggaran yang dana nya bersumber dari APBD memiliki kewajiban memungut/memotong, menyetor dan melaporkan pajak pusat yang diantaranya meliputi Pajak Penghasilan (PPh) terdiri dari PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2), juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Diketahui bahwa sebelum tahun 2013, ternyata banyak sekali aparatur desa yang belum memahami peraturan perpajakan, demikian pula dengan para pelaku usaha yang menjadi rekanan.
Perhitungan Pajak
Cara Daftar NPWP Bendahara Desa
Sebelum melakukan penyetoran pajak atas dana desa, perorangan yang ditunjuk sebagai bendahara desa tentunya harus sudah mempunyai NPWP pribadi sendiri. Jika belum punya maka silahkan ke KPP terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan mendaftar NPWP pribadi. Jika sudah mempunyai NPWP pribadi maka syarat untuk daftar NPWP bendahara desa adalah:
  1. fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Dan isilah formulir pendaftaran NPWP bendahara, jika masih ada kesulitan mintalah bantuan petugas helpdesk.
Jenis-Jenis Pajak terkait Penggunaan Dana Desa
Sama seperti kewajiban bendahara dinas pada umumnya, jenis pajak yang harus dipungut antara lain.
PPh Pasal 21
Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi. Termasuk jika penghasilan orang yang menjadi bendahara desa sudah melebihi PTKP maka dia dalam kapasitas sebagai bendahara desa memotong PPh 21-nya atas penghasilan sendiri. Selengkapnya tentang contoh penghitungan PPh 21 klik disini
PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut dari Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp. 2.000.000,- tidak terpecah-pecah. Tarifnya adalah 1,5% jika rekanan ber-NPWP, jika belum punya NPWP dipungut 3% atau 100% lebih tinggi.
PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain. Tarifnya untuk penghasilan atas jasa adalah 2%jika rekanan ber-NPWP, jika belum punya NPWP dipungut 4% atau 100% lebih tinggi.
PPh Pasal 4 ayat (2)
Pajak yang dipotong atas pembayaran :
  • Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (Tarif 5%)
  • Persewaan tanah dan atau bangunan (tarif 10%)
  • Jasa Konstruksi (perencana, pelaksana, pengawas konstruksi)
KegiatanKualifikasiTidak Mempunyai Kualifikasi
KecilMenengah/Besar
Pelaksana2%3%4%
Perencana/Pengawas4%6%
Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi ditentukan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemungutan atas pembelian Barang/ Jasa Kena Pajak yang jumlahnya diatas Rp. 1.000.000,- tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Ingat sangat dianjurkan agar rekanan bendahara desa harus sudah PKP dan sudah mempunyai nomor seri faktur pajak. Kenapa harus PKP? karena hanya PKP yang bisa menerbitkan faktur pajak. Jika ngeyel menggunakan rekanan non PKP maka PPN tetap dipungut bendahara tetapi untuk pertanggungjawaban administrasinya kurang lengkap karena tidak ada faktur pajak, dan ini kadang yang jadi temuan inspektorat terkait.
Contoh Kasus:
Belanja Barang
Pembelian Barang untuk Sarana dan Prasarana Desa senilai Rp 3.500.000,- 
  1. Jika atas nilai tersebut belum termasuk PPN, maka PPh 22=52.000 (3.500.000×1.5%), PPN=350.000 (3.500.000×10%). Kuitansi yang dibayarkan adalah 3.850.000
  2. Jika atas nilai tersebut sudah termasuk PPN, maka cari dulu nilai barang tanpa PPN yaitu 11/10×3.500.000=3.181.818. Sehingga PPh 22=47.727 & PPN=318.181
Pembayaran Atas Jasa
Bapak Rudi selaku bendahara Desa Sitardas menggunakan jasa penebangan hutan kepada rekanan yang tidak memiliki NPWP dengan nilai penyerahan Rp. 10.000.000,- Atas transaksi tersebut bendahara wajib memotong PPh 23 sebesar 4% (bukan 2%), karena rekanan tidak memiliki NPWP  dengan perhitungan sbb:
  • PPh 23 (4% x 10.000.000) = Rp.400.000
  • Wajib Pungut PPN (karena > Rp 1juta tapi tidak ada faktur karena juga belum PKP)
    PPN = 10% x Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000
Pembayaran Atas Jasa Pelaksana Konstruksi Fisik
Desa Sitardas melakukan tender pekerjaan konstruksi fisik (peningkatan kualitas jalan) yang dilakukan oleh CV. Andalan (NPWP 02.554.013.3-126.000). Kontraktor tsb memiliki kualifikasi grade kecil dengan nilai paket pekerjaan sebesar Rp.200.000.000 dan PPN sebesar Rp.20.000.000. Maka pajak yang harus dipotong oleh Bendahara Desa atas paket pekerjaan fisik tersebut adalah:
Total tagihan dari rekanan (CV. Andalan)   : Rp.220.000.000 (Nilai kontrak 200jt + PPN 20jt)
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong: 2% x 200.000.000 = 4.000.000
Total PPh dan PPN = Rp 20.000.000 + Rp 4.000.000 = Rp 24.000.000
Dibayar kepada rekanan CV. Andalan =(220 juta – 24 juta) = Rp 196.000.000
Jika masih kurang jelas silahkan unduh bahan paparan tentang pajak bendahara desa di bawah ini. masih kurang jelas juga? silahkan datang dan berkonsultasi di KPP. Selamat menjelang hari jumat 😀