PERATURAN
DESA PARAKAN SALAM
KECAMATAN
PONDOKSALAM KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR
: 04 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN
PERATURAN DESA
NOMOR
: 04 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN
DAN PENETAPAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA PARAKAN SALAM
MENIMBANG
|
:
|
a.
b.
c.
d.
|
Bahwa Lembaga
Kemasyarakatan Desa
atau yang
disebut dengan nama
lain adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat desa sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra
Pemerintah Desa
dalam memberdayakan
masyarakat pada Perdes nomor 04 tahun 2013 tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
Bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa telah diatur dengan Pasal 27 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa
dan Peraturan Daerah Kabupaten
Purwakarta
Nomor 9 Tahun
2007;
Bahwa menurut ketentuan bab II pasal 2 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun
2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Kelurahan, pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Desa ditetapkan
dengan Peraturan Desa;
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Desa Parakan Salam Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Desa.
|
MENGINGAT
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
(Berita Negara Republik Indonesia 1950), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014
tentang Desa(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor
23
Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
|
||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
|
||
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan
Lembaga Kemasyarakatan;
|
||
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun
2007
tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa dan
Kelurahan;
|
||
7.
8.
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Thn
2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Thn
2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
|
||
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
|
||
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Purwakarta
Nomor
12
Tahun 2006 tentang
Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BAMUSDES) (Lembaran
Daerah Kabupaten Purwakarta
Tahun 2006 Nomor 12);
|
||
12.
13.
14.
15.
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta
Nomor 4 Tahun 2008 Seri D Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten
Purwakarta Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pemerintah Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun
2008 Nomor 3).
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta
Nomor 3 Tahun 2008 tentang PemerintahDesa;
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta
Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes)
|
||
17.
|
Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
|
||
MEMPERHATIKAN
|
:
|
1.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Purwakarta Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pemerintah Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun
2008 Nomor 3).
|
2.
|
Berita Acara Hasil Musyawarah Desa.
|
Dengan
persetujuan
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA ( BAMUSDES ) PARAKAN SALAM
DAN
KEPALA
DESA PARAKAN SALAM
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : PERATURAN
DESA PARAKAN SALAM KECAMATAN
PONDOKSALAM KABUPATEN PURWAKARTA
TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Bagian
Kesatu
Pengertian
Pasal
1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1) Desa
adalah Desa Parakan Salam Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta;
2) Kepala Desa
adalah Kepala Desa
Parakan Salam Kecamatan
Pondoksalam Kabupaten Purwakarta;
3) Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat Bamusdes adalah lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagai
unsur Penyelenggara Pemerintahan
Desa;
4) Lembaga
Kemasyarakatan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa
sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan
masyarakat Desa;
5) Pembangunan adalah
upaya untuk melakukan
proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat
di segala bidang di Desa;
6) Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7) Pemerintah
Desa atau yang disebut nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai
unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa;
8) Perangkat
Desa adalah unsur Pembantu Kepala Desa yang bertugas membantu Kepala
Desa dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya yang
jumlah dan sebutannya
disesuaikan dengan kondisi sosial
budaya masyarakat setempat;
9) Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Bamusdes bersama
Kepala Desa;
10) Dusun
adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja
pelaksanaan Pemerintah Desa;
11) Rukun
Warga selanjutnya disingkat (RW) atau
sebutan lain adalah lembaga yang
dibentuk melalui musyawarah, wilayah
kerjanya ditetapkan oleh Desa;
12) Rukun
Tetangga selanjutnya disingkat (RT) atau
sebutan lain adalah Lembaga Kemasyarakatan yang diakui dan
dibina oleh Pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan
bermasyarakat yang berdasarkan
kegotongroyongan dan kekeluargaan
serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan desa;
13) Tim Penggerak
Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga untuk selanjutnya
disebut TP PKK adalah Lembaga Kemasyarakatan
sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainya,
yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan
penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program
PKK;
14) Karang
Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi
muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab
sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa
terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional
dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial;
15) Mejelis
Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga kemasyarakatan yang mewadahi ulama,
Zu’ama, dan Cendikiawan Islam di Indonesia Umumnya dan khususnya di Desa
Parakan Salam;
16) Posyandu
(POS Pelayanan Terpadu) Adalah Lembaga Kemasyarakatan yang bertugas sebagai
wadah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk
masyarakat yang bersifat swadaya;
17) Tokoh
Masyarakat adalah tokoh agama, wanita, pemuda dan, pemuka masyarakat lainnya
yang bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan.
18) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Desa dan Bamusdes, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Bagian
Kedua
Maksud
dan Tujuan
Pasal
2
UNTUK SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD DISINI DI GOOGLE DRIVE