Jokowi Ubah PP, Penyaluran Dana Desa Kini Melalui Rekening Kas Desa

Jujur saya dan seharusnya kita semua mengakui bahwa kebijakan Presiden kita mengenai keputusan penerimaan dan penyaluran Dana Desa melalui Rekening Desa. Melalui sistem itu maka setiap sen pengeluaran penggunaan Dana Desa yg digunakan pemerinyah Desa dapar dipantau melalui sistem Per Bank kan , sehingga akan sangat sulit melakukan korupsi Dana Desa , karena setiap jumlah uang yg dikeluarkan dan peruntukanya untuk apa , dapat dilacak melalui sistem tehnoligi Per Bank kan .
Kita semua harus obyektif kita dukung kebijakan Presiden jika kebijakan itu memang benar dan bermanfaat bagi rakyat. (Komentar FB)

Jakarta - Presiden Jokowi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyaluran dana desa. Penyaluran dana desa kini melalui rekening kas daerah (RKD) dari sebelumnya rekening kas umum negara (RKUN).

Jokowi menandatangani PP baru tentang penyaluran dana desa pada 24 Maret 2016. PP tersebut bernomor 8/2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60/2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.

Seperti dikutip dari situs Setkab, Senin (11/4/2016), dalam PP baru ini pemerintah memasukkan klausul tentang RKD sebagai rekening tempat menyimpan uang pemerintahan desa yang menampung seluruh penerimaan desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan.

Penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan. "Penyaluran dana desa sebagaimana dimaksud dalam dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah diterima di RKD," bunyi pasal 16 ayat 2 PP tersebut.

Dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan dana desa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Menkeu dapat mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.

Penyaluran dana desa dari RKUN ke RKD dilakukan setelah menteri menerima dari bupati/walikota:

a. Peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun berjalan;
b. Peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa;
c. Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa tahap sebelumnya.

Adapun penyaluran dana desa dari RKUN ke RKD dilakukan setelah bupati/walikota menerima dari kepala desa:

a. Penyaluran dana desa dari RKUN ke RKD dilakukan setelah bupati/walikota menerima dari kepala desa;
b. Laporan realisasi penggunaan dana desa tahap sebelumnya.

Laporan Desa

PP ini juga menegaskan kepala desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa kepada bupati/walikota. Selanjutnya, bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa kepada menteri dengan tembusan kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Laporan sebagaimana dimaksud pada disampaikan sebelum penyaluran dana desa tahap berikutnya," bunyi pasal 24 ayat 3 PP tersebut.

PP ini juga menghapus ketentuan mengenai pemberian sanksi bagi kepala desa yang tidak atau terlambat dalam menyampaikan laporan penggunaan dana desa.

Pasal 26 ini PP ini menyebutkan, pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa. Pemantauan dilakukan terhadap:

a. Penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
b. Penyaluran dana desa dari RKUD ke rekening kas desa;
c. Penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa;
d. Sisa dana desa.

Evaluasi sebagaimana dimaksud pada dilakukan terhadap:
a. Penghitungan pembagian besaran dana desa setiap desa oleh kabupaten/kota;
b. Realisasi penggunaan dana desa.

"Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan perbaikan pengelolaan Dana Desa," bunyi pasal 26 ayat 4 PP ini.

Menurut PP ini, sisa dana desa di RKD dianggarkan kembali oleh bupati/walikota dalam rancangan APBD tahun anggaran berikutnya. Dalam hal rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 telah ditetapkan, sisa dana desa tersebut dapat disalurkan mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan bupati/walikota tentang perubahan penjabaran APBD.

PP ini juga menegaskan, dalam hal terdapat sisa dana desa di RKD lebih dari 30 persen pada akhir tahun anggaran sebelumnya, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada desa yang bersangkutan.

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa penundaan penyaluran dana desa tahun anggaran berjalan sebesar sisa dana Desa," bunyi pasal 27 ayat 2 PP tersebut.

Sedangkan dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat sisa dana desa lebih dari 30 persen, menurut PP ini, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada desa yang bersangkutan. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa pemotongan penyaluran dana desa tahun anggaran berikutnya sebesar sisa dana desa tahun berjalan.

"PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal II PP yang telah diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly pada 29 Maret 2016 itu.

Tolong Bagikan Artikel ini

Berlangganan via email

Related Posts

Previous
Next Post »