Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur mengenai pelaksanaan sistem desentralisasi
di Negara Indonesia dimana pemerintah pusat memberikan kewenangan yang lebih
besar kepada daerah untuk melakukan serangkaian proses, mekanisme dan tahap
perencanaan yang dapat menjamin keselarasan pembagunan, yang dimaksud dalam hal
ini adalah daerah diberikan otonomi yang luas, nyata, bertanggungjawab dan
dinamis.
Kemudian dengan adanya
Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sangat jelas mengatur
tentang Pemerintahan Desa, termasuk didalamnya tentang kewajiban Pemerintah
Kabupaten/Kota untuk merumuskan dan membuat Peraturan Daerah tentang Alokasi
Dana Desa (ADD) sebagai bagian dari kewenangan fiskal desa untuk mengatur dan
mengelola keuangannya. Dengan adanya Alokasi Dana Desa (ADD) saat ini desa memiliki kepastian pendanaan dan berpeluang untuk mengelola
pembangunan, pemerintahan dan sosial kemasyarakatan desa secara otonom. Hal tersebut
menunjukan bahwa secara legalitas, format kebijakan desentralisasi dan otonomi
daerah telah menyentuh pada pemerintahan di desa. Dengan diberikannya
kewenangan kepada desa dalam pelaksanaan tugas pemerintahan secara mandiri
melalui konsep pemberian otonomi desa, maka desa sudah sewajarnya memiliki hak
untuk mendapatkan pembiayaan berupa anggaran guna melaksanakan kewenangan
tersebut dan sekaligus untuk menunjang pelaksanaan pembangunan.
Menindaklanjuti
Peraturan tersebut Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sejak tahun 2006 telah
merealisasikan kebijakan pemberian Alokasi Dana Kampung (ADK) kepada setiap
kampung dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat. Dalam implementasi kebijakan tersebut
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat telah mengeluarkan Peraturan Bupati sebagai
landasan hukum yaitu Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan
Alokasi Dana Kampung dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Surat Keputusan
(SK) Bupati Kutai Barat No : 412.61/K.219/2014 tentang Tata Cara dan Format Pelaporan
Pengelolaan Alokasi Dana Kampung dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat. Adapun besaran ADK
yang didistribusikan pada setiap kampung berdasarkan SK Bupati tersebut adalah
dengan pola minimal sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
per kampung, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan
daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Kampung
Muara Nyahing adalah salah satu Kampung di wilayah Kabupaten Kutai Barat yang
merupakan bagian dari Kecamatan Damai. Sama halnya dengan kampung lainnya di
wilayah Kabupaten Kutai Barat, di Kampung Muara Nyahing pun setiap tahunnya
didistribusikan Alokasi Dana Kampung (ADK). Anggaran/keuangan kampung ini
disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) setiap tahun oleh
pemerintah kampung, karena pengelolaan ADK di kampung sama artinya dengan
mengelola APBKam sebab ADK menyatu dalam APBKam. Dimana pengelolaan ADK harus
dijalankan melalui musyawarah kampung, mulai dari menggali kebutuhan,
merencanakan APBKam (dimana ADK termasuk didalamnya), pelaksanaan, pengawasan
serta evaluasi. Dalam Peraturan Bupati Kutai Barat No. 12 Tahun 2014 pasal 4
tentang Ruang Lingkup Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) sudah diatur dengan
jelas bahwa 30% dari dana ADK tersebut penggunaannya untuk Belanja Aparatur dan
Operasional, kemudian 70% dari dana itu penggunaannya untuk Belanja Publik dan
Pemberdayaan Masyarakat.
Berdasarkan observasi awal di lapangan ternyata dalam
pelaksanaan Penggunaan dana ADK di Kampung Muara Nyahing masih belum berjalan
secara maksimal karena sasarannya belum sesuai dengan tujuan Penggunaan ADK
berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014. Permasalahan yang dimaksud
antara lain sebagai berikut:
a.
Penggunaan dana ADK yang belum sesuai dengan Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Kampung antara Belanja Publik dan Pemberdayaan
Masyarakat, yang mana kegiatannya terdiri dari pembangunan fisik dan non fisik,
namun Penggunaan dana ADK lebih direalisasikan pada pembangunan fisik.
b.
Penggunaan dana ADK yang belum berjalan maksimal untuk
pemberdayaan yang dilakukan kepada masyarakatnya (pembangunan non fisik).
c.
