Apa itu Lembaga Desa, Apasaja yang termasuk Lembaga Desa

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur mengenai pelaksanaan sistem desentralisasi di Negara Indonesia dimana pemerintah pusat memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk melakukan serangkaian proses, mekanisme dan tahap perencanaan yang dapat menjamin keselarasan pembagunan, yang dimaksud dalam hal ini adalah daerah diberikan otonomi yang luas, nyata, bertanggungjawab dan dinamis.
Kemudian dengan adanya Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sangat jelas mengatur tentang Pemerintahan Desa, termasuk didalamnya tentang kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk merumuskan dan membuat Peraturan Daerah tentang Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai bagian dari kewenangan fiskal desa untuk mengatur dan mengelola keuangannya. Dengan adanya Alokasi Dana Desa (ADD) saat ini desa memiliki kepastian pendanaan dan berpeluang untuk mengelola pembangunan, pemerintahan dan sosial kemasyarakatan desa secara otonom. Hal tersebut menunjukan bahwa secara legalitas, format kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah telah menyentuh pada pemerintahan di desa. Dengan diberikannya kewenangan kepada desa dalam pelaksanaan tugas pemerintahan secara mandiri melalui konsep pemberian otonomi desa, maka desa sudah sewajarnya memiliki hak untuk mendapatkan pembiayaan berupa anggaran guna melaksanakan kewenangan tersebut dan sekaligus untuk menunjang pelaksanaan pembangunan.
Menindaklanjuti Peraturan tersebut Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sejak tahun 2006 telah merealisasikan kebijakan pemberian Alokasi Dana Kampung (ADK) kepada setiap kampung dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat. Dalam implementasi kebijakan tersebut Pemerintah Kabupaten Kutai Barat telah mengeluarkan Peraturan Bupati sebagai landasan hukum yaitu Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Barat No : 412.61/K.219/2014 tentang Tata Cara dan Format Pelaporan Pengelolaan Alokasi Dana Kampung dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat. Adapun besaran ADK yang didistribusikan pada setiap kampung berdasarkan SK Bupati tersebut adalah dengan pola minimal sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) per kampung, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Kampung Muara Nyahing adalah salah satu Kampung di wilayah Kabupaten Kutai Barat yang merupakan bagian dari Kecamatan Damai. Sama halnya dengan kampung lainnya di wilayah Kabupaten Kutai Barat, di Kampung Muara Nyahing pun setiap tahunnya didistribusikan Alokasi Dana Kampung (ADK). Anggaran/keuangan kampung ini disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) setiap tahun oleh pemerintah kampung, karena pengelolaan ADK di kampung sama artinya dengan mengelola APBKam sebab ADK menyatu dalam APBKam. Dimana pengelolaan ADK harus dijalankan melalui musyawarah kampung, mulai dari menggali kebutuhan, merencanakan APBKam (dimana ADK termasuk didalamnya), pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi. Dalam Peraturan Bupati Kutai Barat No. 12 Tahun 2014 pasal 4 tentang Ruang Lingkup Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) sudah diatur dengan jelas bahwa 30% dari dana ADK tersebut penggunaannya untuk Belanja Aparatur dan Operasional, kemudian 70% dari dana itu penggunaannya untuk Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat.
Berdasarkan observasi awal di lapangan ternyata dalam pelaksanaan Penggunaan dana ADK di Kampung Muara Nyahing masih belum berjalan secara maksimal karena sasarannya belum sesuai dengan tujuan Penggunaan ADK berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014. Permasalahan yang dimaksud antara lain sebagai berikut:
a.         Penggunaan dana ADK yang belum sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung antara Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat, yang mana kegiatannya terdiri dari pembangunan fisik dan non fisik, namun Penggunaan dana ADK lebih direalisasikan pada pembangunan fisik.               
b.        Penggunaan dana ADK yang belum berjalan maksimal untuk pemberdayaan yang dilakukan kepada masyarakatnya (pembangunan non fisik).
c.         Kemampuan aparatur kampung yang masih rendah.
 Dari permasalahan yang terjadi perlu adanya perbaikan dan peningkatan dalam Pengelolaan ADK di Kampung Muara Nyahing. Dari penjelasan permasalahan di atas, menjadi alasan penulis untuk mengkaji masalah tersebut melalui sebuah penelitian yang berjudul Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat (Studi Tentang Penggunaan Alokasi Dana Kampung Muara Nyahing).

Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas lebih lanjut dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.        Bagaimana Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat (Studi Tentang Penggunaan Alokasi Dana Kampung Muara Nyahing) ?
2.        Apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat (Studi Tentang Penggunaan Alokasi Dana Kampung Muara Nyahing) ?

Tujuan penelitian
 Berdasarkan pada identifikasi dan rumusan masalah di atas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.        Untuk mendeskripsikan dan menganalisis Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat (Studi Tentang Penggunaan Alokasi Dana Kampung Muara Nyahing).
2.        Untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat (Studi Tentang Penggunaan Alokasi Dana Kampung Muara Nyahing).

Manfaat Penelitian
Berdasarkan pada tujuan penelitian yang telah diuraikan diatas, maka diharapkan hasil penelitian ini dapat berguna dan bermanfaat sebagai berikut :
1.        Teoritis
a.         Diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan membandingkan antara teori yang diperoleh dibangku kuliah dengan kenyataan yang ada di lapangan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, khususnya dalam ruang lingkup Ilmu Administrasi Negara.
b.         Sebagai sumber informasi dan bahan perbandingan bagi semua pihak yang memerlukan hasil penelitian ini.
2.         Praktis
a.          Bagi Pemerintah Kampung, diharapkan hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan koreksi bagi Pemerintah Kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat dalam memahami dan memecahkan permasalahan yang terkait dengan Pengelolaan Alokasi Dana Kampung yang telah dilaksanakan selama ini.
b.         Bagi penulis sendiri, bahwa hasil dari penelitian ini sebagai bahan pembelajaran dan menambah pengalaman menulis serta berfikir secara ilmiah. Selain itu menambah pengetahuan baru bagi penulis tentang Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) yang dilaksanakan di Kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat.

KERANGKA DASAR TEORI
Kebijakan Publik
Suatu kebijakan digolongkan sebagai kebijakan publik karena kebijakan tersebut berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas. Selain dihasilkan oleh organisasi publik yang berwenang, suatu kebijakan juga dikatakan sebagai kebijakan publik dikarenakan lingkup isu atau masalahnya mencakup kepentingan umum.

Pengertian Kebijakan Publik
Menurut Friedrich dalam (Agustino, 2014:7) kebijakan publik adalah serangkaian tindakan atau kegiatan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kesempatan-kesempatan dimana kebijakan tersebut diusulkan agar berguna dalam mengatasinya untuk mencapai tujuan yang dimaksud. Beberapa hal yang pokok dalam suatu kebijakan, yaitu adanya: a) tujuan (goal), b) sasaran (objectives), dan c) kehendak (purpose).
Kemudian Anderson dalam (Nurcholis, 2005:158) menyatakan kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku untuk memecahkan suatu masalah tertentu (a purposive cource of action followed by an actor on set at actors in dealing with a problem or matter of concern).

Proses Kebijakan Publik
Menurut Howlet dan Ramesh (dalam Nawawi, 2009:16) menyatakan bahwa proses kebijakan publik terdiri dari 5 tahapan sebagai berikut :
1.        Penyususnan agenda (agenda setting), yakni suatu proses agar suatu masalah bisa mendapat perhatian dari pemerintah.
2.        Formulasi kebijakan (policy formulation), yakni proses perumusan pilihan-pilihan kebijakan oleh pemerintah.
3.        Pembuatan kebijakan (decision making), yakni proses ketika pemerintah memilih untuk melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan.
4.        Implementasi kebijakan (policy implementation), yaitu proses untuk melaksanakan kebijakan supaya mencapai hasil.
5.        Evaluasi kebijakan (policy evaluation), yakni proses untuk memonitor dan menilai hasil atau kinerja kebijakan.

