Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyatakan Dana Desa yang dikucurkan pemerintah akan terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk selalu mengawasi penggunaan Dana Desa agar penggunaannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Selama 70 tahun indonesia merdeka baru kali ini ada dana insentif langsung ke desa. Dan setiap tahun dana desa akan dinaikan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/3/2016).
Menurut Marwan, pihaknya bersama kementerian lain menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Surat tersebut intinya untuk mempermudah penyusunan program dan pelaporan program desa, yakni hanya pada berkas sebanyak dua lembar.
"Keterlibatan masyarakat menjadi penuh dalam rangka pengawasan. Tapi yang lebih penting dari itu untuk memelototi seluruh mata anggaran," paparnya.
Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan instrumen baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pada awal tahun 2014 yang diikuti dengan PP No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
Peraturan Mendagri No 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memberikan arah penyempurnaan atas Peraturan Mendagri No 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Struktur pengelolaan telah diperjelas, begitupun alur pengelolaan keuangan desa dan klasifikasi APBDesa telah diperbarui.
Sedangkan mengenai BUM Desa dan prioritas penggunaan Dana Desa telah juga diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 dan No 5 Tahun 2015.
Situs Keuangan DESA dirancang sebagai ruang berbagi bersama; diharapkan situs ini mampu membantu memahami seluk beluk tata pengelolaan keuangan desa, dan pada akhirnya mampu mendorong terbangunnya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk selalu mengawasi penggunaan Dana Desa agar penggunaannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Selama 70 tahun indonesia merdeka baru kali ini ada dana insentif langsung ke desa. Dan setiap tahun dana desa akan dinaikan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/3/2016).
Menurut Marwan, pihaknya bersama kementerian lain menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Surat tersebut intinya untuk mempermudah penyusunan program dan pelaporan program desa, yakni hanya pada berkas sebanyak dua lembar.
"Keterlibatan masyarakat menjadi penuh dalam rangka pengawasan. Tapi yang lebih penting dari itu untuk memelototi seluruh mata anggaran," paparnya.
Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan instrumen baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pada awal tahun 2014 yang diikuti dengan PP No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
Peraturan Mendagri No 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memberikan arah penyempurnaan atas Peraturan Mendagri No 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Struktur pengelolaan telah diperjelas, begitupun alur pengelolaan keuangan desa dan klasifikasi APBDesa telah diperbarui.
Sedangkan mengenai BUM Desa dan prioritas penggunaan Dana Desa telah juga diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 dan No 5 Tahun 2015.
Situs Keuangan DESA dirancang sebagai ruang berbagi bersama; diharapkan situs ini mampu membantu memahami seluk beluk tata pengelolaan keuangan desa, dan pada akhirnya mampu mendorong terbangunnya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.