bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor : 142.44 / Kep. 160-Pemdes / 2014 tentang Penetapan Anggaran Dana Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2014 diktum KELIMA huruf b angka 1 ditetapkan Penunjang Kegiatan Kamtibmas dalam Alokasi Dana Desa;
bahwa untuk tertib hukum dan tertib administrasi perlu ditetapkan Honorarium Petugas Kamtibmas Desa Parakansalam Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
bahwa untuk tertib hukum dan tertib administrasi perlu ditetapkan Honorarium Petugas Kamtibmas Desa Parakansalam Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
Mengingat
|
:
|
1.
Undang
– Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang –
Undang Nomor 4 Tahun 1968 Tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan mengubah Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang
Pembentukan Daerah – Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851
);
2.
Undang
– Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
3.
Undang
– Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang
–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437);
5.
Undang
– Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang –
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang
– Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1
Tahun 2009;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pemerintah Desa;
14. Peraturan Daerah Kabuputen Purwakarta
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2014;
15. Peraturan Desa Parakansalam Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta Nomor : 141.1 / Kep.005-KepDes / 2001/ XII / Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Parakansalam Kecamatan Pondoksalam
Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran
2014.
|
|
|
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 3
Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Purwakarta
Tahun Anggaran 2014;
2. Keputusan Bupati Purwakarta Nomor :
142.44 / Kep. 160-Pemdes / 2014 tentang Penetapan Anggaran Dana Belanja Bagi
Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Purwakarta Tahun
Anggaran 2014.
|
M E M U T U S K A N :
|
||
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
|
PERTAMA
|
:
|
Menetapkan Biaya Operasional Petugas Kamtibmas Desa Parakansalam Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2015.
|
KEDUA
|
:
|
Besarnya Biaya Operasional Petugas Kamtibmas Rp. 300.000,- (Tiga
Ratus Ribu Rupiah) Perbulan Perorang dengan Rincian Tercantum Dalam Lampiran,
dan merupakan kesatuan yang tidak bisa di
pisahkan dalam ketentuan ini.
|
KETIGA
|
:
|
Biaya yang timbul sebagai akibat
ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada APBDes Desa Parakansalam Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2015.
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
|