Kemampuan aparatur kampung yang masih rendah.
Dari permasalahan
yang terjadi perlu adanya perbaikan dan peningkatan dalam Pengelolaan ADK di
Kampung Muara Nyahing. Dari penjelasan permasalahan di atas, menjadi alasan
penulis untuk mengkaji masalah tersebut melalui sebuah penelitian yang berjudul
Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai
Barat (Studi Tentang Penggunaan Alokasi Dana Kampung Muara Nyahing).
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian latar
belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas lebih lanjut dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana Implementasi
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan
Alokasi Dana Kampung di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat (Studi Tentang
Penggunaan Alokasi Dana Kampung Muara Nyahing) ?
2.
Apa yang menjadi
faktor pendukung dan penghambat Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor
12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kecamatan Damai
Kabupaten Kutai Barat (Studi Tentang Penggunaan Alokasi Dana Kampung Muara
Nyahing) ?
Tujuan penelitian
Berdasarkan pada identifikasi dan
rumusan masalah di atas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut :
1.
Untuk
mendeskripsikan dan menganalisis Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat
Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di
Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat (Studi Tentang Penggunaan Alokasi Dana
Kampung Muara Nyahing).
2.
Untuk
mengidentifikasi dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat Implementasi
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan
Alokasi Dana Kampung di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat (Studi Tentang
Penggunaan Alokasi Dana Kampung Muara Nyahing).
Manfaat Penelitian
Berdasarkan
pada tujuan penelitian yang telah diuraikan diatas, maka diharapkan hasil
penelitian ini dapat berguna dan bermanfaat sebagai berikut :
1.
Teoritis
a.
Diharapkan dapat
memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan membandingkan
antara teori yang diperoleh dibangku kuliah dengan kenyataan yang ada di lapangan
dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, khususnya dalam
ruang lingkup Ilmu Administrasi Negara.
b.
Sebagai sumber
informasi dan bahan perbandingan bagi semua pihak yang memerlukan hasil
penelitian ini.
2.
Praktis
a.
Bagi Pemerintah Kampung,
diharapkan hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan koreksi bagi
Pemerintah Kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat dalam
memahami dan memecahkan permasalahan yang terkait dengan Pengelolaan Alokasi
Dana Kampung yang telah dilaksanakan selama ini.
b.
Bagi penulis
sendiri, bahwa hasil dari penelitian ini sebagai bahan pembelajaran dan menambah pengalaman menulis serta
berfikir secara ilmiah. Selain itu menambah
pengetahuan baru bagi penulis tentang Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK)
yang dilaksanakan di Kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai Kabupaten Kutai
Barat.
KERANGKA DASAR TEORI
Kebijakan Publik
Suatu kebijakan digolongkan
sebagai kebijakan publik karena kebijakan tersebut berhubungan dengan
kepentingan masyarakat luas. Selain dihasilkan oleh organisasi publik yang
berwenang, suatu kebijakan juga dikatakan sebagai kebijakan publik dikarenakan
lingkup isu atau masalahnya mencakup kepentingan umum.
Pengertian Kebijakan Publik
Menurut Friedrich dalam (Agustino, 2014:7) kebijakan publik
adalah serangkaian tindakan atau kegiatan yang diusulkan oleh seseorang,
kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat
hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kesempatan-kesempatan dimana
kebijakan tersebut diusulkan agar berguna dalam mengatasinya untuk mencapai
tujuan yang dimaksud. Beberapa hal yang pokok dalam suatu kebijakan, yaitu
adanya: a) tujuan (goal), b) sasaran (objectives), dan c)
kehendak (purpose).
Kemudian Anderson dalam (Nurcholis, 2005:158) menyatakan kebijakan
publik adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti
dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku untuk memecahkan
suatu masalah tertentu (a purposive cource of action followed by an actor on
set at actors in dealing with a problem or matter of concern).
Proses Kebijakan Publik
Menurut Howlet dan Ramesh (dalam Nawawi, 2009:16) menyatakan
bahwa proses kebijakan publik terdiri dari 5 tahapan sebagai berikut :
1.
Penyususnan agenda (agenda setting), yakni suatu proses agar suatu masalah bisa
mendapat perhatian dari pemerintah.
2.
Formulasi kebijakan (policy
formulation),
yakni proses perumusan pilihan-pilihan kebijakan oleh pemerintah.
3.