Implementasi Kebijakan Publik
Implementasi kebijakan atau pelaksanaan kebijakan merupakan langkah yang sangat penting dalam proses kebijakan. Tanpa pelaksanaan, suatu kebijakan hanyalah sekedar sebuah dokumen yang tidak bermakna dalam kehidupan bermasyarakat. Banyak kebijakan yang baik, yang mampu dibuat pemerintah, baik yang dirumuskan dengan menggunakan tenaga ahli dalam negeri maupun luar negeri, tetapi kemudian ternyata tidak mampu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.

Pengertian Kebijakan Publik
Menurut Webster dalam (Widodo, 2010:86) implementasi kebijakan publik dinyatakan sebagai “to implement” (mengimplementasikan) yang mempunyai pengertian to provide the means for carrying out (menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu) to give practical effects to (menimbulkan dampak/akibat terhadap sesuatu).
Kemudian Mazmanian dan Sabatier dalam (Waluyo, 2007:49) menyatakan implementasi kebijakan adalah pelaksanaan keputusan kebijakan dasar, biasanya dalam bentuk undang-undang, namun dapat pula berbentuk perintah-perintah atau keputusan-keputusan eksekutif yang penting atau badan peradilan lainnya, keputusan tersebut mengidentifikasikan masalah yang ingin diatasi, menyebutkan secara tegas tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dengan berbagai cara untuk menstruktur atau mengatur proses implementasinya

Model Implementasi Kebijakan Publik
Menurut Edwards dalam (Nawawi, 2009: 136) menunjuk empat variabel yang berperan penting dalam pencapaian keberhasilan implementasi, yaitu :
1.         Komunikasi, yaitu Keberhasilan implementasi kebijakan mensyaratkan agar implementor mengetahui apa yang harus dilakukan secara jelas
2.         Sumber daya, yaitu dalam implementasi kebijakan harus ditunjang oleh sumber daya, baik sumber daya manusia, material, dan metode.
3.         Disposisi, yaitu watak dan karakteristik yang dimiliki oleh implementor kebijakan seperti komitmen, kejujuran, komunikatif, cerdik, dan sifat demokratif
4.         Struktur birokrasi, yaitu dalam implementasi kebijakan struktur organisasi mempunyai peranan yang penting. Salah satu dari aspek struktur organisasi adalah adanya prosedur operasi yang standar (standard operating procedures atau SOP)

Faktor Penentu Dilaksanakan atau Tidaknya Suatu Kebijakan Publik
Menurut Agustino (2014:157) yang menyatakan bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi dilaksanakan atau tidaknya suatu kebijakan publik, sebagai berikut :
1.        Faktor Penentu Pemenuhan Kebijakan :
a.         Respeknya anggota masyarakat pada otoritas dan keputusan pemerintah.
b.         Adanya kesadaran untuk menerima kebijakan.
c.         Adanya sanksi hukum.
d.         Adanya kepentingan publik.
e.         Adanya kepentingan pribadi.
f.          Masalah waktu.
2.         Faktor Penentu Penolakan Atau Penundaan Kebijakan :
a.         Adanya kebijakan yang bertentangan dengan sistem nilai yang ada. 
b.         Tidak adanya kepastian hukum.
c.         Adanya keanggotaan seseorang dalam suatu organisasi.
d.         Adanya konsep ketidakpatuhan selektif terhadap hukum.

Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK)
Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (10), Alokasi Dana Kampung selanjutnya disingkat ADK adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk kampung, yang bersumber dari bagian dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Kemudian pada Bab III Pasal 4 dijelaskan tentang Ruang Lingkup Kegiatan Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK), yaitu penggunaan ADK adalah 30% untuk Belanja Aparatur dan Operasional, serta 70% untuk Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat. Berikut ini penjelasan lebih rinci mengenai Penggunaan ADK :
1.        Belanja Aparatur dan Operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) meliputi :
a.            Honorarium Tim Alokasi Dana Kampung.
b.           Biaya Alat Tulis Kantor.
c.            Biaya Materai.
d.           Biaya Perjalanan Dinas.
e.                   Biaya Makan Minum Rapat.
f.            Biaya Cetak dan Penggandaan.
g.            Biaya Gotong Royong.
h.           Biaya Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Kampung.
i.             Biaya Pemeliharaan Peralatan Kantor dan Pemeliharaan Sarana Transportasi.
j.             Biaya Penyediaan Perlengkapan Kantor Petinggi/Kantor Satu Atap.
k.           Bantuan Keuangan/Operasional bagi Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Adat dan/atau Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.
2.    Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3), meliputi :
a.         Pembangunan dan/atau Perbaikan Sarana Publik.
b.        Pengadaan Ketahanan Pangan.
c.         Perbaikan Lingkungan dan Pemukiman.
d.        Peningkatan dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna.
e.         Peningkatan Kesehatan dan Pendidikan.
f.         Pengembangan Sosial Budaya dan Adat Istiadat.
g.         Peningkatan Ekonomi Masyarakat dan Kampung.
h.        Pengembangan Komunikasi dan Informatika.

Definisi Konsepsional
Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat adalah pelaksanaan keputusan kebijakan yang terdiri dari serangkaian proses kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah demi kepentingan publik, untuk tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan dalam rangka mewujudkan otonomi kampung yang nyata dan bertanggungjawab melalui pemberian Alokasi Dana Kampung (ADK) yang penggunaannya untuk kegiatan Belanja Aparatur dan Operasional serta untuk kegiatan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat.
METODE PENELITIAN
Jenis Penelitian
Sesuai dengan judul penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan antara variabel satu dengan yang lain (Sugiyono, 2009:11).

Fokus Penelitian
Berdasarkan pada Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung, maka fokus penelitian yang ditetapkan sebagai berikut :
1)        Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Pasal 4 ayat (1) tentang Ruang Lingkup Kegiatan Penggunaan Alokasi Dana Kampung, yang meliputi :
a.    Penggunaan ADK untuk kegiatan Belanja Aparatur dan Operasional, meliputi : Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Perjalanan Dinas.
b.    Penggunaan ADK untuk kegiatan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat, meliputi : Belanja Barang, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Modal/Pembangunan.
2)        Faktor pendukung dan penghambat Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat (Studi Tentang  Penggunaan Alokasi Dana Kampung Muara Nyahing).

Jenis dan Sumber Data
Jenis data dalam penelitian ini dapat berupa benda atau orang yang dapat diamati dan memberikan data maupun informasi yang sesuai dengan fokus penelitian yang telah ditetapkan. Adapun yang menjadi sumber data dalam penelitian ini dibagi dalam dua bentuk, antara lain data primer dan data sekunder.
Data Primer yaitu data yang dapat diperoleh langsung dari lapangan atau tempat penelitian. Sumber data utama dalam penelitian kualitatif ialah informan penelitian yaitu para pihak yang menjadi sumber informasi yang memahami tentang variabel yang diteliti. Dalam penelitian ini pemilihan sumber data primer dilakukan dengan menggunakan teknik Purposive Sampling dengan Key Informan adalah Kepala Kampung Muara Nyahing sedangkan yang menjadi informan lainnya adalah Sekretaris Kampung, Ketua Badan Permusyawaratan Kampung, Ketua Tim Pengelola ADK, dan Masyarakat Kampung Muara Nyahing.
Data sekunder adalah data yang diperoleh dari beberapa sumber informasi, antara lain buku-buku ilmiah, hasil penulisan yang relevan dengan penelitian ini dan dokumen-dokumen resmi yang menjadi obyek penelitian, seperti Profil Kampung Muara Nyahing dan lain-lain.

