SK KEPUTUSAN KEPALA DESA PENETAPAN BIAYA OPERASIONAL PETUGAS KAMTIBMAS

bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor : 142.44 / Kep. 160-Pemdes / 2014 tentang Penetapan Anggaran Dana Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2014 diktum KELIMA huruf b angka 1 ditetapkan Penunjang Kegiatan Kamtibmas dalam Alokasi Dana Desa;

bahwa untuk tertib hukum dan tertib administrasi perlu ditetapkan Honorarium Petugas Kamtibmas Desa Parakansalam  Kecamatan Pondoksalam  Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;

Mengingat
:
1.        Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1968 Tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah – Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851 );
2.        Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
3.        Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.        Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);


5.        Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.        Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.        Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
10.    Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
11.    Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa;
12.    Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2009;
13.    Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pemerintah Desa;
14.    Peraturan Daerah Kabuputen Purwakarta Nomor 18 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2014;
15.    Peraturan Desa Parakansalam  Kecamatan Pondoksalam  Kabupaten Purwakarta Nomor : 141.1 / Kep.005-KepDes / 2001/ XII / Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Parakansalam  Kecamatan Pondoksalam  Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2014.



Memperhatikan
:
1.      Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2014;
2.      Keputusan Bupati Purwakarta Nomor : 142.44 / Kep. 160-Pemdes / 2014 tentang Penetapan Anggaran Dana Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2014.










M E M U T U S K A N :




Menetapkan
:


PERTAMA
:
Menetapkan Biaya Operasional Petugas Kamtibmas Desa Parakansalam Kecamatan Pondoksalam  Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2015.

KEDUA
:
Besarnya Biaya Operasional Petugas Kamtibmas Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) Perbulan Perorang dengan Rincian Tercantum Dalam Lampiran, dan merupakan kesatuan yang tidak bisa di   pisahkan dalam ketentuan   ini.

KETIGA
:
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada APBDes Desa Parakansalam  Kecamatan Pondoksalam  Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2015.

KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tolong Bagikan Artikel ini

Berlangganan via email

Related Posts

Previous
Next Post »