Pembuatan
kebijakan (decision making), yakni
proses ketika pemerintah memilih untuk melakukan suatu tindakan atau tidak
melakukan suatu tindakan.
4.
Implementasi
kebijakan (policy implementation),
yaitu proses untuk melaksanakan kebijakan supaya mencapai hasil.
5.
Evaluasi
kebijakan (policy evaluation), yakni
proses untuk memonitor dan menilai hasil atau kinerja kebijakan.
Implementasi Kebijakan Publik
Implementasi kebijakan atau pelaksanaan kebijakan
merupakan langkah yang sangat penting dalam proses kebijakan. Tanpa
pelaksanaan, suatu kebijakan hanyalah sekedar sebuah dokumen yang tidak
bermakna dalam kehidupan bermasyarakat. Banyak kebijakan yang baik, yang mampu
dibuat pemerintah, baik yang dirumuskan dengan menggunakan tenaga ahli dalam
negeri maupun luar negeri, tetapi kemudian ternyata tidak mampu dilaksanakan
atau tidak dilaksanakan.
Pengertian Kebijakan Publik
Menurut Webster dalam (Widodo, 2010:86)
implementasi kebijakan publik dinyatakan sebagai “to implement”
(mengimplementasikan) yang mempunyai pengertian to provide the means for
carrying out (menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu) to give
practical effects to (menimbulkan dampak/akibat terhadap sesuatu).
Kemudian Mazmanian dan Sabatier dalam (Waluyo, 2007:49) menyatakan implementasi
kebijakan adalah pelaksanaan keputusan kebijakan dasar, biasanya dalam bentuk
undang-undang, namun dapat pula berbentuk perintah-perintah atau
keputusan-keputusan eksekutif yang penting atau badan peradilan lainnya,
keputusan tersebut mengidentifikasikan masalah yang ingin diatasi, menyebutkan
secara tegas tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dengan berbagai cara untuk
menstruktur atau mengatur proses implementasinya
Model Implementasi Kebijakan Publik
Menurut Edwards dalam (Nawawi, 2009: 136) menunjuk empat variabel yang berperan penting dalam pencapaian
keberhasilan implementasi, yaitu :
1.
Komunikasi, yaitu Keberhasilan
implementasi kebijakan mensyaratkan agar implementor mengetahui apa yang harus
dilakukan secara jelas
2.
Sumber
daya, yaitu dalam implementasi kebijakan harus ditunjang oleh
sumber daya, baik sumber daya manusia, material, dan metode.
3.
Disposisi, yaitu watak dan karakteristik yang dimiliki oleh
implementor kebijakan seperti komitmen, kejujuran, komunikatif, cerdik, dan
sifat demokratif
4.
Struktur
birokrasi, yaitu dalam implementasi kebijakan struktur organisasi
mempunyai peranan yang penting. Salah satu dari aspek struktur organisasi
adalah adanya prosedur operasi yang standar (standard operating procedures atau
SOP)
Faktor Penentu Dilaksanakan atau Tidaknya Suatu Kebijakan Publik
Menurut Agustino (2014:157) yang menyatakan bahwa terdapat beberapa
faktor yang
mempengaruhi dilaksanakan atau tidaknya suatu kebijakan publik, sebagai berikut
:
1.
Faktor Penentu Pemenuhan Kebijakan :
a.
Respeknya anggota masyarakat pada otoritas dan keputusan pemerintah.
b.
Adanya kesadaran untuk menerima kebijakan.
c.
Adanya sanksi hukum.
d.
Adanya kepentingan publik.
e.
Adanya kepentingan pribadi.
f.
Masalah waktu.
2.
Faktor Penentu Penolakan Atau Penundaan Kebijakan :
a.
Adanya kebijakan yang bertentangan dengan sistem nilai yang ada.
b.
Tidak adanya kepastian hukum.
c.
Adanya keanggotaan seseorang dalam suatu organisasi.
d.
Adanya konsep ketidakpatuhan selektif terhadap hukum.
Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK)
Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Barat
Nomor 12 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (10), Alokasi Dana Kampung selanjutnya disingkat ADK adalah dana yang dialokasikan
oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk kampung, yang bersumber dari bagian
dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Kemudian pada Bab III Pasal 4 dijelaskan tentang Ruang Lingkup Kegiatan
Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK), yaitu penggunaan ADK adalah 30% untuk
Belanja Aparatur dan Operasional, serta 70% untuk Belanja Publik dan
Pemberdayaan Masyarakat. Berikut ini penjelasan lebih rinci mengenai Penggunaan
ADK :
1.