Teknik Pengumpulan Data
Dalam Penelitian ini, penulis menggunakan dua teknik pengumpulan data antara lain :
1.  Penelitian Kepustakaan (Library Research) yaitu memanfaatkan perpustakaan sebagai sarana dalam mengumpulkan data, dengan mempelajari buku-buku sebagai bahan referensi yang diperlukan sebagai landasan penelitian berupa teori dan konsep yang keabsahannya sudah terjamin.
2.  Penelitian Lapangan (Field Work Research) yaitu pengumpulan data, informasi dan bahan yang dilakukan secara langsung di lapangan atau lokasi penelitian dengan menggunakan beberapa teknik sebagai berikut :
a.  Observasi.
b.  Wawancara
c.  Dokumentasi.

Teknik Analisis Data
Pada penelitian ini penulis menggunakan teknik analisis data model interaktif yang dikembangkan Miles dan Huberman (dalam Sugiono, 2009:246) yang terdiri dari :  
1.        Pengumpulan Data
Mengumpulkan semua data yang bersumber dari data primer ataupun data sekunder yang dapat dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk mendapatkan data dalam suatu penelitian.
2.        Reduksi Data
Merangkum, memilih hal-hal pokok, memfokuskan pada hal-hal penting, mencari tema dan polanya. Data yang direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya.  
3.        Penyajian Data
Menyusun informasi dengan cara tertentu sehingga memungkinkan penarikan kesimpulan atau pengambilan data ini membantu untuk memahami peristiwa yang terjadi dan mengarahkan pada analisis atau tindakan lebih lanjut berdasarkan pemahaman.
4.         Penarikan Kesimpulan
Meliputi makna yang disederhanakan, disajikan dalam pengujian data dengan     cara mencatat keteraturan pola penjelasan secara logis dan metodelogis. Konfigurasi yang memungkinkan prediksi hubungan sebab akibat melalui hukum empiris.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Gambaran Umum Kampung Muara Nyahing
Secara administratif Kampung Muara Nyahing masuk dalam wilayah Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat dan dihuni oleh 93 KK (Kepala Keluarga) dengan wilayah seluas 35 Km2. Jumlah keseluruhan penduduk Kampung Muara Nyahing adalah 342 jiwa dengan jumlah penduduk laki-laki 189 jiwa dan perempuan 153 jiwa. Kampung Muara Nyahing pada awal berdirinya merupakan kampung yang mayoritas penduduknya dengan etnis suku dayak benuaq (100%), namun kini sudah mulai beragam suku karena mulai masuknya etnis suku lain akibat perkawinan walaupun jumlahnya tidak banyak seperti suku flores, jawa, banjar, bugis, dan manado. Kampung Muara Nyahing merupakan salah satu kampung yang berada di wilayah pesisir sungai Kedang Pahu, jarak dengan Ibukota Kecamatan kurang lebih sekitar 39 km dengan waktu tempuh 1 jam menggunakan kendaraan bermotor. Sedangkan jarak Kampung Muara Nyahing dengan Ibukota Kabupaten Kutai Barat kurang lebih sekitar 54 km dengan waktu tempuh 1,5 jam menggunakan kendaraan bermotor. Dari ibu kota Provinsi (Samarinda) ke Kampung Muara Nyahing kurang lebih 350 km dapat ditempuh melalui jalur sungai dan darat.
Sebagian besar wilayah di Kampung Muara Nyahing digunakan sebagai lahan pertanian, perkebunan sawit dan karet. Kemudian mengenai potensi yang ada di Kampung Muara Nyahing antara lain : 1) Pertanian : padi gunung dan sayuran. 2) Peternakan : hewan ternak yang dipelihara penduduk kampung seperti ayam dan babi. 3) Perkebunan : perkebunan karet milik warga kampung dengan luas mulai 2-5 Ha, perkebunan sawit milik PT. Cakra Argo Kencana (CAK) seluas 16.000 Ha. 4) Kerajinan : gawang/tas rotan, berangka/keranjang rotan, tikar rotan, tapisan dan lain-lain. Sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani kebun karet dan padi gunung kemudian sebagian lagi ada yang bermata pencaharian sebagai nelayan, polisi, karyawan swasta, mekanik, pertukangan, pedagang, guru, perawat dan pegawai di kantor kampung kemudian sebagian penduduknya masih ada yang pengangguran/belum bekerja. Mayoritas penduduk Kampung Muara Nyahing memeluk agama/kepercayaan Kristen Protestan yang merupakan kepercayaan yang telah dipeluk secara turun-temurun dari nenek moyang mereka. Kampung Muara Nyahing terdiri 3 RT, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
a.         Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Muara Lawa.
b.        Sebelah Selatan berbatasan dengan Kampung Muara Tokong.
c.         Sebelah Timur berbatasan dengan Kampung Muara Bomboy.
d.        Sebelah Barat berbatasan dengan Kampung Mantar.