Belanja Aparatur
dan Operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) meliputi :
a.
Honorarium Tim Alokasi Dana Kampung.
b.
Biaya Alat Tulis Kantor.
c.
Biaya Materai.
d.
Biaya Perjalanan Dinas.
e.
Biaya Makan Minum Rapat.
f.
Biaya Cetak dan Penggandaan.
g.
Biaya Gotong Royong.
h.
Biaya Peningkatan Kapasitas Aparatur
Pemerintahan Kampung.
i.
Biaya Pemeliharaan Peralatan Kantor dan
Pemeliharaan Sarana Transportasi.
j.
Biaya Penyediaan Perlengkapan Kantor
Petinggi/Kantor Satu Atap.
k.
Bantuan Keuangan/Operasional bagi Badan
Permusyawaratan Kampung (BPK), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
Lembaga Adat dan/atau Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.
2. Belanja Publik
dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3),
meliputi :
a.
Pembangunan dan/atau
Perbaikan Sarana Publik.
b.
Pengadaan Ketahanan
Pangan.
c.
Perbaikan
Lingkungan dan Pemukiman.
d.
Peningkatan dan
Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna.
e.
Peningkatan
Kesehatan dan Pendidikan.
f.
Pengembangan Sosial
Budaya dan Adat Istiadat.
g.
Peningkatan Ekonomi
Masyarakat dan Kampung.
h.
Pengembangan
Komunikasi dan Informatika.
Definisi Konsepsional
Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun
2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kecamatan Damai
Kabupaten Kutai Barat adalah pelaksanaan keputusan kebijakan yang terdiri dari
serangkaian proses kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah demi
kepentingan publik, untuk tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam
keputusan kebijakan dalam rangka mewujudkan otonomi kampung yang nyata dan
bertanggungjawab melalui pemberian Alokasi Dana Kampung (ADK) yang
penggunaannya untuk kegiatan Belanja Aparatur dan Operasional serta untuk
kegiatan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat.
METODE PENELITIAN
Jenis Penelitian
Sesuai dengan judul penelitian
ini, penulis
menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian
deskriptif kualitatif
adalah penelitian yang
dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu variabel atau
lebih (independen) tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan antara
variabel satu dengan yang lain (Sugiyono, 2009:11).
Fokus Penelitian
Berdasarkan pada Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung, maka fokus penelitian yang
ditetapkan sebagai berikut :
1)
Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Pasal 4 ayat
(1) tentang Ruang Lingkup Kegiatan Penggunaan Alokasi Dana Kampung, yang
meliputi :
a. Penggunaan ADK untuk kegiatan Belanja Aparatur dan
Operasional, meliputi : Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Pemeliharaan,
dan Belanja Perjalanan Dinas.
b. Penggunaan ADK untuk kegiatan Belanja Publik dan
Pemberdayaan Masyarakat, meliputi : Belanja Barang, Belanja Pemeliharaan, dan
Belanja Modal/Pembangunan.
2)
Faktor
pendukung dan penghambat Implementasi
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan
Alokasi Dana Kampung di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat (Studi
Tentang Penggunaan Alokasi Dana Kampung
Muara Nyahing).
Jenis dan Sumber Data
Jenis data dalam penelitian ini dapat berupa benda atau
orang yang dapat diamati dan memberikan data maupun informasi yang sesuai
dengan fokus penelitian yang telah ditetapkan. Adapun yang menjadi sumber data dalam
penelitian ini dibagi dalam dua bentuk, antara lain data primer dan
data sekunder.
Data Primer yaitu data yang dapat diperoleh langsung dari lapangan atau tempat penelitian. Sumber data utama dalam
penelitian kualitatif ialah informan penelitian yaitu para pihak yang menjadi
sumber informasi yang memahami tentang variabel yang diteliti. Dalam penelitian ini pemilihan sumber data primer
dilakukan dengan menggunakan teknik Purposive Sampling dengan Key
Informan adalah Kepala Kampung
Muara Nyahing sedangkan yang menjadi informan lainnya adalah Sekretaris
Kampung, Ketua Badan Permusyawaratan Kampung, Ketua Tim Pengelola ADK, dan
Masyarakat Kampung Muara Nyahing.
Data sekunder adalah data yang diperoleh dari beberapa sumber informasi, antara
lain buku-buku ilmiah, hasil
penulisan yang relevan dengan penelitian ini dan dokumen-dokumen resmi yang menjadi obyek
penelitian, seperti Profil Kampung Muara Nyahing dan lain-lain.
Teknik Pengumpulan Data
Dalam Penelitian ini, penulis
menggunakan dua teknik pengumpulan data antara lain :
1. Penelitian Kepustakaan (Library Research) yaitu memanfaatkan
perpustakaan sebagai sarana dalam mengumpulkan data, dengan mempelajari
buku-buku sebagai bahan referensi yang diperlukan sebagai landasan penelitian berupa teori
dan konsep yang keabsahannya sudah terjamin.
2. Penelitian Lapangan (Field Work Research) yaitu pengumpulan data, informasi dan bahan yang dilakukan secara langsung di
lapangan atau lokasi penelitian dengan menggunakan beberapa teknik sebagai
berikut :
a. Observasi.
b. Wawancara
c. Dokumentasi.
Teknik Analisis Data
Pada penelitian ini penulis menggunakan teknik analisis
data model interaktif yang dikembangkan Miles dan Huberman (dalam Sugiono,
2009:246) yang terdiri dari :
1.
Pengumpulan Data
Mengumpulkan
semua data yang bersumber
dari data primer ataupun data sekunder yang dapat dilakukan dengan cara
observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk mendapatkan data dalam suatu
penelitian.
2.
Reduksi Data
Merangkum,
memilih hal-hal pokok, memfokuskan pada hal-hal
penting, mencari tema dan polanya. Data yang direduksi akan
memberikan gambaran yang lebih jelas dan mempermudah peneliti untuk melakukan
pengumpulan data selanjutnya.
3.
Penyajian Data
Menyusun
informasi dengan
cara tertentu sehingga memungkinkan penarikan kesimpulan atau pengambilan data
ini membantu untuk memahami peristiwa yang terjadi dan mengarahkan pada
analisis atau tindakan lebih lanjut berdasarkan pemahaman.
4. Penarikan Kesimpulan
Meliputi
makna yang disederhanakan, disajikan dalam pengujian data dengan cara mencatat keteraturan pola penjelasan
secara logis dan metodelogis. Konfigurasi yang memungkinkan prediksi hubungan
sebab akibat melalui hukum empiris.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Gambaran Umum Kampung Muara
Nyahing
Secara administratif Kampung Muara Nyahing masuk dalam wilayah Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat dan dihuni oleh 93 KK (Kepala
Keluarga) dengan wilayah seluas 35 Km2. Jumlah keseluruhan penduduk
Kampung Muara Nyahing adalah 342 jiwa dengan jumlah penduduk laki-laki 189 jiwa
dan perempuan 153 jiwa. Kampung
Muara Nyahing pada awal berdirinya merupakan kampung yang mayoritas penduduknya
dengan etnis suku dayak benuaq (100%), namun kini sudah mulai beragam suku
karena mulai masuknya etnis suku lain akibat perkawinan walaupun
jumlahnya tidak banyak seperti suku flores, jawa, banjar, bugis, dan manado.
Kampung Muara Nyahing merupakan salah satu kampung yang berada di wilayah
pesisir sungai Kedang Pahu, jarak dengan Ibukota
Kecamatan kurang lebih sekitar 39 km dengan waktu
tempuh 1 jam menggunakan kendaraan bermotor. Sedangkan jarak
Kampung Muara Nyahing dengan Ibukota Kabupaten Kutai Barat kurang lebih sekitar
54 km dengan waktu tempuh 1,5 jam menggunakan kendaraan bermotor. Dari ibu kota Provinsi
(Samarinda) ke Kampung Muara Nyahing kurang lebih 350 km dapat ditempuh melalui jalur sungai dan darat.