HASIL PENELITIAN
Penggunaan ADK untuk Kegiatan Belanja Aparatur dan Operasional
Dari hasil wawancara dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Penggunaan dana ADK khusus untuk kegiatan Belanja Aparatur dan Operasional di Kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat yang diambil dari 30% dana ADK terlaksana dengan baik sesuai dengan pedoman dalam Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat.



Penggunaan ADK untuk Kegiatan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat
Dari hasil wawancara dan pengumpulan data menunjukkan bahwa dalam Penggunaan dana ADK yang ada di Kampung Muara Nyahing khusus untuk kegiatan Penggunaan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat di Kampung Muara Nyahing lebih diprioritaskan untuk pembangunan fisik yaitu untuk Pembangunan Kantor Satu Atap, Pembangunan Sarang Walet dan Pembangunan Balai Pertemuan Umum (BPU), hal ini dikarenakan pembangunan di Kampung Muara Nyahing sangat minim sekali, kemudian untuk dana yang diterima sangat terbatas sehingga tidak memungkinkan penggunaannya harus disesuaikan dengan peraturan yang diatur oleh Bupati Kutai Barat karena keterbatasan dana, akan tetapi semuanya akan dilaksanakan secara bertahap.

Faktor Pendukung Faktor Penghambat
Dalam Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 khususnya tentang Penggunaan Alokasi Dana Kampung di Kampung Muara Nyahing dipengaruhi oleh faktor pendukung dan penghambat dalam proses implementasinya. Faktor-faktor tersebut antara lain :
1.    Faktor Pendukung :
a.         Adanya Undang-undang
b.         Adanya Sumber Daya Manusia
2.    Faktor Penghambat :
a.         Sarana dan prasarana teknologi.
b.         Sumber daya.
c.         Ketersediaan bahan baku pembangunan infrastruktur.

PEMBAHASAN
Penggunaan ADK untuk Kegiatan Belanja Aparatur dan Operasional
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan melalui wawancara di Kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat dapat diketahui bahwa dengan adanya bantuan dana Alokasi Dana Kampung khusus untuk kegiatan Penggunaan Belanja Aparatur dan Operasional sangat bermanfaat dalam membantu kemajuan dan perkembangan di Kampung Muara Nyahing khususnya untuk penyelenggaraan pemerintahan kampung dalam memenuhi kebutuhan operasional kampung yang terdiri dari honor para aparatur kampung, honor tim ADK, belanja ATK BPK dan lembaga adat, belanja ATK kantor kampung, biaya perjalanan dinas, biaya makan minum rapat, dan biaya gotong-royong serta bermanfaat untuk bantuan keuangan bagi BPK dan Lembaga Adat, selain itu bermanfaat juga untuk pembangunan infrastruktur di kampung seperti untuk pembangunan Kantor Kampung, pembangunan sarang walet dan pembangunan Balai Pertemuan Umum (BPU) yang masih berjalan sampai sekarang ini, walaupun dana yang diberikan sangat terbatas. Selama ini tidak ada kendala atau hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan untuk Penggunaan Belanja Aparatur dan Operasional semuanya dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.   
Dari penjelasan pembahasan dan berdasarkan data-data yang telah diperoleh maka penulis dapat menyimpulkan bahwa dalam Penggunaan dana ADK khusus untuk kegiatan Belanja Aparatur dan Operasional di Kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat yang diambil dari 30% dana ADK terlaksana dengan baik sesuai dengan pedoman dalam Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat

Penggunaan ADK untuk Kegiatan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat
Dari penelitian yang dilakukan peneliti melalui wawancara dapat diketahui bahwa dalam Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) yang dilakukan oleh Pemerintah Kampung bersama dengan Tim Pengelola ADK di Kampung Muara Nyahing khusus untuk kegiatan Penggunaan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat pelaksanaannya berdasarkan aspirasi atau usulan dari masyarakat kampung sesuai dengan kebutuhan yang disampaikan oleh masyarakat dalam rapat/musyawarah kampung membahas tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan keperuntukkannya dan tidak didasarkan atas kepentingan pribadi atau kelompok melainkan semuanya dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat kampung yang mana dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di kampung.
Penggunaan dana ADK yang ada di Kampung Muara Nyahing khusus untuk kegiatan Penggunaan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan di Kampung Muara Nyahing lebih diprioritaskan untuk pembangunan fisik yaitu dana ADK dipergunakan untuk Pembangunan Kantor Satu Atap, Pembangunan Sarang Walet dan Pembangunan Balai Pertemuan Umum (BPU). Alasan pelaksanaan kegiatan untuk Penggunaan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat di Kampung Muara Nyahing lebih didisribusikan kepada pembangunan fisik, hal ini dikarenakan pembangunan di Kampung Muara Nyahing sangat minim sekali, kemudian untuk dana yang diterima sangat terbatas sehingga tidak memungkinkan penggunaannya harus disesuaikan dengan peraturan yang diatur oleh Bupati Kutai Barat.
Dari penjelasan pembahasan diatas dan berdasarkan data-data yang telah diperoleh maka penulis menyimpulkan bahwa Penggunaan dana ADK khusus untuk kegiatan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat di Kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat selama ini kurang maksimal karena dana ADK yang diberikan tersebut sangat terbatas dan sangat susah untuk membagi rata penggunaannya sesuai dengan aturan yang dibuat tersebut, terlebih lagi karena kondisi Kampung Muara Nyahing yang masih sangat ketinggalan dalam pembangunan khususnya pada pembangunan fisiknya. Sehingga yang dilakukan dalam mengelola anggaran Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat khusus untuk kegiatan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat dapat dikatakan semuanya untuk pembangunan yang direalisasikan lebih kepada pembangunan fisiknya saja, padahal pembangunannya bukan hanya untuk yang fisik saja akan tetapi ada juga untuk pembangunan non fisiknya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 tepatnya pada Bab III mengenai Ruang Lingkup Kegiatan Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dalam penggunaannya bukan hanya terhadap pembangunan fisik saja, akan tetapi untuk pemberdayaan kepada masyarakat (pembangunan non fisik) seperti Pengadaan Ketahanan Pangan, Peningkatan dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna, Peningkatan Kesehatan dan Pendidikan, Pengembangan Sosial Budaya dan Adat Istiadat, Peningkatan Ekonomi Masyarakat dan Kampung. Akan tetapi dari hasil wawancara sebelumnya, Kepala Kampung Muara Nyahing menjelaskan bahwa selama dana ADK ini masih terus diberikan kepada Kampung Muara Nyahing setiap tahunnya, maka secara bertahap tujuan Penggunaan ADK tersebut akan terealisasi mengikuti perkembangan yang ada pada kondisi Kampung Muara Nyahing.  

PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1.        Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 pada Bab III Pasal 4 dijelaskan tentang Ruang Lingkup Kegiatan Penggunaan ADK, yaitu sebesar 30% (tiga puluh perseratus) Penggunaan ADK untuk Belanja Aparatur dan Operasional. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka hasil dari Penggunaan dana ADK untuk kegiatan Belanja Aparatur dan Operasional di Kampung Muara Nyahing dalam penggunaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman atau aturan yang dibuat.
2.        Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 pada Bab III Pasal 4 dijelaskan tentang Ruang Lingkup Kegiatan Penggunaan ADK, yaitu sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) Penggunaan ADK untuk Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat dimana kegiatannya terdiri dari pembangunan fisik dan pembangunan non fisik. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka hasil dari Penggunaan ADK untuk kegiatan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat dalam penggunannya belum terlaksana secara maksimal karena lebih direalisasikan pada pembangunan fisiknya saja, padahal untuk pembangunan non fisik seharusnya juga dilaksanakan, namun hal ini dikarenakan dana ADK yang diberikan sangat terbatas tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada di Kampung Muara Nyahing sehingga dana yang diberikan itu masih sangat susah dibagikan penggunaannya apabila disesuaikan dengan pedoman atau aturan yang ditetapkan.
3.        Faktor pendukung dalam pelaksanaan kegiatan Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kampung Muara Nyahing Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat antara lain: a. Adanya Undang-undang b. Adanya Sumber Daya Manusia. Sedangkan faktor penghambatnya antara lain: a. Sarana dan Prasarana Teknologi, b. Sumber Daya, c. Ketersediaan bahan baku  infrastruktur.

Saran
Setelah melakukan penelitian tentang Implementasi Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat (Studi Tentang Penggunaan Alokasi Dana Kampung Muara Nyahing), maka terdapat beberapa saran yang diberikan oleh penulis yang dapat dilakukan untuk pembenahan dalam Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dilaksanakan selama ini, diantaranya sebagai berikut :   
1.        Diharapkan dalam Penggunaan ALokasi Dana Kampung (ADK) khusus untuk kegiatan Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat dapat disesuaikan dalam pedoman atau aturan yang ditetapkan agar pelaksanaannya dapat berjalan secara maksimal.
2.        Diharapkan untuk kedepannya dalam Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) yang diberikan agar lebih memperhatikan pemberdayaan kepada masyarakat dengan memanfaatkan potensi yang ada di Kampung, sehingga dana yang dialokasikan benar-benar bermanfaat dan mendukung percepatan ekonomi masyarakat kampung. Dan apa yang menjadi tujuan dari pengalokasian dana ADK dapat tercapai dan terwujud demi kemajuan dan perkembangan di kampung baik dari segi pembangunan maupun pemberdayaan pada masyarakatnya.
3.        Diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam mengalokasikan dana ADK kepada setiap kampung dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan keperluan kampung itu sendiri. Kemudian untuk  jumlah dana sebesar Rp. 150.000.000,00 tersebut nantinya diharapkan dapat ditingkatkan lagi jumlahnya, karena jika dibandingkan dengan kebutuhan yang ada di kampung jumlah dana tersebut masih belum cukup.
4.        Perlunya meningkatkan kemampuan dan pengetahuan bagi aparatur pemerintah kampung dan para pelaksana ADK dalam mengelola dana ADK yang diberikan tersebut serta dalam mengatur manajemen pemerintahan kampung yaitu melalui pendidikan dan pelatihan-pelatihan maupun studi banding sehingga dapat mengatasi segala hambatan-hambatan yang dihadapi melalui strategi manajemen.  .

5.        Diharapkan kepada pemerintah kampung untuk mampu berupaya menggali dan memanfaatkan potensi-potensi yang ada di kampung sehingga tidak bergantung atau hanya mengharapkan bantuan dana yang berasal dari pemerintah di atasnya saja, akan tetapi dengan upaya-upaya tersebut nantinya dapat meningkatkan pendapatan kas kampung dan dapat membantu usaha-usaha ekonomi masyarakat serta kemajuan pembangunan di kampung.

Tolong Bagikan Artikel ini

Berlangganan via email

Related Posts

Previous
Next Post »