Sebagian besar wilayah di
Kampung Muara Nyahing digunakan sebagai lahan pertanian, perkebunan sawit dan
karet. Kemudian mengenai potensi yang ada di Kampung Muara
Nyahing antara lain : 1) Pertanian : padi gunung dan
sayuran. 2) Peternakan : hewan ternak yang dipelihara penduduk kampung seperti
ayam dan babi. 3) Perkebunan : perkebunan karet milik warga kampung dengan luas
mulai 2-5 Ha, perkebunan sawit milik PT. Cakra Argo Kencana (CAK) seluas 16.000
Ha. 4) Kerajinan : gawang/tas rotan, berangka/keranjang rotan, tikar rotan,
tapisan dan lain-lain. Sebagian besar penduduknya bermata pencaharian
sebagai petani
kebun karet dan padi gunung kemudian sebagian
lagi ada yang bermata pencaharian sebagai nelayan, polisi, karyawan swasta,
mekanik, pertukangan, pedagang, guru, perawat dan pegawai di kantor kampung
kemudian sebagian penduduknya masih ada yang pengangguran/belum bekerja. Mayoritas penduduk Kampung Muara Nyahing
memeluk agama/kepercayaan Kristen Protestan yang merupakan kepercayaan yang
telah dipeluk secara turun-temurun dari nenek moyang mereka. Kampung
Muara Nyahing terdiri 3 RT,
dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
a.
Sebelah Utara
berbatasan dengan Kecamatan Muara Lawa.
b.
Sebelah Selatan
berbatasan dengan Kampung Muara Tokong.
c.
Sebelah Timur
berbatasan dengan Kampung Muara Bomboy.
d.
Sebelah Barat
berbatasan dengan Kampung Mantar.
HASIL PENELITIAN
Penggunaan ADK untuk Kegiatan Belanja Aparatur dan Operasional
Dari hasil wawancara dapat ditarik kesimpulan bahwa
dalam Penggunaan dana ADK
khusus untuk kegiatan Belanja Aparatur dan Operasional di Kampung
Muara Nyahing Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat yang diambil dari 30% dana
ADK terlaksana dengan baik sesuai dengan pedoman dalam Peraturan Bupati Kutai
Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung
(ADK) dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Penggunaan ADK untuk Kegiatan Belanja Publik dan
Pemberdayaan Masyarakat
Dari
hasil wawancara dan pengumpulan data menunjukkan bahwa dalam Penggunaan dana ADK yang ada di Kampung Muara Nyahing
khusus untuk kegiatan Penggunaan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat di
Kampung Muara Nyahing lebih diprioritaskan untuk pembangunan fisik yaitu untuk
Pembangunan Kantor Satu Atap, Pembangunan Sarang Walet dan Pembangunan Balai
Pertemuan Umum (BPU), hal ini dikarenakan pembangunan di Kampung Muara Nyahing
sangat minim sekali, kemudian untuk dana yang diterima sangat terbatas sehingga
tidak memungkinkan penggunaannya harus disesuaikan dengan peraturan yang diatur
oleh Bupati Kutai Barat karena keterbatasan dana, akan tetapi semuanya akan
dilaksanakan secara bertahap.
Faktor Pendukung Faktor Penghambat
Dalam Implementasi Peraturan
Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 khususnya tentang Penggunaan Alokasi
Dana Kampung di Kampung Muara Nyahing dipengaruhi oleh faktor pendukung dan
penghambat dalam proses implementasinya. Faktor-faktor tersebut antara lain :
1. Faktor Pendukung
:
a.
Adanya
Undang-undang
b.
Adanya Sumber Daya
Manusia
2. Faktor
Penghambat :
a.
Sarana dan
prasarana teknologi.
b.
Sumber daya.
c.
Ketersediaan bahan
baku pembangunan infrastruktur.
PEMBAHASAN
Penggunaan ADK untuk Kegiatan Belanja Aparatur dan Operasional
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan melalui wawancara di Kampung Muara Nyahing Kecamatan
Damai Kabupaten Kutai Barat dapat diketahui bahwa dengan adanya bantuan dana Alokasi Dana Kampung khusus
untuk kegiatan Penggunaan Belanja Aparatur dan Operasional sangat bermanfaat
dalam membantu kemajuan dan perkembangan di Kampung Muara Nyahing khususnya
untuk penyelenggaraan pemerintahan kampung dalam memenuhi kebutuhan operasional
kampung yang terdiri dari honor para aparatur kampung, honor tim
ADK, belanja ATK BPK dan lembaga adat, belanja ATK kantor kampung, biaya
perjalanan dinas, biaya makan minum rapat, dan biaya gotong-royong serta bermanfaat
untuk bantuan keuangan bagi BPK dan Lembaga Adat, selain itu bermanfaat juga
untuk pembangunan infrastruktur di kampung seperti untuk pembangunan Kantor
Kampung, pembangunan sarang walet dan pembangunan Balai Pertemuan Umum (BPU) yang
masih berjalan sampai sekarang ini, walaupun dana yang diberikan sangat
terbatas. Selama ini tidak ada kendala atau hambatan yang dihadapi
dalam pelaksanaan kegiatan untuk Penggunaan Belanja Aparatur dan Operasional
semuanya dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
Dari penjelasan pembahasan dan
berdasarkan data-data yang telah diperoleh maka penulis dapat menyimpulkan
bahwa dalam Penggunaan dana ADK khusus untuk kegiatan Belanja Aparatur dan
Operasional di Kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat yang
diambil dari 30% dana ADK terlaksana dengan baik sesuai dengan pedoman dalam
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan
Alokasi Dana Kampung (ADK) dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat
Penggunaan ADK
untuk Kegiatan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat
Dari
penelitian yang dilakukan peneliti melalui wawancara dapat diketahui bahwa dalam Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) yang dilakukan
oleh Pemerintah Kampung bersama dengan Tim Pengelola ADK di Kampung Muara Nyahing khusus untuk kegiatan Penggunaan Belanja Publik dan
Pemberdayaan Masyarakat pelaksanaannya berdasarkan aspirasi atau usulan dari
masyarakat kampung sesuai dengan kebutuhan yang disampaikan oleh masyarakat
dalam rapat/musyawarah kampung membahas tentang rencana kegiatan yang akan
dilaksanakan sesuai dengan keperuntukkannya dan tidak didasarkan atas
kepentingan pribadi atau kelompok melainkan semuanya dilaksanakan untuk
kepentingan masyarakat kampung yang mana dilaksanakan dan dievaluasi secara
terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di kampung.
Penggunaan dana ADK yang ada di Kampung Muara Nyahing khusus untuk kegiatan Penggunaan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan di
Kampung Muara Nyahing lebih diprioritaskan untuk pembangunan fisik yaitu dana
ADK dipergunakan untuk Pembangunan Kantor Satu Atap, Pembangunan Sarang Walet
dan Pembangunan Balai Pertemuan Umum (BPU). Alasan pelaksanaan kegiatan untuk
Penggunaan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat di Kampung Muara Nyahing
lebih didisribusikan kepada pembangunan fisik, hal ini dikarenakan pembangunan
di Kampung Muara Nyahing sangat minim sekali, kemudian untuk dana yang diterima
sangat terbatas sehingga tidak memungkinkan penggunaannya harus disesuaikan
dengan peraturan yang diatur oleh Bupati Kutai Barat.
Dari penjelasan pembahasan
diatas dan berdasarkan data-data yang telah diperoleh maka penulis menyimpulkan
bahwa Penggunaan dana ADK khusus untuk kegiatan Belanja Publik dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat
selama ini kurang maksimal karena dana ADK yang diberikan tersebut sangat
terbatas dan sangat susah untuk membagi rata penggunaannya sesuai dengan aturan
yang dibuat tersebut, terlebih lagi karena kondisi Kampung Muara Nyahing yang
masih sangat ketinggalan dalam pembangunan khususnya pada pembangunan fisiknya.
Sehingga yang dilakukan dalam mengelola anggaran Alokasi Dana Kampung (ADK) di
Kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat khusus untuk
kegiatan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat dapat dikatakan semuanya
untuk pembangunan yang direalisasikan lebih kepada pembangunan fisiknya saja,
padahal pembangunannya bukan hanya untuk yang fisik saja akan tetapi ada juga
untuk pembangunan non fisiknya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati
Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 tepatnya pada Bab III mengenai Ruang
Lingkup Kegiatan Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dalam penggunaannya
bukan hanya terhadap pembangunan fisik saja, akan tetapi untuk pemberdayaan
kepada masyarakat (pembangunan non fisik) seperti Pengadaan Ketahanan Pangan,
Peningkatan dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna, Peningkatan Kesehatan dan
Pendidikan, Pengembangan Sosial Budaya dan Adat Istiadat, Peningkatan Ekonomi
Masyarakat dan Kampung. Akan tetapi dari hasil wawancara sebelumnya, Kepala
Kampung Muara Nyahing menjelaskan bahwa selama dana ADK ini masih terus
diberikan kepada Kampung Muara Nyahing setiap tahunnya, maka secara bertahap
tujuan Penggunaan ADK tersebut akan terealisasi mengikuti perkembangan yang ada
pada kondisi Kampung Muara Nyahing.
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada
bab-bab sebelumnya maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1.
Berdasarkan
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 pada Bab III Pasal 4
dijelaskan tentang Ruang Lingkup Kegiatan Penggunaan ADK, yaitu sebesar 30%
(tiga puluh perseratus) Penggunaan ADK untuk Belanja Aparatur dan Operasional.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka hasil dari Penggunaan
dana ADK untuk kegiatan Belanja Aparatur dan Operasional di Kampung Muara
Nyahing dalam penggunaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman atau
aturan yang dibuat.
2.
Berdasarkan Peraturan
Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 pada Bab III Pasal 4 dijelaskan tentang
Ruang Lingkup Kegiatan Penggunaan ADK, yaitu sebesar 70% (tujuh puluh
perseratus) Penggunaan ADK untuk Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat
dimana kegiatannya terdiri dari pembangunan fisik dan pembangunan non fisik.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka hasil dari Penggunaan
ADK untuk kegiatan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat dalam
penggunannya belum terlaksana secara maksimal karena lebih direalisasikan pada
pembangunan fisiknya saja, padahal untuk pembangunan non fisik seharusnya juga
dilaksanakan, namun hal ini dikarenakan dana ADK yang diberikan sangat terbatas
tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada di Kampung Muara Nyahing sehingga dana yang
diberikan itu masih sangat susah dibagikan penggunaannya apabila disesuaikan
dengan pedoman atau aturan yang ditetapkan.
3.
Faktor
pendukung dalam pelaksanaan kegiatan Penggunaan Alokasi Dana
Kampung (ADK) di Kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat
antara lain:
a. Adanya Undang-undang b. Adanya Sumber Daya Manusia. Sedangkan faktor
penghambatnya antara lain:
a. Sarana dan Prasarana Teknologi, b. Sumber Daya, c. Ketersediaan
bahan baku infrastruktur.
Saran
Setelah melakukan penelitian tentang
Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat
(Studi Tentang Penggunaan Alokasi Dana Kampung Muara Nyahing), maka terdapat
beberapa saran yang diberikan oleh penulis yang dapat dilakukan untuk
pembenahan dalam Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dilaksanakan
selama ini, diantaranya sebagai berikut :
1.
Diharapkan dalam
Penggunaan ALokasi Dana Kampung (ADK) khusus untuk kegiatan Belanja Publik dan
Pemberdayaan Masyarakat dapat disesuaikan dalam pedoman atau aturan yang
ditetapkan agar pelaksanaannya dapat berjalan secara maksimal.
2.
Diharapkan untuk
kedepannya dalam Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) yang diberikan agar
lebih memperhatikan pemberdayaan kepada masyarakat dengan memanfaatkan potensi
yang ada di Kampung, sehingga dana yang dialokasikan benar-benar bermanfaat dan mendukung
percepatan ekonomi masyarakat kampung. Dan apa yang menjadi tujuan dari
pengalokasian dana ADK dapat tercapai dan terwujud demi kemajuan dan
perkembangan di kampung baik dari segi pembangunan maupun pemberdayaan pada
masyarakatnya.
3.
Diharapkan kepada
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam mengalokasikan dana ADK kepada setiap
kampung dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan keperluan kampung itu
sendiri. Kemudian untuk jumlah dana
sebesar Rp. 150.000.000,00 tersebut nantinya diharapkan dapat ditingkatkan lagi
jumlahnya, karena jika dibandingkan dengan kebutuhan yang ada di kampung jumlah
dana tersebut masih belum cukup.
4.
Perlunya
meningkatkan kemampuan dan pengetahuan bagi aparatur pemerintah kampung dan
para pelaksana ADK dalam mengelola dana ADK yang diberikan tersebut serta dalam
mengatur manajemen pemerintahan kampung yaitu melalui pendidikan dan pelatihan-pelatihan
maupun studi banding sehingga dapat mengatasi segala hambatan-hambatan yang
dihadapi melalui strategi manajemen. .
5.
Diharapkan kepada
pemerintah kampung untuk mampu berupaya menggali dan memanfaatkan
potensi-potensi yang ada di kampung sehingga tidak bergantung atau hanya
mengharapkan bantuan dana yang berasal dari pemerintah di atasnya saja, akan
tetapi dengan upaya-upaya tersebut nantinya dapat meningkatkan pendapatan kas
kampung dan dapat membantu usaha-usaha ekonomi masyarakat serta kemajuan
pembangunan di kampung.